Assalamualaiku wr wb,
Maaf pak langsung aja nih ke pertanyaannya. Apakah boleh sebelum nikah melakukan tunangan dahulu?
Yang aku alami sekarang saya sudah menemukan pasangan yang cocok, kendalanya tempat yang jauh kemungkinan ketemu 1 tahun lagi.jadi orang tua ngusulinn tunangan dahulu, apa boleh?
Kalo boleh tau apa sih sarat-sarat sebelum nikah? Sebeleumnya terimakasih banyak atas jawabannya, Insa Allah Saya akan terus membaca rubik ini, soalnya banyak membantu banget..
Wassalamualaikum wr wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Agama Islam tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah khitbah. Khitbah adalah lamaran di mana seorang wanita yang telah menerima khitbah, dia tidak boleh menerima khitbah dari orang lain.
Meski ada banyak kesamaan, namun tetap saja antara keduanya punya perbedaan prinsipil. Misalnya, khitbah tidak mengenal istilah cincin khitbah, sementara dalam tunangan, lazimnya ada semacam tukar cincin untuk menandakan bahwa pasangan itu sudah saling mengikat diri.
Cara Pandang Keliru
Yang perlu kita lebih berhati-hati dalam masalah tunangan adalah persepsi keliru. Di manaseringkali kitamemandang kalau sudah bertunangan seolah-olah sudah setengah suami isteri.
Lalu sudah menjadi maklum kalau pasangan yang sudah bertunganan boleh jalan-jalan berduaan, nonton, berboncengan sepeda motor, naik mobil bareng hanya berdua. Seolah-olah orang bilang, "Ah, biarin aja. Toh kalau ada apa-apa (baca: berzina sampai hamil), sudah ketahuan yang bertanggung-jawab."
Pola pikir seperti ini tentu saja pola pikir yang sesat dan menyesatkan. Sebab pertunangan sama sekali tidak pernah menghalalkan yang haram. Jangankan setengah perkawinan, sepersepuluhnya pun belum. Sama sekali tidak ada yang halal kalau baru sekedar pertunangan.
Maka setiap langkah yang dilakukan oleh pasangan yang baru sekedar bertunangan, apakah itu berduaan tanpa mahram atua sampai kepada zina betulan, semua adalah langkah dan perbuatan syaitan. Hukumnya haram sampai selesai akad nikah.
Adapun khitbah (lamaran) adalah sebuah langkah menuju kepada pernikahan yang sah. Secara posisi, bila seoang wania telah menerima sebuah khitbah, dia tidak boleh menerima khitbah dari orang lain. Akan tetapi, dia tetap berhak untuk membatalkan khitbah itu bila ada alasan yang syar’i dan logis.
Adanya khitbah ini juga berperan untuk memberikan jeda waktu bagi kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk menikah secara sah. Tetapi seorang laki-laki yang telah mengkhitbah seorang wanita, tidak lantas diperbolehkan untuk berduaan atau jalan bersama tanpa mahram.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc