Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bapak Ustadz yang terhormat,
Beberapa hari yang lalu saya telah mengirimkan pertanyaan ini, tetapi saya belum memperoleh jawaban dari Bapak, maka saya memberanikan diri untuk bertanya kembali.
Bapak ustadz, kawan saya ada tanya sama perihal apabila seorang duda dan janda menikah, dan mereka membawa anak bawaan masing-masing, apakah anak mereka dapat menikah satu sama lain, padahal mereka telah menjadi saudara tiri.
Saya mohon jawaban Bapak atas pertanyaan saya ini, karena sayapun sama ingin tahunya dengan kawan saya perihal masalah tsb.
Terima kasih sebelumnya,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Roni
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Untuk menetapkan apakah seorang laki-laki dihalalkan menikah dengan seorang wanita, caranya cukup mudah. Yaitu dengan melihat pada daftar mahram (wanita yang haram dinikahi).
Bila seorang wanita tercantum di dalam daftar itu, maka hukumnya haram dinikahi. Sebaliknya, bila tidak tercantum, maka boleh dinikahi.
Dalam hal ini, kita patut berterima kasih kepada para ulama fiqih, di mana mereka telah melakukan proses pengumpulan semua dalil, baik dari Al-Quran dan Al-hadits, lalu melakukan proses kritisasi periwayatan masing-masing hadits tersebut, kemudian melakukan analisa mendalam dan akhirnya mengambil kesimpulan yang pasti.
Hasilnya berupa daftar yang lengkap mengenai wanita mana saja yang menjadi mahram. Berikut ini adalah daftar itu, sebagaimana yang tersebar di berbagai kitab fiqih.
1. Mahram karena nasab
- Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
- Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
- Saudara kandung wanita.
- `Ammat/ Bibi (saudara wanita ayah).
- Khaalaat/ Bibi (saudara wanita ibu).
- Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki.
- Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram karena mushaharah (besanan/ipar) atau sebab pernikahan
- Ibu dari istri (mertua wanita).
- Anak wanita dari istri (anak tiri).
- Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
- Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram karena penyusuan
- Ibu yang menyusui.
- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
- Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
- Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
- Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Mahram dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada keadaan wanita tertentu yang menjadi haram dengan sendirinya untuk dinikahi, bukan disebabkan adanya hubungan seseorang dengannya, melainkan disebabkan oleh keadaan wanita itu sendiri secara individu. Keharaman ini bersifat bersifat mu’aqqat atau sementara. Di antaranya:
- Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
- Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
- Wanita yang masih dalam masa ‘iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
- Istri yang telah ditalak tiga.
- Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
- Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
- Menikahi wanita pezina.
- Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
- Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Dari daftar ini kita dapati bahwa hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.