Assalamu’alaikum wr. Wb.
Pak Ustad, mohon bantuannya:
1. Saya mempunyai tanah warisan dari orang tua yang sudah balik nama atas nama saya.
2. Saya juga mempunya Rumah sendiri atas nama saya
Saya sudah mempunyai Isteri dan 1 anak, sengat sangat – sangat terpaksa saya menceraikan Isteri saya.
Pertanyaan saya: bagaimanakah pembagian harta gono gini nya?
Atas bantuannya saya sampaikan terima kasih.
Salam Hormat Saya,
PUTRA
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam sebuah rumah tangga Islam, setiap orang punya hak sendiri-sendiri atas harta yang dimilikinya. Suami punya harta dan harta itu miliknya sepenuhnya. Isteri punya harta dan harta itu milik dirinya sepenuhnya. Demikian juga anak-anak, mereka punya harta dan harta itu milik diri mereka sendiri.
Namun dari sebagian harta milik suami itu, ada kewajiban untuk memberikan sebagiannya untuk isterinya sebagai nafkah, yaitu selama mereka masih menjadi pasangan suami isteri. Besarnya nafkah itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara suami dan isteri. Dan nilainya sangat mungkin berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya.
Tetapi harta milik isteri sepenuhnya milik isteri, misalnya gaji yang didapatnya bila dia bekerja atas izin suami, termasuk yang asalnya dari mahar (maskawin) suami. Isteri punya hak sepenuhnya untuk membelanjakan harta miliknya itu.
Ketika terjadi perceraian, maka tidak ada pembagian harta gono gini dalam Islam. Berbeda dengan hukum barat yang harus membagi dua harta bersama bila bercerai, dalam Islam tidak ada urusan dengan harta bersama. Karena Islam tidak mengenal harta bersama antara suami dan isteri.
Kecuali bila suami isteri itu membentuk sebuah usaha bersama semacam perusahaan, maka bila mereka sepakat bercerai, belum tentu usaha bersama yang mereka miliki harus bubar. Kalau pun harus bubar, maka pembagian asset-asset perusahaan itu diputuskan sesuai dengan perjanjian dalam perusahaan itu, tidak ada kaitannya dengan hubungan suami isteri.
Misalnya, suami isteri sepakat membuka toko dengan modal dari harta suami 75% dan dari harta milik isteri sebesar 25%. Maka kalau mereka bercerai, toko itu tidak harus bubar. Apalagi bila bisnis itu tetap menguntungkan, mereka tetap bisa mengelola bersama toko itu meski sudah bukan suami isteri lagi.
Kalau pun toko itu mau dibubarkan juga, maka hak suami atas asset toko itu adalah 75% dan hak isteri 25%.
Tapi yang jelas, Islam tidak mengenal harta bersama antara suami isteri, di luar usaha bisnis yang mereka jalankan. Maka harta suami milik suami dan harta isteri milik isteri.
Kalau terjadi perceraian, maka tidak ada secuilpun dari harta suami yang harus diberikan kepada isteri. Dan tidak ada secuil punharta isteri yang harus dibagi kepada suami. Inilah yang adil dan inilah yang benar. Sedangkan harta gono gini yang kita lihat di sekeliling kita tidak ada dasarnya dalam syariah Islam.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc