Assalamu’alaikum w. w.
Selalu berdoa, pak Ustadz dalam keadaan sehat walafiat. Menyambung penjelasan pak ustadz tentang taubat. Jika pelaku dosa besar yang wajib di-hudud, tidak melaksanakan hudud, tidak menyerahkan diri ke mahkamah syariah untuk di-hudud, tapi dia sudah menjalankan 3 syarat taubat:
– Berhenti total dulu dari perbuatan maksiatnya itu,
– Menyesali dengan sungguh hati atas apa yang terlanjur dilakukannya,
– Bertekat bulan tidak akan pernah lagi terbersit untuk melakukannya kembali.
Mungkinkah dosanya dihapus oleh Allah tanpa dihudud? Walaupun di negaranya diberlakukan syariat Islam? (Adakah dalilnya,mohon penjelasannya). Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum w.w.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukuman hudud itu wajib dilaksanakan, baik oleh si terhukum maupun oleh pemerintah. Bila seorang pelaku kemungkaran mangkir dari menyerahkan diri kepada mahkamah syar’iyah untuk dilaksanakan atasnya hukum hudud, maka dosanya belum lagi diampuni. Sebab Allah SWT telah mewajibkan pelaksanaan hudud kepada para pelaku dosa yang mewajibkan hudud.
Maka pelaksanaan hukum hudud itu adalah bagian dari taubat dan penebusan dosa atasnya. Yaitu selama hukum itu terlaksana di suatu pemerintahan.
Lain halnya bila tidak ada penegakan syariat Islam di suatu tempat, maka seorang pelaku dosa hudud yang sebenarnya ingin dihukum tapi tidak bisa terlaksana lantaran negara itu tidak menjalankannya, dia akan diampuni Allah SWT. Sebab dirinya sudah rela dan pasrah kepada apapun ketentuan dari Allah. Seandainya hukum hudud tegak, pastilah dia siap menjalaninya. Namun karena pemerintahnya tidak menegakkanya, lalu hukum hudud tidak dilaksanakan pada dirinya, tidak berarti taubatnya belum sempurna.
Insya Allah taubatnya sudah sempurna, terbukti dari keinginannya untuk menjalani hukuman hudud.
Di negara yang menegakkan syariat Islam, orang yang melakukan dosa hudud tapi mangkir dari menyerahkan diri, maka tetap dihukum asalkan ada saksi. Misalnya, seorang melakukan tindakan zina tapi dia tidak mengakuinya di depan mahkamah. Sementara mahkamah mampu menghadirkan saksi yang memenuhi syarat, meski agak sulit pada kenyataannya, maka orang itu tetap bisa dihukum hudud.
Sedangkan bila tidak ada saksi, maka hukum hudud hanya boleh dijalankan bila ada pengakuan dan ikrar dari pelaku secara langsung. Tanpa pengakuan, hukum hudud tidak memenuhi syarat untuk dijalankan.
Pernah di masa nabi SAW, ada seorang yang pada awalnya mengaku telah berzina. Tetapi ketika lemparan batu mulai menimpa tubuhnya, dia kabur. Para shahabat mengejarnya dan menangkapnya kembali untuk meneruskan eksekusi, hingga orang itu meninggal. Namun mendengar kejadian itu, Rasulullah SAW menyayangkannya, sebab dengan kaburnya orang itu berarti dia mencabut pengakuannya. Seharusnya hukuman itu tidak diteruskan, dan urusannya tidak antara dia dengan tuhannya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.