Mendekati Zina atau Sudah Melakukan Zina?

Assalamualaikum wr. wb.

Yth Ust. Ahmad Sarwat,
Alhamdulillah saya akhirnya dapat memberanikan diri untuk mengajukan pertanyaan ke Ustadz.
Dari kecil saya di didik dilingkungan yang Insya Allah Sholeh, saat ini saya sudah menikah dan sudah dikaruniai anak.

Ustadz saya merasa sangat terpukul atas kekhilafan yang menimpa saya. Saya memiliki teman yang mengajak ke diskotik, pada awalnya saya tidak menikmati sama sekali dan sebenarnya saya tidak suka. Namun yang kedua dan ketiga kalinya saya mengikuti ajakan teman, dan ternyata saya jadi suka. Yang lebih parah lagi saya telah melakukan perbuatan suatu hubungan percumbuan sampai saling memperlihatkan auratnya, mohon maaf. Memang tidak sampai melakukan penetrasi dan saya tetap mencoba untuk tidak melakukan hubungan intim.

Saya sangat menyesal mengapa saya melakukan hal itu. Bayang-bayang dosa selalu melintas dibenak saya. Saya kadang berfikir se-akan akan sudah tidak berguna lagi, baik dihadapan Istri ataupun keluarga. Sejak kejadian itu saya berkomitmen utk tidak pernah mengulangi lagi dan saya menjauhi teman yang pernah mengajak ke diskotik tersebut.

Ustadz, apakah saya sudah melakukan perzinahan? Haruskah kejadian ini saya ceritakan ke istri saya? Saya takut keluarga saya akan berantakan gara-gara saya menceritakan ke istri. Sampai saat ini saya sangat mencintai istri dan anak dan takut berpisah dengan mereka.

Demi Allah Ustadz, saya tidak akan mengulangi lagi kejadian itu. Sengaja saya lakukan sumpah dihadapan ustadz sebagai salah satu motivasi saya di samping takut kepada Allah agar tidak mengulangi lagi. Sejak melakukan kekhilafan tersebut, saya saat ini berusaha untuk selalu lebih baik, sholat tepat waktu dan berjamaah, berusaha memalingkan muka dihadapan wanita non-muhrim.

Ustadz tolong saya, agar kepercayaan diri saya sebagai muslim dan cita-cita saya menjadi sholeh dan mati masuk syurga dapat terwujud. Mohon Bantuan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah saya sudah melakukan perzinahan? Dapatkah saya diampuni oleh Allah SWT atau haruskah saya dirajam?
2. Haruskah saya ceritakan ke istri saya?
3. Bagaimana supaya saya dapat melupakan perbuatan dosa yang pernah saya lakukan tersebut? Terusterang hal ini sangat mengganggu kekhusukan Ibadah saya.

Terimakasih,

Wassalamualaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wahai hamba Allah yang pernah berbuat khilaf,
Ketahuilah bahwa syetan itu punya kecerdasan khusus dalam memasang perangkap. Semakin tinggi tingkat keimanan seseorang, maka semakin lihai pula trik yang digunakan syetan. Jebakan yang dipersiapka syetan adalah jebakan yang berlapis, sehingga mampu membuat orang yang beriman khilaf dan terperosok di dalamnya.

Memang seharusnya ketika ajakan pertama masuk ke diskotik anda terima, yang harus anda lakukan saat itu adalah menolaknya, dengan alasan apapun. Tempat-tempat seperti itu seharusnya sejak awal dihindari oleh seorang muslim. Sebab sejak awal pendiriannya, memang sudah diniatkan sebagai tempat untuk melakukan kemungkaran dan kemaksiatan. Memang di tempat seperti itulah syetan melakukan pesta dan menebar racunnya.

Ajakan teman anda itu seharusnya anda lihat sebagai lambaian tangan syetan yang sedang bekerja keras memperbanyak jamaahnya menuju persinggahan terkutuk, yaitu neraka. Tentu saja berjuta hiasan dan rayuan ditiupkan di benak para calon korban. Mungkin kali pertama, anda masih merasa asing dengan diskotik, tapi syetan itu sangat penyabar dan bermental baja. Dia dengan telaten memasang perangkap tanpa pernah terburu-buru meraih hasil. Pada kali kedua dan berikutnya, syetan mulai lebih aktif lagi untuk mendapatkan korban, sehingga sampailah ke satu titik di mana seseorang mulai terjerat.

Masih untung Allah SWT mau memberikan hidayah dan peringatan ke dalam benak korbannya. Akan tetapi semua akan kembali kepada korban sendiri. Apakah dia tetap terlena dengan bujuk rayu syetan ataukah dia cepat tersadar.

Kalau sekarang ini anda sempat tersadar atas kesalahan, ketahuliah bahwa sebenarnya target akhir yang dipasang seytan masih jauh. Bukan sekedar percumbuan seperti yang anda ceritakan, tetapi juga sampai kepada bentuk perzinaan sesungguhnya, bahkan kerusakan rumah tangga, perceraian, menelantarkan anak-anak, merusak hubungan keluarga, bahkan merenggut ketenangan hidup. Dan yang lebih jauh, tujuan syetan adalah menjadikan diri dan kehidupan korbannya menjadi sia-sia. Sampai pada akhirnya membuatnya menyesal pernah dilahirkan di dunia.

Ketahuilah bahwa anda sekarang beruntung baru terperosok sebelah kaki. Belum lagi seluruh tubuh dan terkubur hidup-hidup. Karena itu yang perlu anda lakukan adalah bertobat kepada Allah SWT, dimulai dengan menghentikan sekarang juga apa yang telah anda lakukan. Termasuk menolk ajakan teman anda untuk kembali masuk diskotik.

Sesudah itu sebaiknya anda lupakan dosa itu dan jangan ceritakan kepada siapapun juga, termasuk istri anda. Sebab ketika seseorang melakukan dosa dan Allah SWT menutupinya dari pengetahuan orang lain, kemudian dia sendiri malah bercerita ke mana-mana, maka jadilah dosa itu terkuak kembali. Yang tadinya Allah SWT sudah mengampuni, kemudian berkembang menjadi dosa baru lagi, yaitu fitnah dan pertengkaran anda dengan istri.

Maka tidak ada syarat pengampunan dosa dari Allah dengan keharusan pengakuan dosa kepada sesama manusia. Bahkan tidak juga kepada ulama atau ustadz. Semakin sedikit yang mengetahui dosa itu, semakin besar kemungkinan Allah SWT mengampuninya. Dan semakin tersebar berita dosa itu, maka justru semakin jauh dari ampunan.

Islam tidak seperti agama lain di mana pengampunan itu mensyaratkan pengakuan dosa di depan seorang tokoh agama. Di dalam masjid tidak pernah ada bilik untuk pengakuan dosa. Yang ada hanyalah pengakuan yang ditujukan langsung kepada Allah SWT. Sedangkan manusia lain termasuk istri atau siapapun, tidak perlu diceritakan.

Kalau anda takut pada api neraka dan ingin bertaubat, lakukanlah sendirian. Tidak perlu berbagi rasa berdosa kepada orang lain.

Sedangkan apakah anda harus dirajam atau tidak, secara hukum fiqih telah diberikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Hukum rajam hanya berlaku bila zina itu memenuhi kriteria masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal baginya. Bila tidak sampai masuk, meski termasuk zina dan tetap berdosa, namun tidak berlaku hukuman rajam.
  2. Pelakunya adalah seorang muslim yang sudah sudah baligh dan pernah melakukan hubungan seksual yang halal sebelumnya lewat pernikahan. Bila belum pernah melakukan hubungan seksual halal sebelum, katakanlah masih perjaka belum pernah menikah, maka hukumannya adalah cambuk 100 kali plus pengasingan selama setahun.
  3. Zina itu dilakukan di dalam wilayah hukum yang menerapkan syariah Islam secara resmi dan formal, serta diakui keberlakuannya oleh pemerintah yang sah dan berdaulat di wilayah itu.
  4. Kasus perbuatan zina yang nista itu harus dinaikkan ke dalam sebuah pengadilan syariah lewat pengakuan pelakunya.
  5. Atau lewat adanya laporan dari 4 orang saksi yang muslim dan baligh, di mana keempatnya melihat masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita secara bersama-sama dalam satu waktu dan pada satu kejadian yang sama.

Bila syarat itu tidak terpenuhi, maka hukum rajam tidak bisa diberlakukan secara hukum fiqih. Tinggallah pelaku zina itu bertaubat langsung kepada Allah SWT atas dosa yang pernah dilakukannya.

Wallahu a’lam bishshawab, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.