Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kepada yang terhormat Ust. Ahmad Sarwat, Lc.
Saya pernah melakukan perbuatan zina, dan sekarang saya merasa, saya harus didera 100 kali di hadapan sekelompok orang muslim, sedang di daerah tempat saya tinggal tidak menerapkan hukuman seperti itu. Sekarang saya bingung, apakah saya harus berhijrah? Dan kalau boleh saya tahu di mana tempat hukuman itu?
Sekarang saya dekat dengan seorang wanita lulusan pesantren, apakah saya harus jujur pada nya atas apa yang sedang saya alami? Sedangkan laki-laki pezina hanya untuk perempuan pezina pula dan sebaliknya.
Saya mohon agar kegalawan ini dapat segera berakhir. Sebelumnya saya ucap kan banyak-banyak terima kasih.
Wassalam,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saat ini yang bisa anda lakukan adalah bertaubat dengan taubat nashuha. Dan memang taubat itulah yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang pernah melakukan dosa, terutama dosa-dosa yang besar dan mengandung hukum hudud.
Adapun terlaksananya hukum hudud itu sendiri, bukanlah syarat mutlak diterimanya taubat seseorang. Sebab terlaksananya hukum hudud itu terkait dengan banyak faktor. Misalnya keberadaan negara yang menjamin terlaksananya hukum tersebut.
Sementara tidak semua umat Islam hidup di negara yang menjalankan hukum hudud. Bahkan boleh dibilang bahwa mayoritas umat Islam hidup di negeri yang tidak lagi menjalankannya. Hanya Saudi Arabia saja yang masih menjalankannya, itu pun sudah nyaris 15 terakhir tidak terlihat lagi pemandangan itu di halaman masjid Al-Haram.
Tanpa adanya sebuah lembaga resmi negara yang menyelenggarakan sistem hukum hudud, maka hukum itu tidak boleh dijalankan. Hukum hudud tidak boleh dijalankan secara ‘swasta’. Juga tidak boleh dilaksanakan oleh sebuah jamaah pengajian, yayasan, komplek perumahan, majelis zikir atau yang setara dengan hal itu. Hanya dalam kapasitas sebuah negara saja hukum itu boleh dijalankan.
Dan oleh karena itu, tidak ada kesempatan bagi anda untuk menjalani hukum hudud itu, yang tersisa hanya tinggal taubat nashuha kepada Allah SWT. Dan Allah bergembira melihat hamba-Nya bertaubat. Karena itu jangan ragu untuk bertaubat. Segeralah sebelum ajal menjemput.
Anda pun tidak akan dituntut di akhirat nanti tentang masalah hukum hudud. Sebab beban itu bukan hanya ada di pundak anda seorang. Tetapi ada di pundak semua umat Islam, terutama mereka yang punya semua potensi yang bisa dikembangkan hingga syariat Islam tegak apa adanya.
Tidak seperti sekarang ini yang hanya tegak pada sektor tertentu, tetapi mati suri pada banyak sektor lainnya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.