Assalammu’alaikum wr wb
Ustad. Saya pernah mendengar seorang non-muslim berkata:
" kelemahan syariah Islam adalah bahwa hukum-hukumnya tidak pernah memperkenankan ‘bukti-bukti lapangan’ dan ilmu pengetahuan dalam mengambil keputusan hukum, ,dia hanya bersandar pada saksi-saki yang ter-reputasi, seperti dalam kasus pemerkosaan, korban harus membawa 4 orang saksi untuk menjatuhi hukuman kpd tersangka "
Lantas apakah saksi dan pengakuan saja untuk menentukan kesalahannya?? Bagaimana dengan bukti-bukti lapangan?? Jika ada bukti-bukti lapangan seperti apa contohnya?? Lalu bagaimana dengan saksi palsu??
Afwan, pertanyaannya kebanyak…
Mohon untuk di jawab:)
Wassalammu’alaikum wr wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kita harus maklum ketika ada orang kafirberkomentar keliru tentang agama Islam dan syariahnya. Yah, namanya saja orang kafir, wajar saja kalau mereka sebenarnya tidak tahu apa-apa tentang agama Islam, apalagi tentang detail syariah Islam. Kalau mereka tahu dengan benar, maka pastilah mereka tidak kafir melainkan menjadi umat Islam.
Orang kafir itu hanya punya sepotong-sepotong informasi bias tentang agama Islam, itu pun susah payah mereka pelajari dari guru-guru yahudi kafir di berbagai kampus Barat. Sebenarnya kita perlu mengasihani mereka, capek-capek mencari informasi tentang Islam, eh yang didapat malah informasi bias sampah pemikirian yahudi. Kasihan sekali mereka.
Tidak benar kalau dalam hukum Islam, pembuktian kasus pemerkosaan hanya disandarkan pada keberadaan saksi. Pernyataan seperti itu justru menunjukkan bahwa orang yang mengatakannya memang benar-benar awam dengan syariah Islam.
Tapi yang lebih mengenaskan hati, ternyata ada juga orang yang mengaku Islam tapi malah mendengarkan celoteh orang kafir. Lalu ikut-ikutan menyerang syariah Islam. Astaghfirullahal ‘adzhim.
Hukum Islam: Hudud dan Tahdzir
Salah satu materi pelajaran paling dasar dalam ilmu hukum Islam yang diajarkan sejak masih di Madrasah Ibtidaiyah adalah adanya hukum hudud dan tahzir.
Apabila secara hukum hudud, tidak cukup bukti atau syarat, maka hakim boleh menggunakan hukum tahzir. Jadi dalam kasus pemerkosaan misalnya, bila tidak ada saksi (mana mungkin ada saksi), masih ada hukum tahzir yang diberlakukan oleh hakim.
Hukum tahzir lebih luas dan lebih fleksibel ketimbang hukum hudud. Hukumtadzir melengkapi apa yang di hukum hudud belum diatur, atau masih ada kekosongan di sana-sini.
Kalau ada orang mengatakan bahwa hukum Islam hanya terbatas hukum hudud saja tanpa adanya hukum tahdzir, jelaslah orang itu perlu sekolah dulu di Madrasah Ibtidaiyah (se-level SD).
Sebab anak Madrasah Ibtidaiyah sudah tahu bahwa hukum Islam itu ada hudud dan tahzir. Masalah yang tidak diatur di dalam hudud diatur di dalam tahzir.
Dengan adanya tahzir, jangankan pemerkosa, tukang catut karcis kereta api di saat liburan pun bisa kena hukuman yang tegas.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc