Assalamu’alaikum
Ustadz yang dirahmati Allah swt., kemarin saya telah membaca jawaban dari ustadz tentang hukum bolehnya dilakukan rajam/cambuk pada orang yang berzina. sebagaimana yang ustadz tulis, ustadz menjelaskan tentang beberapa syarat sehingga seseorang itu dapat dihukum. Yang saya tanyakan adalah bagaimana dengan hukum berzina homo seksual? Karena mereka berjenis yang sama, apakah mereka juga dapat dijatuhi hukuman? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukuman secara syar’i buat orang yang melakukan hubungan seks sejenis lebih berat dari hukuman pelaku zina biasa. Sebab yang dilakukan memang biangnya kenistaan, puncak kemaksiatan dan penyimpangan yang dikutuk semua orang.
Namun demikian, ternyata ada juga yang sedikit berbeda pandangan terhadap hukuman ini. Sehingga ada pendapat lain lagi tentang hukuman buat orang yang melakukan hubungan seks sejenis, baik homoseksual atau lesbi. Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat mereka dan dilengkapi dengan tarjih salah satu pendapat itu.
1. Pendapat pertama: Hukuman Mati
Para ulama yang mewakili pendapat yang pertama mengatakan bahwa hukuman buat pelaku seks sejenis adalah hukuman mati.
Sebagian dari mereka mengatakan teknis eksekusinya dengan cara dirajam, seperti merajam pezina muhshan. Sebagian ulama lainnya mengatakan dengan cara dibakar hidup-hidup. Sebagian lainnya mengatakan cukup dipenggal kepalanya dengan pedang. Sebagian lagi mengatakan dengan cara dilempar dari tempat yang tinggi seperti gedung bertingkat atau dari atas jurang.
Dalil mereka atas kewajiban mengeksekusi mati pelaku seks sejenis ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW langsung:
Apalabila kalian mendapati ada orang yang melakukan hubungan seksual dengan cara umat nabi Luth, maka bunuh pelakunya dan objek pelakunya. (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasai)
2. Pendapat kedua: Seperti Hukuman Pezina
Menurut sebagian ulama lainnya, mereka harus dihukum sebagaimana pelaku zina biasa. Bila yang melakukannya orang yang belum menikah secara syar’i, maka hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Namun bila sudah pernah menikah, maka hukumannya adalah hukum rajam sampai mati.
3. Pendapat Ketiga: Hukum Ta’zir
Para ulama ada yang berpendapat bahwa tidak ada dalil hudud yang langsung menyebutkan bahwa pelaku seks sejenis boleh dihukum seperti pelaku zina. Karena itu, menurut pendapat ketiga, mereka dihukum dengan hukum ta’zir (pelajaran) yang bentuk vonisnya ditetapkan oleh hakim.
Misalnya dicambuk 99 kali atau dipenjara selama 1 tahun atau dipukul rotan dan lainnya. Pendeknya, dalam hukum ta’zir ini memang tidak ada kententuan baku dalam bentuk hukuman, semua diserahkan kebijakan hakim. Namun intinya dia tetap wajib dihukum agar kapok dan menjadi pelajaran buat yang orang lain agar tidak mencoba-coba melakukannya.
Tarjih
Kalau kita bandingkan ketiga pendapat di atas dan kita upayakan tarjih, menurut As-Syaukani yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Di mana pelaku seks sesama jenis itu harus dihukum mati, sebagaimana telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sendiri secara langsung.
Adapun sekedar menghukum mereka dengan hukuman ta’zir, menurut As-Syaukani justru melanggar syariah, sebab sudah ada hadits Rasulullah SAW yang tidak mungkin ditolak atau diingkari oleh siapapun. Sebab hadits itu jelas keshahihannya dan diriwayatkan oleh lima perawi.
Beliau juga melemahkan pendapat nomor dua, di mana pelaku seks sejenis hanya disamakan dengan pelaku zina. Padahal seks sejenis itu jauh lebih busuk dan nista dari sekedar zina.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.