Hukum Rajam

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, apakah yang di maksud dengan hukum rajam? Apakah benar hukuman ini hanya berlaku bagi wanita? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Wassalam,

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وبعد

Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Cara menghukum seperti ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus yang sangat tercela dan hanya bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan melakukan sebuah larangan yang berat.

Hukuman rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul di masa lalu sebelum era umat nabi Muhammad SAW. Hukuman seperti itu berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani (ahli kitab). Dan tidak dikutuk umat terdahulu kecuali karena mereka meninggalkan hukum dan syariat yang telah Allah tetapkan.

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya petunjuk dan cahaya, yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(QS. Al-Maidah: 44)

Allah SWT kemudian menghapus berbagai macam syariat yang pernah diturunkan-Nya kepada sekian banyak kelompok umat kemudian diganti dengan satu syariat saja, yaitu yang diturunkan kepada umat Muhammad SAW. Namun ternyata Allah SWT masih memberlakukan hukuman rajam. Walaupun dengan pendekatan yang jauh lebih moderat dan manusiawi.

Secara nalar aqidah, dengan tetap diberlakukannya hukuman rajam oleh Allah pada syariat umat Muhammad SAW, kita bisa meyakini bahwa bentuk hukuman seperti ini memang dalam kasus-kasus tertentu masih diperlukan. Meski umat manusia di abad 20 ini seringkali menginginkan dihapuskannya hukuman mati, namun ternyata hukuman mati itu masih diperlukan, bahkan di beberapa negara yang maju, masih berlaku dan tetap terjadi sampai sekarang.

Singapura yang sering dijadikan kiblat kemoderenan di Asia Tenggara, hari ini masih saja menghukum mati orang-orang yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Demikian juga Amerika yang sekarang mengangkat dirinya sebagai polisi dunia dan simbol HAM, masih tetap memberlakukan hukuman mati. Maka kalau Allah SWT memberlakukan hukuman rajam kepada umat Islam, tentu sangat bisa diterima logika. Jangankan untuk abad ke-7 saat diberlakukan di dalam Al-Quran, bahkan negara-negara modern pada abad 21 sekarang ini masih memberlakukan hukuman mati.

Dan tentu sangat logis bila umat Islam dengan latar belakang kepatuhan dan ketundukan kepada originalitas agamanya, pada hari ini masih memberlakukan hukuman rajam buat pemeluk agamanya. Tidak ada cela dan cacat dalam pelaksanaan hukuman seperti itu, apalagi kalau dibandingkan dengan tragedi pembantaian massal yang dilakukan oleh negara maju terhadap dunia ketiga, maka pelaksanaan hukuman rajam buat pelanggar kesalahan berat menjadi tidak ada artinya.

Bandingkan dengan angka-angka pembantaian rakyat Vietnam, Afghanistan, Kamboja, Bosnia, Shabra Shatila dan belahan muka bumi lainnya. Sungguh apa yang dilakukan oleh super power dunia itu jauh lebih kejam dan sadis ketimbang hukuman rajam, yang hanya menyangkut satu orang saja. Itupun pelanggar sulisa berat, yaitu orang yang berzina di mana dia pernah menikah sebelumnya.

Dalil Tentang Kewajiban Merajam Pezina

Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan (pelakunya sudah pernah menikah sah sebelumnya) dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu:

Dari Masruq dari Abdillah ra. berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah." (HR Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy)

Selain itu, sesungguhnya hukuman rajam ini pun pernah diperintahkan di dalam Al-Quran, namun lafadznya dihapus tapi perintahnya tetap berlaku. Adalah khalifah Umar bin Al-Khattab yang menyatakan bahwa dahulu ada ayat Al-Quran yang pernah diturunkandan isinya adalah:

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة

Orang yang sudah menikah laki-laki dan perempuan bila mereka berzina, maka rajamlah…

Namun lafadznya kemudian dinasakh (dihapus), tetapi hukumnya tetap berlaku hingga hari kamat. Sehingga bisa kita katakan bahwa syariat rajam itu dilandasi bukan hanya dengan dalil sunnah, melainkan dengan dalil Al-Quran juga.

Zina Adalah Kejahatan Berat dan Sangat Berbahaya

Berbeda dengan pandangan para penganut hedonisme dan pelaku pola hidup permisif sekarang ini, di mana mereka beranggapan bahwa zina merupakan kebutuhan biologis biasa, sehingga boleh-boleh saja dilakukan asal tidak ketahuan, Allah Tuhan Yang Menciptakan manusia justru menegaskan bahwa zina adalah kejahatan tingkat tinggi dan sangat berat ancamannya. Sehingga hukumannya pun harus dibunuh, yaitu bagi mereka yang pernah menikah sebelumnya, atau dicambuk 100 kali bagi mereka yang belum pernah menikah sebelumnya.

Dan hak untuk mengatakan suatu tindakan itu adalah kejahatan adalah hak preogratif Sang Maha Pencipta. Bukan hak para seniman, atau ahli hukum, atau pun manusia lainnya. Hak itu adalah hak Tuhan sepenuhnya. Persis sebagaimana ketika Tuhan melarang Adam dan isterinya mendekati pohon. Pelangaran atas larangan itu berakibat fatal sehingga Adam as. dikeluarkan ke bumi.

Maka meski 6 milyar manusia mengatakan bahwa zina itu bukan pelanggaran berat, tetapi Tuhan Sang Maha Pencipta justru mengatakan sebaliknya. Bahwa zina adalah sebuah kekejian yang nyata, terkutuk dan terlaknat. Pelakunya berhak untuk dihukum seberat-beratnya, yaitu dengan cara dirajam. Berartidiakhiri ajalnya dan harus segera bertemu kembali kepada Pencipta-Nya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Semua itu adalah isi kitab suci buat semua umat manusia, baik Zabur, Taurat, Injil maupun Al-Quran. Semua kitab suci yang turun dari langit sepakat bulat mengatakan bahwa zina adalah kejahatan tingkat tinggi dan pelakunya wajib dihukum mati (rajam).

Rajam dalam Syariat Islam

Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar dengan batu. Karena beratnya hukuman ini, maka dalam syariat yang Allah turunkan untuk umat Muhammad SAW, sebelum dilakukan dibutuhkan syarat dan proses yang cukup pelik. Syarat itu adalah terpenuhinya kriteria ihshah (muhshan) yang terdiri dari rincian sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Akil
  4. Merdeka
  5. Iffah
  6. Tazwij (sudah pernah menikah)

Maksudnya adalah orang yang pernah bersetubuh dengan wanita yang halal dari nikah yang sahih. Meski ketika bersetubuh itu tidak sampai mengeluarkan mani. Ini adalah yang maksud dengan ihshan oleh Asy-Syafi`iyah. Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pelaku zina itu bukan muhshan sehingga hukumannya bukan rajam.

Penetapan Vonis Zina

Dalam syariat Islam, pelaksanaan rajam bisa dilakukan namun harus ada ketetapan hukum yang sah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat. Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan ketentuan dari langit yaitu syariat Islam. Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya melalui salah satu dari dua cara:

a. Ikrar atau pengakuan dari pelaku

Pengakuan sering disebut dengan `sayyidul adillah`, yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.

Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah.

Teknis pengakuan atau ikrar di depan hakim adalah dengan mengucapkannya sekali saja. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau memerintahkan kepada Unais untuk mendatangi wanita itu dan menanyakannya,`Bila wanita itu mengakui perbuatannya, maka rajamlah`. Hadits menjelaskan kepada kita bahwa bila seorang sudah mengaku, maka rajamlah dan tanpa memintanya mengulang-ulang pengakuannya.

Namun Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa tidak cukup hanya dengan sekali pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda. Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq seperti pendapat Imam Abu Hanifah ra., kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di empat tempat yang berbeda.

Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Dasarnya adalah peristiwa yang terjadi saat eksekusi Maiz yang saat itu dia lari karena tidak tahan atas lemparan batu hukuman rajam. Lalu orang-orang mengejarnya beramai-ramai dan akhirnya mati. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau menyesali perbuatan orang-orang itu dan berkata,

`Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari?` (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak bisa dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku.

Dasarnya adalah sebuah hadits berikut:

Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah berzina dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya dan menanyakannya, tapi wanita itu tidak mengakuinya. Maka Rasulullah SAW menghukum laki-laki yang mengaku dan melepaskan wanita yang tidak mengaku. (HR Ahmad dan Abu Daud)

b. Adanya Saksi yang Bersumpah di Depan Mahkamah

Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasarkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat.

Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah:

  • Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,`Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu yang menyaksikan`.(QS. An-Nisa`: 15).
  • Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Mughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.
  • Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
  • Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
  • Para saksi ini adalah orang-orang yang beragama Islam.
  • Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
  • Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
  • Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
  • Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.

Di luar kedua hal di atas, maka tidak bisa dijadikan dasar hukuman rajam, tetapi bisa dilakukan hukuman ta`zir karena tidak menuntut proses yang telah ditetapkan dalam syariat secara baku.

Dan syarat yang paling penting adalah bahwa perbuatan zina itu dilakukan di dalam wilayah hukum yang secara formal menerapkan hukum Islam. Syarat lainnya adalah bahwa hukuman zina itu hanya boleh dilakukan oleh pemerintah yang berdaulat secara resmi. Bukan dilakuakn oleh orang per orang atau lembaga swasta. Ormas, yayasan, pesantren, pengajian, jamaah majelis taklim, perkumpulan atau pun majelis ulama tidak berhak melakukannya, kecuali ada mandat resmi dari pemerintahan yang berkuasa.

Sehingga semua kasus zina di Indonesia ini, tidak ada satu pun yang bisa diterapkan hukum rajam, sebab secara formal pemerintah negara ini tidak memberlakukan hukum Islam. Tentu saja perbuatan itu tetap harus dipertanggung-jawabkan di mahkamah tertinggi di alam akhirat nanti. Baik bagi si pelaku zina maupun di penguasa yang tidak menjalankan hukum Allah.

والله أعلم بالصواب والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ahmad Sarwat, Lc.