Assalamu’alaikum wr. wb.
Yth. bapak Ustad Ahmad Sarwat
di tempat
Sebenarnya yang dimaksud jihad dalam Islam itu yang manakah?
Membela diri karena mempertahankan Aqidah, membela diri karena golongan/partai, membela diri karena membantu seseorang (tokoh), membela diri untuk mempertahankan harta, menumpas kemaksiatan, atau membela diri karena mempertahankan tanah kelahiran/negara.
Bagaimana dengan apa yang pernah saya dengar, yaitu apabila kita tinggal dalam suatu lingkungan yang tidak Islami dan kita tidak sanggup menasehati orang-orang dalam lingkungan tersebut, maka jalan terbaik adalah hijrah/pindah ke tempat yang lebih baik (Islami).
Orang Nasrani itu termasuk kafir atau musyrik, karena menurut pengertian yang pernah saya dengar kalau kafir itu tidak mengakui adanya Tuhan sedangkan musyrik adalah mempersekutukan Tuhan.
Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Semua yang anda sebutkan di atas itu bisa termasuk jihad fi sabilillah. Tidak terbatas hanya pada memperjuangkan aqidah semata, tetapi mempertahankan harta benda dari rampasan dan jarahan orang zalim pun sudah termasuk jihad fi sabililah. Paling tidak, yang meninggal karena sebab-sebab mulia seperti itu dikatakan matinya mati syahid.
Perhatikan beberapa hadits yang dishahih oleh At-Tirmizy berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مِنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Dari Abdullah bin Amru ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia syahid." (HR Abu Daud, Tirmizy dan An-Nasa’i)
من قتل دون ماله فهو شهيد، ومن قتل دون أهله فهو شهيد
Orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, dia mati syahid. Orang yang terbunuh mempertahankan keluarganya juga mati syahid.
عن عن أبي هريرة: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:(الشهداء خمسة: المطعون، والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله). رواه البخاري
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Syuhada (orang yang mati syahid) itu ada lima: orang yang mati terkena wabah, mati terkena penyakit di perutnya, orang yang mati tenggelam, orang yang mati tertimpa runtuhan, dan yang mati dalam perang." (HR Bukhari dan Muslim)
Kapan Harus Hijrah?
Penggunaan istilah hijrah tidak bisa diterapkan pada sembarang tempat. Sebab kata ‘hjirah’ itu mengandung landasan syariah yang khusus, sampai dikatakan bahwa orang yang tidak berhijrah disebut murtad, bahkan matinya mati jahiliyah. Namun hal itu tidak bisa disamakan dengan pindah rumah karena alasan mencari lingkungan yang lebih baik.
Kewajiban berhijrah secara syariah pernah ada di masa nabi, di mana umat Islam diminta untuk melakukan migrasi dari tempat tinggalnya pindah menuju ke kota Madinah. Banyak dalil yang mewajibkan umat Islam saat itu untuk melakukan hijrah. Di antaranya adalah ayat quran berikut ini.
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, malaikat bertanya, "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab, "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri." Para malaikat berkata, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.(QS. An-Nisa’: 97)
Namun setelah peristiwa fathu Makkah, kewajiban hijrah ke Madinah itu itu sudah selesai. Ditutup dengan sabda Rasulullah SAW:
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ " لَا هِجْرَةَ بَعْدَ اَلْفَتْحِ, وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ" مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak ada lagi perintah berhijrah setelah futuh (Makkah). Yang ada tinggal jihad dan niat. (HR Bukhari dan Muslim)
Maka sekarang ini tidak ada lagi perintah untuk pergi berhijrah sebagaimana di zaman sebelum fathu Makkah. Yang ada tinggal jihad fi sabilillah yang tetap akan terus abadi. Dan juga niat yang juga abadi.
Masalah yang anda tanyakan itu dijawab bahwa tidak ada kewajiban untuk berhijrah seperti kontek di zaman nabi.
Sedangkan yang anda sebutkan itu lebih tepat untuk dikatakan mencari lingkuran tempat tinggal yang baik. Hal itu dibolehkan bahkan dianjurkan. Misalnya karena kita takut pengaruh buruk lingkungan akan merusak akhlaq dan agama kita dan keluarga kita. Maka memang disarankan untuk mencari lingkungan yang baik. Hanya saja judulnya bukan hijrah, melainkan mencari teman pergaulan dan lingkungan yang baik.
3. Nasrani: Kafir atau Musyrik?
Istilah musyrik di dalam terminologi Al-Quran tidak sama dengan seseorang yang sekedar melakukan perbuatan yang bernilai syirik. Kalau disebut istilah’ kaum musyrikin’ di dalam Al-quran, maka maksudnya adalah orang-orang kafir di luar Islam, selain Nasrani dan Yahudi. Misalnya orang-orang Arab jahiliyah atau kaum Quriasy, dikatakan bahwa mereka adalah kaum musyrikin.
Selain orang-orang musyrik (musyrikin), ada orang kafir ahli kitab, yaitu pemeluk agama Nasrani dan Yahudi. Mereka ini kafir juga, tapi jenis yang kedua.
Kesimpulannya, agama selain Islam itu adalah agama kafir. Dan kafir itu terbagi menjadi dua macam, kafir musyrikin dan kafir ahli kitab. Dua-duanya 100% pasti masuk neraka kedua jenis kekafiran itu tidak diridhai Allah SWT.
Di luar dari masalah itu, kita mengenal perbuatan yang bernilai syirik. Pelakunya tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam kelompok musyrikin. Seseorang yang beragama Islam, bisa saja melakukan berbuatan yang bernilai syirik. Misalnya, percaya ramalan bintang (zodiak), minta-minta kepada dukun, bergantung pada jimat, bermain santet, atau minta bantuan kepada jin. Termasuk melakukan sihir atau minta tolong kepada penyihir.
Semua perbuatan itu tidak secara otomatis membuat pelakunya menjadi orang kafir. Namun dosanya sudah pasti sangat besar dan tidak akan diampuni bila mati masih membawa dosa itu. Kecuali sempat bertobat sebelumnya di dunia ini.
Karena itulah pemeluk agama Nasrani dan Yahudi, meski membuat patung Nabi Isa atau Bunda Maria, bahkan menyembahnya, tidak dimasukkan ke dalam kategori kafir musyrikin, mereka tetap dikatakan sebagai kafir ahli kitab. Sebab perbuatan yang bernilai syirik itu tidak secara otomatis memasukkan pelakunya ke dalam golongan kafir musyrikin.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.