Bagaimana hukumnya seorang PNS membuka usaha sampingan, padahal hal tersebut jelas-jelas dilarang ama pemerintah (mungkin maksudnya biar nga adakonflik kepetingan)
Bukankah dengan status PNS maka ia terikat dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah?
Jazzakumullahu khairan katsiro…
Assalamu;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kami kurang memahami ungkapan anda bahwa seorang PNS dilarang oleh pemerintah untuk membuka usaha. Apakah seorang PNS tidak boleh jualan bensin eceran di rumahnya? Apakah seorang PNS dilarang membawa rantang katering masakan isterinya untuk dijadikan makan siang di kantornya? Apakah seorang PNS juga dilarang berjualan pulsa handphone di kantornya?
Kira-kira kriteria usaha apakah yang oleh pemerintah dilarang untuk dijalankan oleh seorang PNS? Tidakkah dijelaskan nilai omzet maksimal, atau tingkat kesibukannya yang tersita? Ataukah ada batasan tertentu lainnya?
Maka setiap peraturan yang dibuat oleh dua belah pihak seharusnya detail dan rinci, melingkupi semua hal yang sekiranya akan menimbulkan beda persepsi. Namun sayangnya, justru di titik beda persepsi inilah seringkali kasus-kasus keuangan seringkali bermunculan.
Boleh jadi pimpinan punya pemahaman dan persepsi sendiri atas suatu aturan, lalu bawahannya punya versi yang berbeda. Kalau sampai seperti ini terjadi, maka urusannya akan semakin runyam.
Namun masalah ini bisa sedikit terbantu apabila masing-masing pihak punya jiwa tanggung-jawab yang besar atas amanah yang dibebankan di pundaknya. Seandainya tiap PNS punya iman yang original di dadanya, bukan iman yang sering disebut-sebut dalam peringatan hari besar agama, insya Allah negara tidak akan digerogoti oleh mental-mental pencuri resmi yang punya nomor induk pegawai.
Sehebat dan seketat apapun sebuah peraturan dibuat, kalau orang-orang yang melaksanakannya sama-sama pengkhianat bangsa, penjarah berdasi atau pejabat laknat yang makan uang rakyat, maka negara ini tetap tidak akan pernah makmur. Bahkan meski Allah SWT menambahkan lagi kekayaan alam berpuluh kali lipat. Karena semua akan habis dimakan oleh pejabat dan PNS-nya sendiri.
Maka intinya, setiap PNS perlu ditest dulu keimanannya secara implementatif, tidak berhanti pada tataran teori dan konsep, melainkan merasuk kepada wilayah pelaksanaan. Kemudian peraturannya dibuat seketat mungkin sehingga tidak ada lagi yang berani main-main dengan peraturan.
Seharusnya di kalangan pejabat dan PNS juga berlaku sistem Surat Peringatan mulai dari 1, 2 hingga 3. Juga berlaku PHK bila dirasa sudah melewati batas. Tentu semua harus ada aturannya dan benar-benar dijalankan dengan serius.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc