Assalamu’alaikum w.w.
Mudah-mudahan Pak Ustadz selalu dirahmati oleh Allah SWT. Di Aceh, saya pernah melihat orang ditazir.
1. Apa bedanya dita’zir dengan dicambuk?
2. Untuk kasus apa ta’zir dilakukan?
3. Untuk orang yang pemabuk dan pezina sebelum nikah akan dicambuk.
Dengan alat apa cambuknya dan seberapa keraskah cambukannya?
4. Untuk kasus orang tua renta/wanita yang dicambuk, apakah sama keras cambukannya dengan orang muda yang masih kuat?
5. Bagian mana yang dicambuk? Dan pernahkah kasus orang yang dicambuk di zaman Rosulullah sampai meninggal? (Untuk kasus pemabuk dan pezina sebelum nikah).
6. Misal kasus pemabuk dicambuk 40-80 cambukan, bolehkah cambukannya dibagi dua atau tiga fase (istirahat sejenak)?
7. Pengertian diasingkan 1 tahun, maksudnya apa? (di penjarakah, atau diasingkan di hutankah?)
Mohon penjelasannya karena saya masih awam tentang mahkamah syariat Islam.
Atas jawabannya, saya ucapkan beribu-ribu terima kasih.
Wassalamu’alaikum w.w.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ta’zir adalah jenis hukuman, bukan bentuk hukuman. Bentuk hukuman bisa dalam bentuk cambuk, rajam atau diasingkan.
Tapi kalau kita bicara tentang jenis hukuman, maka jenis hukuman itu ada 2 macam, yaitu hukum hudud dan hukum ta’zir. Sedangkan bentuknya bisa saja cambuk, rajam atau lainnya.
Beda Ta’zir dengan Hudud
Jadi padanan dari hukum ta’zir bukan cambuk, melainkan hukum hudud.
Hukum hudud adalah hukum yang semua aturannya langsung ditetapkan Allah. Mulai dari batasan pelanggaran, pembuktian, syarat saksi hingga pada bentuk hukumannya. Semua ditetapkan Allah SWT bahkan nabi SAW tidak punya hak untuk mengubahnya.
Contoh hudud adalah ketentuan memotong tangan pencuri. Allah secara langsung menetapkan hukuman buat pencuri. Bahkan ketika seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri dan para shahabat berpandangan untuk meminta keringanan dari nabi untuk tidak dipotong tangannya, beliau SAW menolak keringanan itu seraya menjelaskan bahwa ketentuan potong tangan bukan wewenangnya.
Hukum ta’zir adalah hukuman yang semua ketentuannya ditetapkan oleh hakim. Meski tetap mengacu kepada syariat dari Allah SWT juga. Namun khusus untuk hukuman ta’zir, hakim mendapatkan hak lebih besar untuk menentukan bentuk dan beratnya hukuman.
Contohnya adalah hukuman buat pelaku zina yang kurang buktinya, misalnya tidak ada 4 orang saksi yang memenuhi syarat. Mereka ini tidak bisa dirajam meski melakukan zina, bila tidak ada saksinya. Tetapi karena jelas-jelas melakukan kemesuman, maka hakim berhak untuk menjatuhkan hukuman ‘pelajaran’ kepada mereka, misalnya dicambuk 10 kali.
Hukuman ta’zir ini bukan untuk menghukum kasus zina, melainkan tindakan mesum yang boleh jadi belum memenuhi derajat zina.
Maka salah satu peran hukuman ta’zir ini adalah agar para pelaku hukum hudud yang kurang syaratnya tidak lolos begitu saja. Maklumlah, kita tahu bahwa untuk menjatuhkan hukum hudud, diperlukan syarat yang sangat njelimet dan nyaris bisa-bisa semua tertuduh bebas.
Misalnya, untuk merajam pezina harus ada saksi dengan syarat:
- Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,`Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu yang menyaksikan`.(QS. An-Nisa`: 15).
- Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.
- Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
- Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
- Para saksi ini adalah orang-orang yang beragama Islam.
- Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
- Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
- Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dan dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
- Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.
Syarat pertama saja nyaris mustahil terpenuhi. Sehingga di masa Rasulullah SAW, Abu Bakrah dan ketiga temannya yang sempat akan menjadi saksi atas zina yang dilakukan oleh seseorang, malah harus balik dicambuk 80 kali. Hal itu disebabkan saksi keempat mencabut kesaksiannya karena merasa kurang yakin.
Maka tidak semua saksi mau menjadi saksi di pengadilan, karena beratnya resiko. Dan bila tidak ada persaksian, pelaku zina bisa bebas.
Maka di situlah hukum ta’zir bisa berperan. Dengan ta’zir, meski hakim tidak bisa menjatuhkan hudud zina, tapi masih bisa menjatuhkan hukuman ‘pelajaran’ atas pelaku tindak tidak senonoh. Dan tindak senonoh itu belum sampai zina. Tetapi sudah dianggap melanggar susila, misalnya mereka tertangkap sedang bercumbu berdua lain jenis di kamar kost dengan keadaan yang sulit dipungkiri selain tindak a susila. Maka pasangan muda-mudi di luar nikah itu bisa saja dijatuhi hukuman ta’zir oleh hakim. Misalnya, hakim menjatuhkan hukuman cambuk 80 kali.
Sedangkan bila terbukti berzina secara lengkap seharusnya dicambuk 100 kali. Bahkan kalau sudah pernah menikah seharusnya dirajam.
Dengan adanya hukum ta’zir ini, maka meski belum memenuhi syarat dan belum terbukti karena beratnya hukum hudud, hakim tetap bisa memberi ‘hukuman pelajaran’.
Alat Cambuk
Alat cambuk yang pernah digunakan di masa Rasulullah SAW dan para shahabat sangat beragam. Di antaranya cemeti, bahkan kadang dengan pelepah kurma atau apa saja yang biasa dikenal dalam hukuman cambuk.
Teknik Mencambu
Adapun teknik mencambuk, tidak ada ketentuan harus terus menerus. Yang penting jumlah hitungannya tetap sama. Jadi bisa saja dihentikan sementara bila diperlukan. Misalnya si tereksekusi haus atau kelaparan, maka dia berhak mendapatkan apa yang dimintanya. Atau mungkin minta istirahat dulu karena kondisinya cukup parah, atas kebijakan hakim hal itu bisa saja dilakukan. Demikian juga bila orang tersebut sudah lanjut usia atau wanita yang kepayahan.
Bagian tubuh yang dicambuk umumnya pada bagian punggung, agar tidak membuat cacat bagian tubuh lainnya.
Diasingkan 1 Tahun
Dalam praktek di masa Khalifah Umar ra, beliau mengasingkan pelaku zina selama setahun dari Madinah ke negeri Syam. Sedangkan khalifah Utsman mengasingkannya ke Mesir. Dan para ulama mengatakan bahwa minimal berjarak yang dibolehkan untuk mengqashar shalat. Yaitu 4 burud atau 16 farsakh. Kalau dikonversikan dengan skala masa sekarang ini kira-kira 90 km.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.