"Dari Tanah Gaza yang penuh trgedi dan di antara para pengungsi Palestina yang dirampas haknya oleh Zionis Internasional dan negara-negara kolonial.” (Majalah Al-Azhar, Vol. 4, Jumada Tsani, tahun 1381/Oktober 1966. halamah: 508)
Anggota muktamar ke tiga, Lembaga Penelitian Islam mengumumkan bahwa masalah Palestina merupakan tanggung jawab setiap muslim. Mendukungnya dan membelanya adalah kewajiban, mengabaikannya adalah pelanggaran terhadap agama serta aib bagi kemanusiaan. Mendukung apalagi membantu musuh dan penjajah bangsa Palestina adalah tindakan keluar dari persatuan umat yang diperintahakan Allah Swt, “Sesungguhnya ummat ini adalah umat yang satu, dan Aku adalah tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (Al-Anbiya: 92)
Anggota muktamar juga mengumumkan bahwa mencintai dan bekerjasama dengan kaum zionis dan orang-orang yang mendukung mereka adalah tindakan perang terhadap Allah, agama Allah dan kaum Muslimin. Anggota menuntut negara-negara Islam yang mengakui eksistensi Israel agar mencabut pengakuannya tersebut serta memutuskan hubunganya dengan mereka.
Keputusan dan Pesan Muktamar ke-6 Lembaga Penelitian Islam Al-Azhar.
Pada tanggal 17 Maret sampai awal bulan April tahun 1971, ulama-ulama kaum Muslimin dari 35 negara di empat benua: Asia, Afrika, Eropa dan Amerika latin, berkumpul utuk memenuhi undangan Lembaga Penelitian Islam Al-Azhar guna menyelenggarakan muktamar ke-6, di bawah naungan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Saw. Muktamar ini berhasil menelorkan beberapa pesan dan keputusan yang berkaitan dengan tema pembahasan dan merupakan ungkapan konsensus ulama-ulama kaum Muslimin.
Muktamar ini menetapkan hal-hal berikut:
1. Menuntut negara-negara muslim untuk membantu bangsa Palestina, negara-negara Arab dan gerakan-gerakan perlawanan Arab, dengan upaya sungguh-sungguh dan konsisten untuk memerdekakan tanah-tanah Arab dan semua tempat suci agar kembali kepada pemiliknya.
Anggota muktamar menekankan keputusan ini dengan menyatakan bahwa jihad dengan jiwa dan harta telah menjadi kewajiban setiap muslim laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu muktamar menyerukan kaum Muslimin dmanapun berada untuk bergerak.
2. Masjid Al-Aqsha dan tanah suci-tanah suci Islam lainnya adalah milik kaum musllimin, tak seorangpun yang boleh berlaku sewenang-wenang atau melakukan hal-hal yang mencemari kesuciannya. Sebagaimana juga tanah suci-tanah suci kaum Nasrani adalam menjadi kewajiban kaum Muslimin untuk menjaganya, dan mengamankan peziarahannya untuk semua kaum Nasrani di seluruh dunia, sebagai bentuk pelaksanaan dari perjanjian Khalifah Umar dan hukum Islam.
3. Setiap solusi yang tidak ingin mengembalikan seluruh tanah yang terjajah kepada bangsa Arab—baik secara kepemimpinan dan pengaturan—adalah solusi yang tertolak secara umum dan terperinci. Sebagaimana pemindahan masjid Al-Aqsha dari tempatnya dengan cara apapun tertolak seperti tertolaknya yahudisasi Al-Aqsha.
4. Muktamar menegaskan kembali fatwa yang dikeluarkan oleh ulama, hakim dan mufti Palestina Tepi Barat di Yordan, tertanggal 17 Jumadal Ula tahun 1387 H/22 Agustus 1967 M yang berisikan bahwa Masjid Al-Aqsha dengan makna keagamaan, meliputi masjid Al-Aqsha Al-Mubarak yang dikenal sekarang dan masjid Sakhrakh al-Musyarrafah, dan halaman yangmengelilinginya dan temboknya. Dan serangan apapun terhadap setiap bagian darinya berarti mengotori kehormatan dan kesucian masjid Al-Aqsha. Dan bahwasanya Al-Haram Al-Ibrahîmi di daerah al-Khalil adalah masjid Islam, dan setiap tindakan terhadap setiap bagiannya berarti pengotoran terhadap kesuciannya.
5. Muktamar menolak keras upaya yang dilakukan oleh kaum zionis untuk mengubah bentuk Masjid Al-Aqsha dan peninggalah-peninggalan keagamaan, sejarah dan peradabannya, serta menuntut PBB untuk segera mengeluarkan resolusinya berkenaan dengan hal ini dan mencegah kaum zionis untuk melanjutkan tidandakan kejahatannya.
6. Muktamar menentang keras sikap Amerika Serikat yang mendukung zionisme secara politik, militer dan ekonomi, serta mengabaikan kejahatan, kazaliman dan sekap keras kepala mereka. Muktamar mengnggap hal ini sebagai ancaman terang-terangan terhadap negara-negara Islam dan Arab.
7. Muktamar mengutuk tindakan zionis yang terus-menerus melakukan pelanggaran terhadap HAM di daerah-daerah yang mereka jajah dengan melakukan penyiksaan yang kejam, merobohkan rumah-rumah, mengusir penduduk, merampas tanah dan bangunan, membangun permukiman baru untuk penduduk Yahudi yang asing, menggantikan penduduk aslinya. Muktamar menyatakan bahwa hal ini adalah tindakan apartheid yang paling buruk.
8. Muktamar juga menuntut negara-negara Islam untuk memutuskan hubungannya dengan Zionis Israel, baik dalam politik maupun ekonomi.
9. Seruan serupa ditujukan kepada seluruh negara di dunia yang mencintai perdamaian, agar mereka memutus hubungan dengan Zionis.
10. Muktamar mendesak seluruh negara-negara Arab untuk menghimpun dukungan baik berbentuk materi ataupun moral, serta menkankan pentingnya menyatukan kekuatan militer untuk mendukung mereka yang berada di Palestina
11. Diserukan juga kepada negara-negara Islam untuk mengirimkan sukarelawan, seperti pilot tempur dan para teknisi untuk ikut terjun ke medan perang, dan juga mengajak kaum muslimin memberikan kontribusi dengan diri dan harta mereka, demi membantu saudara-saudara mereka yang berada di garis perlawanan.
12. Muktamar menyeru negara-negara, lembaga-lembaga dan masyarakat Islam, untuk mengadakan kotak penggalangan dana jihad guna membiayai perjuangan serta membantu para mujahidin dan keluarga syuhada’. Bagi pemerintah negara-negara Islam agar menyediakan dana dari anggaran negaranya, serta menganjurkan kepada seluruh asyarakat, individu dan kelompok-kelompok untuk ikut serta memberikan sumbangan dana.
13. Muktamar juga meminta Lembaga Penelitian Islam Al-Azhar agar meneruskan upaya administrasi guna membangun kotak dana jihad umum di Kairo, serta mengaktifkan kerjasama antara kotak dana ini dan kotak dana jihad di seluruh negara Islam.
14. Muktamar menegaskan bahwa Gerakan Perjuangan Palestina telah melakukan kewajiban syariat dalam berjihad untuk memerdekakan negaranya dan tempat sucinya. Oleh karena itu, Muktamar mewasiatkan kepada negara-negara yang berada di sekeliling Palestina agar mempermudah aktifitas perlawanan dalam menjalankan kewajibannnya yang berat dan mulia semaksimal mungkin. Tidak seorangpun yang boleh memojokkan gerakan perlawanan, atau menghambat perjuangan mereka.
15. Mu’tamar menuntut negara-negara tersebut dan Gerakan Perlawanan agar menjalankan seluruh kesepakatan yang terjalin diantara mereka, serta menyalurkan tenaga dan persenjataan Arab untuk melawan musuh penjajah, dan menjaga darah tentara dan para pejuang.
16. Muktamar mewasiatkan kepada para pejuang untuk menyatukan barisan mereka dan menjalankan kewajiban mereka untuk melawan musuh. (sn/lha)