Tidak Beriman Dengan Seluruh Nash Al Quran dan Assunnah Yang Mutawatir. Note : Sedang selain yang mutawatir, maka membutuhkan perincian yang memerlukan fatwa para ulama.
Allah berfirman;
“Apakah kamu percaya sebagian saja daripada Al Kitab dan tidak percaya sebagian (lain)? Oleh sebab itu, bukankah tidak ada balasan bagi orang orang yang berbuat demikian, melainkan kehinaan dalam kehidupan dunia ini dan pada hari kiamat, mereka dicampakkan ke dalam siksaan yang sangat berat? Dan tidak sekali kali Allah lalai dari apa yang kamu kerjakan.” (Al Baqarah 85)
“ Ketahulah boleh jadi haditsku nanti disampaikan seorang laki laki yang beristirahat di atas dipannya, kemudian ia berkata,” Antara kami dan kamu iadalah Kitabullah, apa yang kami dapati darinya halal, kita menghalalkannya dan apa yang kami dapati darinya haram, kita mengharamkannya.” Sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah adalah sama seperti apa yang diharamkan Allah” HR Tirmidzi
Malik bercerita bahwa Nabi SAW bersabda,
“Aku tinggalkan kepadamu dua perkara yang tidak akan sesat selamanya, selama kamu berpegang teguh dengan keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunah Rasulullah – HR Malik
Orang yang tidak berpegang dan beriman dengan nash nash yang terdapat dalam Al Quran itu adalah gugur syahadatain nya. Begitu juga orang orang yang tidak beriman pada nash nash As Sunah dikatakan gugur Syahadatain-nya karena ia telah bertindak mendustakan Rasulullah, dan mendustakan Rasulullah adalah kekufuran.
Apabila menginkari nash dianggap kufur, maka meyakini nash yang ditambah tambahkan pada Al Quran dan Sunah juga berlaku seperti itu. Tetapi untuk Sunah, masih dibutuhkan penjelasan terperinci yang telah diketahui oleh para ahli fatwa.
Rasulullah bersabda,
“ Barangsiapa menceritakan hadits dariku dan ia tahu bahwa hadits itu palsu, maka ia dianggap sebagai salah satu pembohong” – HR Muslim
Rasulullah bersabda ,
“ Barangsiapa berdusta atas nama NabiNya, dirinya, atau kedua orangtuanya , maka ia tidak akan mencium harumnya surga (Hadist hasan HR Thabarani)