Tanggung Jawab Atas Pinangan

Assalamualaikum wr, Wb

Ustad…saya sudah meminang seorang akhwat untuk dinikahi tapi saya masih kuliah. Jadi orang tua merencanakan jadwalnya tahun 2010 dan saya serta akhwat tersebut setuju dengan jadwal yang di tentukan oleh orang tua.

Yang saya mau tanyakan gimana hukumnya ketika saya berjalan berduaan dengan akhwat itu apakah haram atau seperti apa??? Dan sejauh mana tanggung jawab saya terhadap akhwat tersebut? Mohon penjelasannya

Syukran ustad

Wassalammualaikum wr, wb

Wa’alaikum salam wr. wb.
Ananda Andi yang dicintai Allah SWT, sebenarnya di dalam Islam ada tiga hal yang disunnahkan untuk dipercepat pelaksanannya, yaitu menguburkan mayat, membayar hutang dan menikah (hadits Rasulullah saw). Menurut saya, waktu Anda meminang dengan waktu pelaksanaan pernikahannya terlalu lama, sehingga dikhawatirkan menimbulkan dampak yang tidak baik dari sisi agama. Beberapa hal yang bisa terjadi jika waktu pernikahnnya terlalu lama adalah :
1. Akibat menunggu pernikahan yang terlalu lama, mungkin saja salah satu pihak berubah pikiran karena godaan atau halangan dari lingkungan. Misalnya, keluarga salah satu pihak berubah pikiran untuk melanjutkan pernikahan atau salah satu pihak ‘kepincut’ dengan orang lain. Berubah pikiran salah satu pihak tentu akan menyakitkan bagi pihak lain. Lalu hubungan baik akan berubah menjadi hubungan yang tidak harmonis, bahkan kebencian.
2. Akibat menunggu pernikahan yang terlalu lama, mungkin saja hubungan komunikasi seperlunya lama kelaman berubah menjadi komunikasi yang tidak perlu (misalnya : omongan yang berlebih-lebihan untuk menanyakan kabar masing-masing, sms/telpon yang bernada kangen atau merayu, dll). Hati masing-masing menjadi sensitif dan sentimentil. Bayangan romantisme menjadi terlalu jauh, sehingga ujung-ujungnya terjadi perzinahan. Maksud saya, mungkin bukan zina dalam pengertian bersetubuh. Akan tetapi berzina dalam arti zina telinga, zina mata, zina mulut atau minimal zina hati. Rasulullah saw dalam sebuah haditsnya yang panjang pernah menyampaikan kepada kita bahwa berzina itu banyak macamnya dan semuanya masuk dalam katagori dosa. Dosa terbesar adalah berzina dengan bersetubuh.
3. Bisa juga terjadi, akibat menunggu terlalu lama untuk menikah, maka kesungguhan hati dari kedua belah pihak menjadi lemah. Dan akhirnya salah satu pihak ingin menunda lagi dengan berbagai alasan. Mungkin dengan alasan yang berbeda, sehingga akhirnya menjadi kebiasaaan untuk menunda berulang-ulang. Padahal sesungguhnya tidak ada orang yang siap 100% untuk menikah.
Jadi sebaiknya pernikahannya dipercepat saja. Jika alasannya karena Anda masih kuliah, sebenarnya hal tersebut tidak akan terlalu menggangu jika kita mampu mengatur waktu dengan baik. Bahkan dengan menikah sambil kuliah, kita akan lebih cepat dewasa karena ‘dipaksa’ oleh lingkungan untuk lebih mampu membagi waktu dan mencari nafkah. Berikan penjelasan secara baik-baik kepada orang tua kedua belah pihak tentang alasan-alasan bahwa menikah sambil kuliah bukan merupakan masalah. 
Lalu tentang pertanyaan Anda apakah boleh berjalan berduaan dengan akhwat tersebut, maka jawabannya tetap tidak boleh (haram). Hukum orang yang sudah tunangan dengan hukum orang yang belum bertunangan tetap sama, yaitu diharamkan untuk berdua-duaan dengan alasan apa pun. Bahkan kontak telpon/sms/chating yang terlau sering dan tidak ada perlunya (basa basi/menggoda/merayu) juga tidak diperbolehkan dalam Islam karena hal tersebut dapat menjerumuskan kita pada zina. Mungkin bukan zina bersetubuh, tapi zina tangan, mulut, telinga dan paling ‘ringan’ zina hati, yang kesemuanya itu termasuk perbuatan dosa, sehingga perlu dijauhi.
Kalau tentang sejauh mana tanggung jawab Anda kepada akhwat yang sudah dipinang, maka jawabannya tanggung jawab Anda adalah menepati janji untukmenikahinya. Di luar itu, Anda belum memiliki tanggung jawab apa pun. Apalagi bertanggung jawab seperti seorang suami kepada isterinya.
Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat.
Salam Berkah,

(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan