Bagaimana hukumnya bila ada seorang non muslim yang ingin berpartisipasi sebagai donaturdalam pengumpulan dana untuk memperingati hari-hari besar umat Muslim dan juga sedekah untuk kaum fakir miskin/ kaun duafa
Saudaraku yang dirahmati Allah SWT, sumbangan dari non muslim sebanyak apapun tidak ada artinya (sia-sia) saja untuk dia, kecuali jika sumbangan itu berasal dari orang muslim. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mengerjakan sholat, puasa ramadhan, bersedekah, jika hal tersebut dilakukan maka dia akan mendapatkan pahala. Berbeda dengan orang-orang non muslim, hal itu tidak diperintahkan kepada mereka, walaupun mereka mengerjakannya, hal itu hanya membawa kesia-siaan belaka kepadanya. Namun dari sisi hukum insya Allah tidak apa-apa kita menerimanya (selama tidak jelas-jelas dari harta yang haram). Saya pernah mendengar bahwa pada pengajian Ustadz Yusuf Mansyur, ada seorang non muslim yang menjadi narasumber. Dia menceritakan bahwa dia menyedekahkan ilmunya dan hartanya, tapi apa yang dia rasakan? Ternyata ilmu dan hartanya semakin lama semakin banyak saja. Dia meyakini bahwa sedekah itu bisa melipatgandakan harta, ilmu maupun ketenangan batin, tapi hidayah hanya dari Allah swt. Wallahu’alam bishowab.
Salam Berkah !
(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan