Ustadz, dulu ketika sma saya pernah mengambil barang (jajanan di kantin) tanpa membayar, niat saya sama sekali tidak untuk mencuri tapi menunda bayarnya alias hutang tapi tanpa diketahui oleh penjaga. Karena kantin itu dikelola oleh siswa jadi yang nunggu juga siswa.peristiwa tersebut sampai sekarang sudah berlangsung 9 tahun dan saya belum membayarnya, sekarang saya binggung sekali karena kantin tersebut tutup dengan alasan mengganggu kegiatan siswa. Yang ingin saya tanyakan ke mana saya harus membayarnya? Apakah saya serahkan keketua osis untuk membeli peralatan sekolah atau bagaimana? Jazakallah
Menunda-nunda sebuah pekerjaan memang mengakibatkan kemalasan yang ujung-ujungnya kita akan melupakan dengan pekerjaan tersebut
Dari kasus Anda di atas, cobalah Anda mencari penanggung jawab pengelolaan kantin tersebut, apakah perorangan, osis atau pihak sekolah. Bila perorangan berusahalah untuk menemui orang tersebut. Sedangkan bila pihak OSIS atau pihak Sekolah, maka Anda dapat melunasinya kepada pejabat OSIS atau Pihak Sekolah saat ini, tentunya dengan menjelaskan kronologisnya. Adapun pembayarannya pun dalam bentuk uang karena hal ini menyangkut jual beli.
Semoga bermanfaat