Assalamu ‘alaikum wr. wbr.
Saya sudah 3 thn ini bekerja di perusahaan travel biro yang pemiliknya non muslim (Chinese).Seiring dengan berjalannya waktu dan seringnya saya mengikuti pengajian atau siraman rohani saya semakin tahu apa hukumnya untuk seorang wanita yang tidak mengenakan jilbab atau menutup auratnya. Hati ini mantap ingin sekali mengenakan jilbab, tapi terbentur oleh peraturan perusahaan yang tidak memperbolehkan.
Saya mencoba melamar pekerjaan di tempat lain yang memperbolehkan mengenakan jilbab. Dan sekarang ini saya sudah mendapatkannya tinggal tunggu keputusan saya ambil atau tidak penawaran dari perusahaan itu.
Yang membuat bimbang hati saya, penawaran gaji di perusahaan yang akan saya masukin ini sangat kecil jauh lebih rendah dari gaji yang saya terima sekarang selain itupun sistemnya pun kontrak.Tapi perusahaan ini memperbolehkan saya mengenakan jilbab dan jarak tempuh dari rumah pun tidak terlampau jauh hanya sekitar 45 menit.
Sedangkan di perusahaan saya sekarang ini gaji yang saya terima cukup tinggi dan sudah menjadi pegawai tetap tapi tidak bisa mengenakan jilbab dan jarak tempuh sekitar 2.5 jam.
Dengan gaji yang akan berkurang sekitar 1.2 jt apabila saya mengambil di tempat yang baru, merupakan angka yang cukup besar mengingat semua harga-harga yang selalu naik. Selain itu suami saya pun bukan seorang karyawan yang berpenghasilan tetap, suami saya usaha sendiri yang mana penghasilannya tidak pasti setiap bulannya, kadang dapat hasil lumayan, kadang tidak dapat hasil.
Yang mau saya tanyakan:
Keputusan apa yang harus saya ambil, apakah tetap di kantor yang lama atau mengambil penawaran pindah tempat ke perusahaan yang baru dengan konsekuensi gaji yang kurang.
Demikian pertanyaan dari saya ini. Atas Saran yang diberikan saya ucakpan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr wb.
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudariku Sw yang sedang diuji untuk semakin dekat kepada Allah SWT, memang dilematis persoalan Anda. Pakai jilbab, tapi dapat gaji yang lebih kecil dan bukan pegawai tetap (kontrak) atau tidak pakai jilbab tetapi dapat gaji yang besar dan sudah menjadi pegawai tetap. Untuk mencari solusinya tentu kita harus kembali kepada Al Qur’an dan Al Hadits sebagai sumber hukum yang mampu memecahkan segala persoalan. Tentu kita jangan memutuskan masalah ini dengan pertimbangan logika semata yang seringkali dihinggapi oleh hawa nafsu.
Dalam Islam, mematuhi perintah Allah itu hukumnya wajib dan perlu segera dilakukan selagi mampu. Dalam kasus yang Anda sampaikan, saya melihat Anda masih mampu untuk memilih alternatif memakai jilbab (sebagai kewajiban seorang muslimah) walau terpaksa pindah kerja dengan gaji yang lebih kecil dan dengan status pegawai kontrak. Mengapa?
Ada beberapa alasan yang bisa disampaikan disini :
- Dalam Islam, bukan kewajiban isteri untuk mencari nafkah sebanyak-banyaknya, tetapi kewajiban suami. Status isteri hanya sekedar membantu suami mencari nafkah, bukan pencari nafkah utama. Gaji kecil yang Anda dapatkan jika Anda pakai jilbab rasanya sudah cukup untuk menjadi alasan bahwa Anda telah membantu suami. Bukan berarti jika ada isteri yang bergaji lebih besar daripada suaminya itu tidak boleh, akan tetapi itu tidak mengurangi kewajiban suami untuk lebih bertanggung jawab dalam mencari nafkah.
- Masa depan adalah milik Allah SWT. Kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan. Mungkin saja setelah Anda memakai jilbab, Allah SWT lebih ridho dan lebih banyak memberikan kemudahan bagi Anda dan suami untuk mendapatkan penghasilan. Mungkin saja suami Anda penghasilannya lebih besar dari sekarang. Mungkin saja gaji Anda naik perlahan-lahan (bahkan cepat) kalau Anda bekerja di tempat yang baru dengan rajin. Mungkin saja status pegawai kontrak Anda hanya sementara dan di masa yang akan datang Anda diangkat menjadi pegawai tetap.
Yakinlah bahwa rezeki itu kepunyaan Allah SWT dan akan diberikannya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. “Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya dia akan membukakan jalan keluar baginya” (QS. 65 : 2). “Dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya” (QS. 65 : 4). Syaratnya adalah kita selalu bersyukur dan bersangka baik bahwa Allah pasti akan menolong kita. Jangan pernah berputus asa terhadap datangnya pertolongan Allah SWT. Seringkali kita tidak sabar menunggu datangnya pertolongan Allah, padahal pertolongan Allah itu sebentar lagi akan tiba. - Jika Anda memakai jilbab dengan konsekuensi penghasilan Anda lebih kecil, maka cobalah untuk berhemat dalam pengeluaran rumah tangga. Selain melatih diri untuk tidak boros, gaji kecil yang Anda dapatkan bisa menjadi ujian terhadap kesabaran dalam mematuhi perintah Allah SWT (memakai jilbab). Jika Anda lulus dari ujian tersebut, bukan saja Allah kelak akan menurunkan pertolongan kepada Anda, akan tetapi juga membuat Anda merasa bangga dan berarti hidup di dunia karena telah memilih Allah daripada dunia (bahkan hal ini bisa diceritakan kepada anak cucu sebagai pelajaran tentang pentingnya sikap istiqomah dalam mematuhi perintah Allah SWT).
Sebaliknya, jika karena dunia (gaji yang besar) kita kalah dalam mematuhi perintah Allah, maka kita akan terus menerus dihantui rasa bersalah, sehingga hidup kita menjadi tidak mantap dan tenang. Ujungnya-ujungnya kita akan mensugesti diri sendiri dengan mengatakan, “ah..ini saya lakukan karena saya tidak mampu mematuhi perintah Allah SWT. Allah pasti mau memaafkan saya, dan bukankah orang lain banyak juga yang tidak menjalankan perintah Allah?” Padahal Allah SWT telah berfirman : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..” (QS. 286). “Berangkatlah (beramallah) kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. 9 : 41).
Demikian jawaban saya. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan para pembaca yang lain.