Assalamualaikum wr.wb
Ustadz yg di Rahmati Allah,
Sekitar pertengahan tahun 2008 kmrn ada seorang ikhwan yg menyatakan perasaannya kpd saya, dan orang itu sebenarnya tidak asing lagi bagi saya karena dia adalah sahabat saya sendiri,(kami sdh saling kenal sekitar 7thn lebih), dia menyatakan perasaannya kepada saya dan berniat untuk menikah dengan saya hanya saja dia baru bisa melaksanakan pernikahan di akhir tahun 2009 ini, dikarenakan ada beberapa masalah yg hrs di selesaikan..yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah hubungan saya dengan dia sekarang di kategorikan sebagai "pacaran" atau bukan??tapi kami selama ini sdh membatasi pertemuan atau komunikasi telp, hanya bila ada perlu saja ( karena kami aktif di organisasi yang sama)..lalu apa yang sebaiknya saya lakukan Ustadz??
Syukran atas bantuannya Ustadz
Hamba Allah
Wa’alaikum salam wr. wb.
Ananda Inayah yang disayang Allah SWT, agak sulit ya jika hubungan Ananda dengan ikhwan tersebut dibilang pacaran. Hal itu karena Anda tidak pernah berdua-duan dengan dia atau berkomunikasi yang intens dengannya. Apa yang Anda lakukan sejauh ini sudah benar, yakni membatasi komunikasi seperlunya saja (itu pun karena Ananda satu organisasi dengan dia).
Namun saran saya, sebaiknya pernikahan Anda dengan ikhwan tersebut dipercepat. Waktu yang lebih dari setahun setengah untuk menunggu terlalu lama dan dikhawatirkan akan memunculkan berbagai persoalan di kemudian hari. Persoalan-persoalan itu antara lain :
1. Akibat menunggu pernikahan yang terlalu lama, mungkin saja salah satu pihak berubah pikiran karena godaan atau halangan dari lingkungan. Misalnya, keluarga salah satu pihak berubah pikiran untuk melanjutkan pernikahan atau salah satu pihak ‘kepincut’ dengan orang lain. Berubah pikiran salah satu pihak tentu akan menyakitkan bagi pihak lain. Lalu hubungan baik akan berubah menjadi hubungan yang tidak harmonis, bahkan kebencian.
2. Akibat menunggu pernikahan yang terlalu lama, mungkin saja hubungan komunikasi seperlunya lama kelaman berubah menjadi komunikasi yang tidak perlu (misalnya : omongan yang berlebih-lebihan untuk menanyakan kabar masing-masing, sms/telpon yang bernada kangen atau merayu, dll). Hati masing-masing menjadi sensitif dan sentimentil. Bayangan romantisme menjadi terlalu jauh, sehingga ujung-ujungnya terjadi perzinahan. Maksud saya, mungkin bukan zina dalam pengertian bersetubuh. Akan tetapi berzina dalam arti zina telinga, zina mata, zina mulut atau minimal zina hati. Rasulullah saw dalam sebuah haditsnya yang panjang pernah menyampaikan kepada kita bahwa berzina itu banyak macamnya dan semuanya masuk dalam katagori dosa. Dosa terbesar adalah berzina dengan bersetubuh.
3. Bisa juga terjadi, akibat menunggu terlalu lama untuk menikah, maka kesungguhan hati dari kedua belah pihak menjadi lemah. Dan akhirnya salah satu pihak ingin menunda lagi dengan berbagai alasan. Mungkin dengan alasan yang berbeda, sehingga akhirnya menjadi kebiasaaan untuk menunda berulang-ulang. Padahal sesungguhnya tidak ada orang yang siap 100% untuk menikah.
Jadi agar niat Ananda yang bersih untuk menikah ini tidak terkotori oleh dosa dan agar kita tidak tergoda oleh bujuk rayu syetan yang memang menghendaki agar pernikahan tidak berjalan Islami, maka sebaiknya pernikahan Ananda dengan ikhwan tersebut dipercepat (sebaiknya tidak lebih dari 6 bulan semenjak ta’aruf/kenalan).
Ananda perlu mendesak ikhwan tersebut untuk segera mengambil keputusan agar cepat menikahi Ananda. Tanya secara kritis kepada ikhwan tersebut mengapa harus menunggu terlalu lama untuk menikahi Ananda (sayang Anda tidak menyebutkan secara spesifik alasan ikhwan tersebut untuk menunda pernikahan). Jika masalahnya adalah dana. Katakan padanya agar menikah secara sederhana saja. Jika masalahnya adalah melangkahi kakak perempuannya, berika pengertian kepadanya agar bernegosiasi kepada orang tuanya dan kakaknya untuk mendahului menikah. Jika masalahnya harus menyelesaikan kuliah lebih dahulu, katakan padanya bahwa kuliah dan berumah tangga bisa dilakukan secara sinergi (sudah banyak contoh ikhwan dan akhwat menikah sebelum selesai kuliah dan nyatanya rumah tangga mereka baik-baik saja). Intinya, coba berdiskusi secara terbuka dan kritis dengan ikhwan tersebut mengapa tidak dapat menikah dalam waktu yang lebih cepat.
Ananda yang dirahmati Allah SWT, jika ternyata ikhwan tersebut tetap bersikeras tidak mau menikah Ananda lebih cepat lagi sebaiknya ‘perjanjian khusus’ ini (bahasa betawinya : ngetek) diakhiri saja karena kurang baik bagi kedua pihak (seperti yang telah saya sebutkan tentang persoalan yang mungkin timbul di atas). Jika ia memang jodoh Anda, insya Allah ikhwan tersebut kelak akan melamar Anda lagi. Tentu dengan persiapan yang lebih matang, sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama seperti saat ini. Sebaliknya jika ia bukan jodoh Anda, berlapang dadalah dengan takdir Allah. Mungkin Allah SWT ingin memberikan Anda jodoh yang lebih baik. Wallahu’alam.
Salam Berkah!
(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan