Saya menginginkan memiliki isteri lagi, saya bermaksud bila saatnya tiba untuk melangsungkan nikah secara SIRI saja. Terus terang selama 3 bln terakhir ini saya selalu berkomunikasi dengan kenalan baru (janda beranak 1) via sms dan sdh saling terbuka. Dia mau menerima keadaan saya yang sdh beranak isteri untuk dijadikan suami walaupun melalui nikah siri. Apakah sah pernikahan siri tersebut bila isteri saya tidak mengetahuinya? Karena bila saya terus terang kepada isteri tentang keinginan saya, saya takut terjadi "bencana", yang selama ini adem ayem sj, cuma memang sudah 1 tahun ke belakang saya sudah tidak ada lagi rasa/mood untuk bercinta dengannya, kalaupun terjadi, tidak lebih hanya karena kewajiban, itupun paling 1 bln sekali. Mohon jawaban dan nasehatnya, trimakasih.
Bapak Nur yang sya hormati, Dalam pengertiannya nikah siri yakni seseorang menikah dengan tetap memenuhi ketentuan nikah (rukun dan syaratnya), namun pernikahan tersebut tidak dicatat dalam catatan sipil pemerintah atau KUA. Maka pernikahan seperti ini adalah sah. Hanya permasalahannya jika suatu ketika terjadi permasalahan keluarga, yang menuntuk penyelesaian di pengadilan, mungkin akan susah untuk diproses, karena status pernikahan itu tidak tercatat dalam institusi mereka.
Sekilas memang begitu mudahnya seseorang (lelaki) untuk menikah sirri dan ini pula yang sering dilakukan sebagai ‘senjata pamungkas’ untuk menikah lagi dengan harapan aman dan lebih terjaga kerahasiaannya dari isteri sebelumnya.
Oleh karenanya sebelum Anda bermaksud melakukan nikah sirri cobalah Anda ingat kembali akan penegrtian perkawinan menurut Islam. Aqad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat ijab dan qabul. Tapi dengan dua kalimat ini telah dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholeh.
Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, �
Begitu sakralnya aqad nikah, sehingga Allah menyebutnya "Mitsaqon gholizho" atau perjanjian Allah yang berat. Juga seperti perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga Perjanjian Allah dengan para Nabi adalah perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab: 7), Allah juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak manusia sebagai "Mitsaqon gholizho." Karena janganlah pasangan suami isteri dengan begitu mudahnya mengucapkan kata cerai.
Allah SWT menegur suami-suami yang melanggar perjanjian, berbuat dzalim dan merampas hak isterinya dengan firmannya, "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami isteri. Dan para isteri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat � (Q.S An-Nisaa�: 21).
Ternyata tidak main-main agama membicarakan tentang pernikahan, karena banyak terkandung luas manfaat dalam berumah tangga tidak sekedar pemuasan nafsu belaka. Oleh karenany Bapak Nur sebelum Anda memutuskan untuk menikah lagi, cobalah Anda untuk berintrospeksi terlebih dahulu apa sesungguhnya latar belakang Anda untuk menikah lagi? Cobalah kejujuran hati Anda buka untuk menjelaskan faktor apa yang menjadi pendorong Anda untuk menikah kembali?
Pernikahan atau perkawinan adalah hal yang indah dan membahagiakan, tetapi apakah kebahagiaan ini harus hadir di atas penderitaan orang lain yang selama ini dengan rela hati melayani dan mendampingi Anda dalam setiap saatnya dan apakah ada kekurangan yang mendasar sehingga Anfa tega untuk menduakannya.
Bilapun Anda terpaksa untuk menikah lagi, cobalah bersikap gentleman nan kesatria. Ungkpkan kepada isteri Anda dengan sejujurnya akan penikahan yang akan Anda inginkan kembali. Jelaskan latar belakang dan penyebab Anda untuk melakukan hal tersebut. Sembunyi-sembunyi tidak ada manfaatnya karena hasilnya seperti Anda menyimpan bom waktu yang akan meledak di suatu saat dengan kerugian dibanyak pihak.
Semoga bermanfaat