Assalamualaikum wr.wb
Saya sedang mengalami kebingungan, Saya menyukai seorang wanita dan niat saya, saya sangat ingin serius sampai ketahap pernikahan. Akan tetapi ada kendala yaitu keluarga wanita tsb tidak setuju dengan hubungan saya, dikarenakan dengan alasan bahwa nantinya jika saya nikah dengan dia maka akan sengsara. Hal tersebut tidak bagi saya tidak masuk logika,siapakah yang berhak menentukan masa depan seseorang?
Saya sendiri sudah mempunyai pekerjaan tetap,dan memang secara ekonomi kelaurga saya bukan termasuk keluarga yang kaya raya dan juga bukan miskin.
Mohon pencerahannya.
Terimakasih, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu
Nodi
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudaraku Nodi yang dicintai Allah SWT, hubungan Anda dengan seorang wanita tidak disetujui oleh orang tuanya. Padahal Anda serius ingin menikahinya. Lalu bagaimana jalan keluarnya? Ada beberapa langkah yang dapat Anda tempuh :
1. Sebaiknya Anda memberanikan diri untuk bertemu dengan orang tuanya (terutama ibunya) untuk berbicara secara baik-baik alasan orang tuanya tidak setuju dengan Anda. Lakukan cara ini berualang-ulang. Kalau perlu dengan mengambil hati orang tuanya lebih dahulu (menanam budi lebih dahulu). Misalnya, membawakan orang tuanya makanan yang disukainya, menunjukkan kepada orang tuanya bahwa Anda perhatian kepadanya, dan lain-lain. Seringkali anak muda sekarang kurang begitu peduli (terlalu acuh) dengan orang tua calonnya pada masa-masa perkenalan/pacaran, sehingga akhirnya menjadi kendala ketika ingin melamar calonnya.
2. Jika orang tuanya tetap bersikeras menolak Anda, lakukan langkah kedua yaitu meminta bantuan orang-orang yang disegani oleh kedua orang tua calon Anda. Orangyang disegani tersebut bisa gura ngajinya, kakaknya, tokoh masyarakat, atau bahkan anak sulungnya. Minta tolong kepada orang-orang yang disegani orang tua calon Anda (kalau bisa lebih dari satu orang) untuk meyakinkan mereka bahwa Anda serius dengan calon Anda dan akan berusaha membahagiakannya.
3. Bagaimana jika cara kedua juga “mentok” dalam artian orang tua calon Anda tetap menolak? Menurut saya, Anda harus mundur atau menunggu pasif sampai mereka berubah pikiran. Hal ini karena di dalam Islam, seorang perempuan tidak boleh menikah tanpa restu orang tuanya. Bisa termasuk durhaka jika seorang anak perempuan menentang ibunya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda : “"Siapa saja perempuan yang nikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil,maka nikahnya batil, maka nikahnya batil…" (Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2083), Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879).
Masalah restu orang tua dalam pernikahan antara anak lelaki dan perempuan memang berbeda di dalam Islam. Jika lelaki dapat menikahkan dirinya sendiri walau tanpa restu orang tua (tetapi sebaiknya tetap berusaha meminta restu orang tua), maka anak perempuan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri (harus dengan restu orang tua). Pertimbangannya karena lelaki adalah qowwam (pemimpin) dalam rumah tangga yang bertanggung jawab terhadap baik buruknya rumah tangga yang dibangunnya kelak. Sebaliknya, perempuan setelah menikah akan dipimpin oleh suaminya. Bisa dikatakan baik dan buruknya ia menjadi tanggung jawab suaminya. Oleh karena itu, agar perempuan tidak salah pilih maka Islam mengharuskan anak perempuan untuk meminta pertimbangan orang tuanya (meminta restu orang tuanya). Sebaliknya, jika orang tua memaksa kita untuk menikah dengan orang yang jelas-jelas rusak akhlaqnya dan agamanya, bahkan mengajak kita kepada kemusyrikan, maka kita boleh menentang keinginan orang tua tersebut (tidak termasuk durhaka). Allah SWT berfirman : “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. 29 : 8).
Demikian jawaban saya. Semoga urusan Anda dimudahkan oleh Allah SWT.
Salam Berkah!
(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan