Melunasi Hutang atau Segera Menikah

Assalammu’alaikum WR WB

Pak Ustadz saya memiliki pinjaman ke sebuah bank yang pembayarannya dicicil selama 36 bulan dan pembayarannya sudah berjalan 20 bulan, saya ingin melunasi pinjaman tersebut segera dan saya memliki uang yang cukup untuk melunasi pinjaman tersebut.

Namun saya juga memiliki keinginan yang kuat untuk segera menikah, karena sudah 4 tahun lamanya saya berpacaran dan kami juga sudah merasa cocok satu sama lain.

Hal tersebut menjadi dilematis bagi saya, dilain pihak saya ingin melunasi pinjaman namun saya juga ingin segera menikah, Namun uang yang saya miliki hanya cukup untuk memenuhi salah satu dari keinginan saya tersebut.

Memang pembayaran cicilan pinjaman ke Bank bisa saya lanjutkan hingga 14 bulan ke depan, namun saya juga tidak ingin membebani isteri saya dikemudian hari dengan hutang yang saya miliki tersebut.

Bagaimana solusi dari Pak Ustadz, apakah saya harus menunggu samapai 16 ke depan hingga pembayaran cicilan pinjaman saya lunas atau segera menikah saja?

melunasi hutang atau segera menikah/yogie pribadi/29 oktober 2007
Assalammu’alaikum WR WB
Pak Ustadz saya memiliki pinjaman ke sebuah bank yang pembayarannya dicicil selama 36 bulan dan pembayarannya sudah berjalan 20 bulan, saya ingin melunasi pinjaman tersebut segera dan saya memliki uang yang cukup untuk melunasi pinjaman tersebut.
Namun saya juga memiliki keinginan yang kuat untuk segera menikah, karena sudah 4 tahun lamanya saya berpacaran dan kami juga sudah merasa cocok satu sama lain.
Hal tersebut menjadi dilematis bagi saya, dilain pihak saya ingin melunasi pinjaman namun saya juga ingin segera menikah, Namun uang yang saya miliki hanya cukup untuk memenuhi salah satu dari keinginan saya tersebut.
Memang pembayaran cicilan pinjaman ke Bank bisa saya lanjutkan hingga 14 bulan ke depan, namun saya juga tidak ingin membebani isteri saya dikemudian hari dengan hutang yang saya miliki tersebut.
Bagaimana solusi dari Pak Ustadz, apakah saya harus menunggu sampai 16 ke depan hingga pembayaran cicilan pinjaman saya lunas atau segera menikah saja?
Wa’alaikum salam wr. wb.
Ananda Yogie pribadi yang dimuliakan Allah SWT, mana yang harus Anda pilih menikah atau melunasi hutang lebih dahulu? Menurut saya, yang perlu Anda pilih adalah menikah lebih dahulu. Alasannya adalah :
1. Anda sudah terlalu lama pacaran, sehingga untuk menghindari dosa yang lebih banyak lagi sebaiknya Anda segera menikah. Apalagi Anda sudah merasa cocok satu sama lain. Rasulullah saw juga menyarankan agar kita segera menikah karena manfaatnya jauh lebih besar daripada mudharatnya.
2. Hutang Anda adalah hutang yang sudah terjadwal, sehingga tidak perlu melunasi hutang lebih cepat. Selain nanti Anda kena penalti yang biayanya cukup besar, Anda juga selama ini sudah disiplin membayar hutang, sehingga saya yakin pelunasan hutang sesuai dengan jadwal akan bisa diselesaikan dengan baik.
3. Tentang kesulitan membiayai rumah tangga karena penghasilan Anda dipakai lebih dahulu untuk membayar hutang, menurut saya hal itu bisa dimusyawarahkan dengan calon isteri Anda. Mungkin untuk sementara isteri yang lebih banyak membiayai keperluan rumah tangga atau bisa juga dengan melakukan penghematan yang maksimal. Bisa juga dengan isteri bekerja (sementara atau seterusnya) atau Anda sendiri mencari pekerjaan tambahan setelah pulang kerja. Jadi banyak alternatif yang bisa dilakukan untuk menutupi biaya rumah tangga.
4. Yakinlah bahwa Allah SWT akan menolong hamba-Nya yang memiliki niat baik yaitu menikah. "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan mengkayakan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas
(pemberianNya) dan Maha Mengetahui" (QS. 24 : 32). Rasulullah saw juga bersabda : "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : orang yang berjihad / berperang di jalan Allah, budak yang menebus dirinya dari tuannya, pemuda/i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram" (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat.
Salam Berkah!

(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan