Keperawanan

Assalamu’allaikum Wr Wb

Saya ingin menanyakan masalah yang akhir-akhir ini sering mengganggu pikiran saya, mungkin sekiranya ustad bisa memberikan pencerahan, yang saya ingin tanyakan adalah Bagaimana pandangan dalam Islam jika seorang jejaka yang ingin menikahi seorang gadis, namun gadis tersebut sudah tidak perawan dikarenakan dosa masa lalu.

Mohon pencerahannya ustadz

Wa’alaikum salam wr. wb.
Ananda Febriyanto Nugroho yang dimuliakan Allah SWT, dalam sebuah ayat Allah berfirman : “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)” (QS. 24 : 26). Ayat ini turun berkenaan dengan tuduhan bahwa Aisyah, isteri Rasulullah saw melakukan zina dengan Shafwan. Allah menurunkan ayat ini untuk membantah tuduhan tersebut bahwa perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, begitu pun sebaliknya. Jadi Rasulullah saw sebagai orang yang paling baik maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.
Dari ayat ini, para ulama berpendapat bahwa sebaiknya laki-laki atau perempuan yang baik-baik (tidak berzina) menikahi pasangan yang juga baik-baik, sehingga sangat dianjurkan jika mereka yang baik tidak menikahi orang-orang yang pernah berzina.
Namun, tentu saja aturan ini bukanlah aturan yang mutlak. Lelaki atau perempuan yang baik boleh saja menikahi lelaki atau perempuan yangberzina asalkan mereka sudah taubat dan menggantinya dengan banyak melakukan amal sholih. Allah SWT berfirman : “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. 25 : 68-70).
Sebaiknya menikahi perempuan yang telah berzina menunggu setelah ia mendapatkan haid kembali. Untuk menegaskan bahwa ia tidak sedang dalam keadaan hamil ketika dinikahi. Lalu yang penting juga bagi Ananda Febri agar menerima kondisi wanita tersebut dengan ikhlas. Jika kelak ada konflik dalam rumah tangga, jangan memojokkan dia dengan mengungkit-ungkit masa lalunya. Itulah tanda orang yang ikhlas menerima pasangannya apa adanya.
Saran saya juga, bimbinglah ia agar tidak lagi terjerumus pada perbuatan yang sama di kemudian hari. Ajaklah ia supaya mengikuti pengajian atau rajin membaca buku-buku agama dan banyak beribadah. Insya Allah kesediaan Anda menerimanya dengan ikhlas dan mau bersungguh-sungguh membimbingnya akan mendapatkan ganjaran yang besar dari Allah SWT.
Salam Berkah!

(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan