Pak ustadz dulu saya waktu kecil itu punya hutang sama orang penjual jajan di sekolah. Dan sekarang ini penjual kue itu sudah meninggal. Pertanyaan saya ini apakah boleh hutang saya sama pejual kue yang sudah meninggal itu saya shodaqokan pak ustadz? Atas nama si penjual kue tadi. Saya malu untuk bayar hutang ama ahli waris nya…….pak.. Sebelum nya Terima kasih atas jawaban nya
Hutang tetaplah hutang selama belum dilunaskan, walaupun orang yang memberi hutang itu sudah meninggal.
Malu? Apakah Anda lebih malu kepada manusia dibandingkan bila Allah SWT yang akan menanyakan tentang hutang Anda?
Anda mengetahui ahli warisnya. Itulah kesempatan emas Anda untuk dapat melunasi hutang Anda. Coba Anda baca kembali buku-buku atau artikel yang mengulas tentang hutang-piutang.
Segeralah untuk melunasi hutang bila Anda sudah mampu.
Wassalam