Hukumnya Memanfaatkan Bunga Tabungan di Bank untuk Sedekah

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya mempunyai tabungan di bank konvensional yang sekaligus sebagai sarana untuk penerimaan gaji dari perusahaan tiap bulannya. Setelah mempunyai rekening di bank syariah, saya pindahkan dana ke rekening bank syariah. Namun rekening di bank konvensional tersebut tetap adasebagai sarana penerimaan gaji karena perusahaan menghendaki demikian. Saya selalu melakukan print-out terhadap buku tabungan secara teratur sehingga saya tahu transaksi apa saja yang terjadi terhadap rekening tabungan saya. Setelah saya teliti dan saya hitung mengenai jumlah penerimaan bunga dari tabungan konvensional, ternyata nominal bunganya cukup besar mengingat dana pokok yang "idle" sebelum saya membuka rekening tabungan syariah juga cukup besar. Apakah kita dapat memanfaatkan bunga bank tersebut untuk sedekah?

Syukron

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Saudaraku yang dimulikan Allah SWT, seperti yang kita ketahui, bunga bank adalah tergolong riba dan hukum riba sudah jelas yaitu haram (Q.S. Al-Baqarah: 278-279). Segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki. Namun, hal tersebut bukan berarti bahwa kita harus membuang bunga bank tersebut karena kaidah syar’iyyah melarang kita menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.
Hukum bunga tersebut statusnya adalah sama seperti harta yang apabila orang Islam meninggalkannya, malah akan membahayakan kaum muslimin sendiri, meskipun itu merupakan pendapatan yang dilarang agama. Kalau demikian halnya, maka menyalurkannya untuk kemanfaatan kaum muslimin secara umum lebih utama daripada meninggalkannya sehingga orang-orang kafir memanfaatkannya untuk hal-hal yang diharamkan Allah.
Bunga itu bolehlah diambil dan diberikan kepada fakir miskin, atau disalurkan pada proyek-proyek kebaikan atau lainnya yang oleh si penabung dipandang bermanfaat bagi kepentingan umum, misalnya: proyek pembangunan jalan, pembangunan toilet, dan pembangunan fasilitas-fasilitas lain selain tempat ibadah (Masjid/Mushola). Hal itu dikarenakan harta haram tersebut bukanlah milik seseorang, bank, atau penabung tapi milik kemaslahatan umum.
Namun, Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari hasil korupsi.” (HR Muslim)
Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini, karena harta tersebut bukan milik orang yang memegangnya tetapi milik umum yang diambil dengan jalan yang tidak halal (korupsi). Jadi, pemberian harta dari pendapatan bunga tersebut hanyalah sebagai pemberian biasa dan tidak termasuk dalam sedekah.
Akan tetapi, menurut pandangan saya, alangkah lebih baik bila harta hasil riba (bunga bank) tersebut diambil dan diberikan sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya untuk menghindari ke-mudharat-an yang lebih besar lagi apabila harta tersebut tidak diambil. Meskipun amalan tersebut tidak dianggap sedekah sehingga tidak menghasilkan pahala, paling tidak kita sudah berniat demi kemaslahatan umat. Sesungguhnya Allah Maha Adil dan Maha Mengetahui sehingga amalan sebesar biji zarrah pun akan dihitung oleh Allah SWT.
Salam Berkah !

(Satria Hadi Lubis)