Fardu Khifayah

Assalamu Alaikum wr. wb.,

Saya sedang belajar farduh kifayah.Baru2 ini ada tetangga yg meninggal (krn kecelakaan).Saat dimandikan,ibu yg memandikan mayat mengecek kotoran dgn menggunakan jari tengah yg dibungkus kain putih,jari dimasukkan sampai dalam,& memang ada kotoran.Kami setengah dudukkan.Pipa air jg dimasukkan agar kotoran kluar.Saat kami tanya,dia mengatakan bahwa bila tdk bersih,maka dia akan berdosa. Saya pernah juga mendengar dari ibu lain yg juga selalu memandikan mayat bahwa yg dinamakan kotoran itu adalah yg sudah keluar dari tubuh.Intinya kita tdk perlu harus sampai mengorek dalam2 dilubang anus.

Mau tanya yg sebenarnya bagaimana ya ustads. Sampai berapa jauhkan jari kita bisa dimasukkan utk mengecek kotoran mayit. Sudah benarkah memasukkan pipa air sedikit kedlm lubang duburnya agar benar2 bersih. Saya dengar katanya si mayit masih bisa merasakan sakitnya,maka utk itu kt harus memperlakukan dgn lemah lembut & hati2.Mohon jawab ustadz.

Jazakallah khairan katsiron.

Wassalam,

Ibu Hj, Lisa Salim

Saudaraku yang dirahmati Allah SWT, apabila si mayat banyak kotoran di badannya maka sebaiknya diperbanyak memandikannya, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, artinya : “Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih banyak lagi jika kalian melihat hal itu diperlukan". (Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab memandikan mayat 1253”).

Sedangkan cara mengeluarkan kotoran dari mayit adalah : buat mayat setengah tegak.Kemudian perutnya ditekan dan diurut untuk mengeluarkan kotoran. Lalu bagian qubul (kemaluan) dan duburnya dibersihkan. Memasukkan sebagian ujung jari tangan ke bagian dubur mayat boleh-boleh saja. Sebaiknya tidak perlu memasukan pipa air kedalam dubur, cukuplah memasukan sedikit jari saja untuk membersihkannya. Jika sudah bersih qubul dan duburnya maka jenazah diwudhukan.

Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “Sungguh jika seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan”
Hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup. Maka dalam hal memandikan jenazah dan mengeluarkan kotoran dari jenazah pun kita tidak boleh memperlakukannya dengan kasar. Wallahu’alam bis showab.

Salam Berkah!

(Satria hadi Lubis)