Saya bermaksud menikah, dengan cara Islam, tapi calon isteri pengin dengan cara budaya lokal. sebenarnya, bagaimana Islam menyikapinya, dan bagaimana sikap saya menghadapi calon isteri??
Saudara Novi yang saya hormati, adalah lebih bijak bila Anda mendefinisikan kembali apa yang Anda maksud dengan menikah dengan cara Islam itu sendiri. Menurut saya, banyak orang yang terjebak dengan menjadikan dikotomi antara pernikahan dengan cara Islam dengan pernikahan dengan cara budaya lokal. Seolah-olah tidak ada satu pun bagusnya dari pernikahan dengan budaya lokal.
Memang ada dari prosesi pernikahan dengan cara budaya sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Tetapi masih banyak pula hal-hal yang dapat disatukan ataupun dapat dipergunakan dalam tata cara Islam.
Tata cara pernikahan yang Islam ajarkan pada dasarnya adalah setiap perilaku dan kegiatan yang dilaksanakan tidak melanggarkan kaidah syar’i berupa kesyirikan, kemubadziran, pakaian (aurat), tabaruj, Ikhtilath dan hal-hal yang dilarang agama secara baku seperti adanya minuman keras dan sebagainya.
Cobalah Anda lihat dengan sudut pandang yang luas, kreatiflah memisahkan adakah kegiatan dan tata cara dari budaya lokal yang ingin digunakan calon isteri Anda masih masuk dalam kriteria Islami Anda dan mana yang tidak sesuai. Misalkan yang terkait dengan mistik dan takhyul Anda wajib meninggalkannya. tetapi bila hal itu masih dalam kategori bisa diterima tidak masalah Anda untuk memakainya, misalnya baju adat selama menutup aurat dan tidak ada hal-hal yang syirik dan dilanggar dalam ajaran yang mendasar, mengapa tidak?
Diskusikan dengan calon mempelai Anda, berilah pemahaman secara santun dan baik, bahwa yang Anda inginkan adalah semata-mata agar pernikahan ini mendapatkan restu dari yang Maha Pemilik Segala Sesuatu, sehingga insya Allah keluarga sakinah mawadda warrahmah yang diinginkan dapat terwujud.
Wallahu’alam