Ustad saya pernah menyampaikan ke pada seorang akhwat kalau saya akan datang ke orang tuanya untuk melamarnya setelah selesai kuliah (1 atau 1,5 tahun lagi) karena kami sama-sama masih kuliah. Terus saya bertanya apakah dia mau menunggu saya, Dia tidak menjawab “Ya”, tetapi menjawab “saya tidak ragu dengan kamu, saya ingin semuanya berjalan seperti biasanya (tidak ada perubahan dalam pergaulan sehari-hari) dan kita benar-benar dapat menjaga ini semua”. Terus disetiap sholat saya berdoa supaya kami dipertemukan (berjodoh). Apakah semua hal ini diperbolehkan? dan adakah batasan waktu ketika kita meminta seorang akhwat untuk menunggu?
Apakah hukumnya jika saya memberikan Buku dan mengirimkan Artikel-artikel tentang kehidupan rumah tangga dan cara-cara mendidik anak (semua nasehat dalam kehidupan rumah tangga) ke pada akhwat tersebut?.
Di samping itu saya juga terus memperbanyak ilmu ke arah sana. Karena saya berharap setelah selesai kuliah, saya dan dia benar-benar sudah memiliki ilmu dalam kehidupan berumah tangga.
Semoga Allah terus menambahkan ilmu ke pada Ustad…
Terimakasih atas penjelasan dan pencerahannya…
Saudaraku Yanto yang dimuliakan Allah SWT, apa yang dilakukan akhwat tersebut sudah benar menurut Islam. Ia tidak menjawab “iya” untuk pertanyaan menunggu 1-1,5 tahun untuk menikah, tapi ia menjawab dengan jawaban yang ‘mengambang’. Jawaban tersebut benar karena dalam Islam sebaiknya antara waktu melamar/mengajukan keinginan menikah dengan waktu menikahnya tidak terlalu lama. Waktu menunggu 1- 1,5 tahun terlalu lama, sehingga berbagai kemungkinan bisa terjadi. Jadi sebaiknya seorang muslim jangan “mengetek” (berjanji untuk menikah) dengan seorang muslimah apabila waktu menikah masih terlalu lama. Hal ini tidak baik dan hanya berpotensi merusak hubungan ukhuwah sesama muslim (menyakiti hati satu sama lain). Beberapa sebab mengapa “mengetek” lawan jenis Anda sebaiknya tidak dilakukan adalah :
1. Akibat menunggu pernikahan yang terlalu lama, mungkin saja salah satu pihak berubah pikiran karena godaan atau halangan dari lingkungan. Misalnya, keluarga salah satu pihak berubah pikiran untuk melanjutkan pernikahan atau salah satu pihak ‘kepincut’ dengan orang lain. Berubah pikiran salah satu pihak tentu akan menyakitkan bagi pihak lain. Lalu hubungan baik akan berubah menjadi hubungan yang tidak harmonis, bahkan kebencian.
2. Akibat menunggu pernikahan yang terlalu lama, mungkin saja hubungan komunikasi seperlunya lama kelaman berubah menjadi komunikasi yang tidak perlu (misalnya : omongan yang berlebih-lebihan untuk menanyakan kabar masing-masing, sms/telpon yang bernada kangen atau merayu, dll). Hati masing-masing menjadi sensitif dan sentimentil. Bayangan romantisme menjadi terlalu jauh, sehingga ujung-ujungnya terjadi perzinahan. Maksud saya, mungkin bukan zina dalam pengertian bersetubuh. Akan tetapi berzina dalam arti zina telinga, zina mata, zina mulut atau minimal zina hati. Rasulullah saw dalam sebuah haditsnya yang panjang pernah menyampaikan kepada kita bahwa berzina itu banyak macamnya dan semuanya masuk dalam katagori dosa. Dosa terbesar adalah berzina dengan bersetubuh.
3. Bisa juga terjadi, akibat menunggu terlalu lama untuk menikah, maka kesungguhan hati dari kedua belah pihak menjadi lemah. Dan akhirnya salah satu pihak ingin menunda lagi dengan berbagai alasan. Mungkin dengan alasan yang berbeda, sehingga akhirnya menjadi kebiasaaan untuk menunda berulang-ulang. Padahal sesungguhnya tidak ada orang yang siap 100% untuk menikah.
Jadi agar niat Anda yang bersih untuk menikah ini tidak terkotori oleh dosa dan agar kita tidak tergoda oleh bujuk rayu syetan yang memang menghendaki agar pernikahan tidak berjalan Islami, maka sebaiknya Anda mengajukan lamaran/keinginan untuk menikahi seorang akhwat itu tidak lebih dari 6 bulan dari waktu menikah.
Mengenai keinginan Anda untuk mengiriminya buku-buku/artikel tentang keluarga Islami hal itu boleh-boleh saja sebatas ia rela menerimanya dan tidak merasa diintimidasi oleh Anda.
Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat.
Salam Berkah!
(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan