Apakah yang harus dilakukan bila kita sebagai anak sangat menginginkan untuk menikah tapi restu orang tua susah didapat, terutama dari ibu. Dengan alasan yang mengada-ada, misalnya : karena calon menantu belum punya rumah. Setelah pasangan saya beli rumah. Alasanny lain lagi, yakni harus kerja dan punya rumah di jawa. Mengingat pasangan saya orang Kalimantan dan saya orang jawa. Hal itu membuat saya dan pasangan saya tidak bisa memenihinya. Karena untuk mencari kerjaan di jawa saja tidak mudah. Akhirnya kamipun belum mndapatkan restu dari orang tua saya.
Apakah syah bila kami melakukan nikah siri?? Mengingat saya dan pasangan sudah sama-sama ingin sekali menikah, takut terjadi dosa bila lama-lama pacaran dan sehubungan kami pacaran jarak jauh. Sebelumnya terima kasih atas sarannya
Wa’alaikum salam wr. wb.
Ananda yang dirahmati Allah SWT, saya turut prihatin karena orang tua Anda menunda-nunda memberikan restu pernikahan Anda dengan berbagai alasan yang tidak prinsip. Padahal semestinya orang tua segera memberikan restu jika anaknya ingin menikah selama tidak melanggar hal-hal yang prinsip dalam agama, seperti menikah dengan orang yang beda agama, akhlaqnya buruk, atau mandul dan memiliki penyakiit kronis.
Lalu bagaimana cara Anda agar restu orang tua segera turun? Menurut saya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan :
1. Bicara secara baik-baik dan sabar dengan orang tua mengapa mereka menunda memberi restu. Beri alasan-alasan yang masuk akal dan menyentuh perasaan orang tua bahwa alasan yang tidak prinsipil hanya akan menambah dosa dan mudaharat bagi Anda dan pasangan Anda.
2. Jika cara pertama tidak berhasil, minta bantuan kepada orang-orang yang disegani ortu. Orang tersebut misalnya, guru ngajinya, orang tuanya, kakaknya atau temannya yang usianya lebih tua darinya. Minta tolong kepada orang-orang yang disegani ortu (kalau bisa lebih dari satu orang) untuk menyampaikan kepada ortu bahwa Anda dan pasangan Anda ingin segera menikah dengan berbagai alasan yang kuat dan argumentatif.
3. Jika cara kedua juga tidak berhasil, maka bagi lelaki diperbolehkan untuk menikahi dirinya sendiri tanpa restu orang tuanya. Namun jika perempuan, maka sebaiknya menunda pernikahan sampai betul-betul mendapatkan restu dari orang tua. Sebab perempuan di dalam Islam tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Bisa termasuk durhaka jika seorang anak perempuan menentang orang tuanya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda : “"Siapa saja perempuan yang nikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil,maka nikahnya batil, maka nikahnya batil…" (Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2083), Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879). Masalah restu orang tua dalam pernikahan antara anak lelaki dan perempuan memang berbeda di dalam Islam. Pertimbangannya karena lelaki adalah qowwam (pemimpin) dalam rumah tangga yang bertanggung jawab terhadap baik buruknya rumah tangga yang dibangunnya kelak. Sebaliknya, perempuan setelah menikah akan dipimpin oleh suaminya. Bisa dikatakan baik dan buruknya ia menjadi tanggung jawab suaminya. Oleh karena itu, agar perempuan tidak salah pilih maka Islam mengharuskan anak perempuan untuk meminta pertimbangan orang tuanya (meminta restu orang tuanya). Sebaliknya, jika orang tua memaksa kita untuk menikah dengan orang yang jelas-jelas rusak akhlaqnya dan agamanya, bahkan mengajak kita kepada kemusyrikan, maka kita boleh menentang keinginan orang tua tersebut (tidak termasuk durhaka). Allah SWT berfirman : “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. 29 : 8).
Saran saya terakhir, sebaiknya hindari nikah sirri (diam-diam) tanpa tercatat di KUA. Sebab hal tersebut lebih banyak merugikan pihak perempuan kalau terjadi apa-apa. Demikian jawaban saya. Semoga urusan Anda dimudahkan oleh Allah SWT.
Salam Berkah!
(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan