Ayah ibuku sudah bercerai sejak saya umur 14 tahun, ketika itu ayahku udah berselingkuh di belakan mamaku..karena ketauan akhirnya mama minta cerai, ayahku menikah dengan wanita cina yang beragama kristen..
Selama ini ayah tidak pernah memberikan kami nafkah, boro-boro telp untuk say hello aja gak…saya juga gak tau apa ayah ku udah murtad ato muslim karena sampai sekarang saya gak tau beliau masih hidup ato bertampat tinggal di mana juga gak tau
Beliau tidak tampak batang hidungnya, saat ini aku sudah dewasa dan ingin menikah..semua keluarga menyarankan agar saya mencari beliau untuk menjadi wali hakim..
Yang ingin saya tanyakan bolehkah saya dinikahkan oleh saudara kandung saya laki-laki tanpa ada surat kuasa? Saya malu punya ayah seperti itu
Mohon saran
Ananda Melly yang saya hormati, saya cukup prihatin dengan permasalahan yang Anda hadapi dan semoga ketabahan selalu menyertai Anda dalam mengarungi kehidupan ini.
Orang tua, bagaimana pun perilaku dan tabiatnya mempunyai hubungan darah yang tidak terpisahkan, kalau ada istilah mantan isteri atau mantan suami tetapi tidak pernah ada yang namanya mantan anak, mantan ayah ataupun mantan ibu termasuk mantan kakak atau adik. Semua terikat dengan hubungan darah yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan.
Nabi saja seperti Nabi Ibrahim, Nabi Nuh dan sebagainya tetaplah menghormati dan menghargai bapaknya walaupun ia menentang dan tidak mengakui anaknya sebagai nabi dan risalah yang dibawanya. Rasa sayang dan penghormatan ditandai dengan tetap berkata lemah lembut mengingatkan kesalahan orang tuanya tanpa ada perkataan menghardik ataupun berkata kasar.
Artinya bahwa bagaimananpun juga kita harus tetap mengedepankan rasa hormat, sebagai anak yang ingin berbakti kepada orang tua, selalu tidak lupa kita mendoakan agar mereka dibukakan pintu hatinya agar memahami bahwa apa yang diperbuatnya adalah salah dan menyadarinya untuk kembali kepada kebenaran. Adapun hasilnya kita serahkan kepada Allah mana yang terbaik baginya.
Dalam Islam seorang gadis yang ingin menikah memang seyogyanya dinikahkan oleh ayahnya sebagi bentuk melepaskan tanggung jawabnya sebagai orang tua terhadap anaknya dan melimpahkan kepada menantunya untuk bertanggung jawab kepada anaknya yang notabene adalah isterinya.
Saran dari keluarga Anda untuk mencari terlebih dahulu ayah Anda adalah benar. Cobalah dahulu Anda untuk mencari dan menemukannya agar dapat menjadi wali pernikahan Anda, dan ternyata setelah Anda berusaha ternyata sulit menemukannya atau ternyata ayah Anda tidak bersedia menjadi wali maka diperbolehkan adanya pengganti wali dari ayah Anda.
Buanglah rasa malu dan kesal yang ada dihati Anda agar Anda dapat lebih berkah dan indah dalam menapaki mahligai rumah tangga melalui akad nikah yang dihadiri dan diridhoi lengkap oleh orangtua Anda sebagaimana orang lain pada umumnya.
Semoga bermanfaat.