Ass. Wr. Wb.
Saya seorang wanita (35). Sebelum meninggal bapak mewasiatkan agar rumah yang kami tempati dikuasakan kepada saya. Tiga saudara laki saya dan kakak perempuan saya juga sudah mendapat bagian rumah. Ibu masih hidup. Karena saudara laki-laki saya ada yang protes, Ibu bermaksud tidak melaksanakan wasiat bapak tersebut. Sementara saudara kandung yang lain sudah ikhlas. Saya sudah menikah dan hingga kini belum punya anak.
Pertanyaan saya:
1. Apakah Ibu boleh melanggar wasiat bapak? Dan bagaimana hukumnya dalam Islam?
2. Bagaimana pembagian waris secara adil, mengingat empat saudara kandung saya sudah mendapat bagian rumah semua. Sementara bagian saya sendiri dipersoalkan?
3. Seandainya saya meninggal, apakah saya berhak memberikan 1/5 bagian rumah saya (bila kelak dijual) kepada suami? Mengingat selama kami tempati, kami (saya dan suami) lah yang memperbaiki dan merawat rumah?
4. Isteri adik saya beragama Kristen. Ayah pernah berwasiat, hartanya diharamkan diberikan kepada adik saya selama isterinya masih Kristen. Apakah Ibu boleh tidak memberikan waris/hibah seandainya agama ipar saya tetap Kristen? Dan bagaimana sebetulnya hukumnya dalam Islam?
Assalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
1. Tidak Boleh Berwasiat Harta kepada Ahli Waris Sendiri
Dalam hukum waris Islam, haram hukumnya berwasiat kepada ahli waris dalam urusan pembagian harta. Wasiat yang dimaksud di sini hanya terbatas wasiat urusan bagi-bagi harta peninggalan. Mengapa diharamkan?
Sebab ahli waris sudah pasti mendapat harta peninggalan yang besarnya sudah tetap. Ketetapannya datang dari Allah SWT dalam bentuk syariah masalah faraidh. Sehingga orang tua yang punya ahli waris tidak perlu lagi ikut-ikutan mengatur urusan bagaimana pembagian harta yang ditinggalkannya.
Dengan kematiannya, harta itu menjadi hak Allah SWT seluruhnya, lalu Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak atas harta itu dan juga tentang besarannya.
Maka dalam hal ini, apa yang dilakukan oleh ibu bukan pelanggaran, justru apa yang dilakukan oleh ayah dengan berwasiat kepada anda merupakan sebuah pelanggaran atas hukum Islam. Karenanya, hukumnya berdosa kalau wasiat itu dilaksanakan.
2. Pembagian Warisan
Pembagian warisan tidak boleh dikaitkan dengan berapa banyak harta yang dimiliki seseorang, melainkan ditentukan oleh posisinya kepada orang yang memberi harta warisan.
Pembagian warisan untuk anda dengan saudara-saudari serta ibu adalah Ibu mendapat 1/8 dari total harta warisan, sebab poisi ibu sebagai isteri almarhum
Anak-anak mendapat sisanya yaitu 7/8 bagian, namun dengan ketentuan tiap anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar dari yang diterima anak perempuan. Almarhum punya 2 anak perempuan dan 3 anak laki-laki, ketiganya dihitung seolah-olah masing-masing mendapat 2 bagian. Jadi semuanya adalah 2 + (3×2) = 8 bagian.
Maka angka 7/8 itu dibagi menjadi 8 bagian sama besar. Tiap anak laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian. Jadi tiap anak laki mendapat 2/8 x 7/8 = 14/64, sedangkan tiap anak perempuan mendapat 1/8 x 7/8 = 7/64.
Ahli Waris | Bagian | % | |
Ibu | 1/8 | 8/64 | 12,5% |
Anak laki [1] | 2/8 x 7/8 | 14/64 | 21,8% |
Anak laki [2] | 2/8 x 7/8 | 14/64 | 21,8% |
Anak laki [3] | 2/8 x 7/8 | 14/64 | 21,8% |
Anak wanita [1] | 1/8 x 7/8 | 7/64 | 10,9% |
Anak wanita [2] | 1/8 x 7/8 | 7/64 | 10,9% |
Maka kalau pun anda akan menerima rumah itu dari ayah, nilainya tidak boleh melebihi 10,9% dari total harta yang dibagi waris. Bila nilai rumah itu melebihi hak anda, maka anda harus membelinya dari ahli waris lainnya, yaitu dari saudara-saudara anda. Karena kelebihannya itu bukan hak anda, tapi hak mereka.
Tapi akan menjadi lain hukumnya bila setelah dibagi-bagi sesuai hukum Islam, mereka lalu menyerahkannya kepada anda dengan ikhlas. Ini namanya pemberian atau hibah. Syaratnya, mereka harus tahu bahwa tidak boleh ada paksaaan dalam hal ini, mengingat rumah itu sepenuhnya akan menjadi hak anda.
3. Memberi Rumah kepada Suami
Bila hak kepemilikan rumah itu sudah ada pada anda sepenuhnya, baik dengan jalan membeli dari ahli waris lain atau dengan menerima hibah begitu saja, maka rumah itu sepenuhnya milik anda.
Di saat anda masih hidup, rumah itu boleh ada berikan kepada siapa saja bila anda ikhlas, termasuk kepada suami anda sendiri. Tapi bila anda wafat, maka pembagiannya harus lewat sistem bagi waris yang benar.
Bagian suami anda adalah 1/4 (25%) dari total harta yang anda miliki, bila anda punya keturunan, yaitu anak kandung. Tapi suami anda akan mendapat 1/2 (50%) dari total harta milik anda, bila anda tidak punya keturunan.
4. Muslim Berhak Mendapat Warisan dari Sesama Muslim
Mungkin ayah anda kesal melihat anaknya menikah dengan non muslim. Sebuah hal yang wajar memang. Tapi kalau kita mau lihat dari kaca mata hukum Islam, laki-laki muslim dihalalkan menikahi wanita Kristen (Nasrani). Yang menghalalkannya bukan siapa-siapa, tetapi langsung Allah SWT dalam Al-Quran. Sehingga secara hukum, tindakannya tidak bisa dikategorikan haram. Meskipun tetap tidak lazim dengan banyak alasan.
Dan dengan tindakannya itu, haknya sebagai ahli waris tidak gugur. Sebab saudara anda itu sendiri masih tetap muslim. Haknya baru gugur kalau dia sendiri yang murtad beralih agama.
Ayah tidak bisa main mengharamkan saja warisan darinya, mengingat seorang yang wafat, maka hartanya menjadi milik Allah SWT dalam pendistribusiannya. Dan aturan bakunya tertera dalam hukum mawaris syariah Islam.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.