Assalamu’alaikum Wr Wb
Mohon penjelasan Ustadz bagaimana cara membagi warisan anak kandung dan anak tiri, Janda A mempunyai 3 anak (2 anak laki-laki, 1 anak perempuan) kawin dengan perjaka B, setelah nikah A dan B mempunyai anak 2 laki-laki.
Jumlah anak hasil perkawinan A+B = 5 anak, saat ini A dan B telah wafat semua. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian harta warisan untuk anak tiri dan anak kandung. Demikian. Terima kasih
wassalamu’alaikum Wr Wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Perlu dipahami bahwa di dalam ilmu waris syariat Islam, tidak ada penggabungan harta antara suami istri. Sebaliknya, setiap orang bila wafat akan meninggalkan warisan kepada ahli waris masing-masing. Bila suami meninggal, ahli warisnya adalah istri dan anak-anak yang lahir dari benihnya. Demikian juga bila istri meninggal, ahli warisnya adalah suaminya dan anak-anak yang lahir dari dirinya.
Juga perlu dipahami pula bahwa anak tiri tidak mendapat warisan dari ayah tirinya. Sebagaimana anak tiri juga tidak mendapat warisan dari ibu tirinya.
Dalam kasus yang anda sampaikan, ada dua kemungkinan kasus. Kemungkinan pertama adalah bilaJanda A meninggal lebih dulu dari perjaka B. Kemungkinan kedua adalah bila suami B meninggal lebih dulu dari istrinya A.
a. Kemungkinan Pertama
Bila istiri (janda A) meninggal lebih dulu dari suami (B), maka yang dapat warisan pertama kali adalah suami yaitu B, sebesar 1/4 dari total harta yang dimiliki oleh janda A. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:
Dan bagimu (suami) seperdua (1/2) dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau seduah dibayar hutangnya.(QS. An-Nisa: 12)
Kemudian sisanya menjadi ashabah (sisa) yang dibagi rata buat semua anak janda A. Kelima orang anak itu adalah anak janda A, jadi semua anak itu dapat warisan. Bedanya, anak laki-laki mendapat 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
b. Kemungkinan Kedua
Sebaliknya bila yang mati lebih dahulu suami yaitu B, maka yang dapat warisan adalah istri (A) dengan besar 1/8 dari total harta B. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:
Para isteri memperoleh seperempat (1/4) harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan (1/8) dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. (QS. An-Nisa: 12)
Sisanya sebesar 3/4 adalah ashabah (sisa) yang menjadi hak anak-anak B saja. Karena keduanya satu jenis sama-sama laki-laki, maka 3/4 bagian itu mereka bagi rata berdua, sehingga masing-masing mendapat 3/8 bagian.
Sedangkan anak-anak dari istri A yang tiga orang itu, tidak mendapat apa-apa. Karena mereka bukan anak B.
Sayang sekali pertanyaan anda tidak menyebutkan siapa yang meninggal terlebih dahulu, suami kah atau istri? Dengan demikian, pertanyaan anda tidak bisa dituntaskan. Mohon maaf sekali.
Wallahu a’lam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat. Lc.