Kami 6 bersaudara sekandung, 3 laki-laki dan 3 perempuan, orang tua kami meninggalkan mobil, tanah dan rumah sebagai warisan. Kami mohon bantuan Ustad untuk menghitung prosentase/rasio pembagiannya, atas bantuannya kami mengucapkan banyak terimakasih
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ketika seorang ayah atau seorang ibu meninggal dunia, di mana dia meninggalkan anak laki-laki serta anak perempuan, maka harta warisan itu hanya akan dibagikan secara internal saja, yaitu anak-anak dan pasangan almarhum atau almarhumah.
Misalnya, seorang laki-laki wafat meninggalkan seorang isteri dan anak-anak, maka yang mendapat warisan hanyalah mereka saja, sedangkan ahli waris yang lain terhijab oleh keberadaan anak laki-laki.
Demikian juga, bila seorang wanita wafat, maka yang menjadi ahli warisnya adalah suami dan anak-anaknya saja, selama di antara anak-anaknya itu terdapat anak laki-laki.
Sayangnya dalam pertanyaan anda, tidak dijelaskan siapakah dari orang tua anda itu yang wafat, apakah ayah atau ibu. Kepastian siapa yang wafat ini menjadi faktor terpenting, karena hanya harta yang wafat itu saja yang dibagikan. Sedangkan harta pribadi milik orang tua yang masih hidup tidak dibagi waris. Atau bila sudah wafat sejak lama, hukum pembagian warisannya lain lagi.
Dalam kasus anda, kami harus buat dua kemungkinan.
1. Kemungkinan Pertama
Seandainya yang wafat adalah ibu anda dan ayah anda masih hidup, maka yang jadi ahli waris adalah ayah dan anda beserta saudara-saudara.
Sebagai suami, ayah anda akan mendapat 1/4 dari total harta ibu anda. Sisanya yang 3/4 menjadi hak anda beserta saudara-saudara anda. Cara pembagiannya harus mengikuti aturan bahwa tiap anak laki-laki menerima bagian yang besarnya 2 kali lipat dari yang diterima anak perempuan.
Kalau kita hitung secara bayangan, seolah-olah anak laki-laki itu dihtiung 2 orang dan tiap anak perempuan dihitung satu orang saja. Jika anak laki ada tiga orang, kita hitung jadi 6 orang. Sedangkan anak perempuan yang 3 orang tetap kita hitung 3 orang. Jadi sisa yang 3/4 itu kita bagi 9 bagian sama besar.
- 3/4 x 1/9= 3/36
- Tiap anak laki-laki mendapat 2 x 3/36 = 6/36 = 1/6
- Tiap anak perempuan mendapat 1 x 2/36 = 2/36 = 1/18
2. Kemungkinan Kedua
Seandainya yang wafat adalah ayah anda dan ibu anda masih hidup, maka yang jadi ahli waris adalah ibu anda dan anda beserta saudara-saudara.
Sebagai isteri, ibu anda akan mendapat 1/8 bagian dari total harta ayah anda. Sisanya yang 7/8 bagian akan menjadi hak anda besarta saudara-saudara anda. Cara pembagiannya sama persis dengan di atas, hanya yang dibagi bukan 3/4 melainkan 7/8.
- 1/8 x 1/9 = 1/72
- Tiap anak laki-laki mendapat 2 x 1/72 = 2/72
- Tiap anak perempuan mendapat 1 x 1/72 = 1/72
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc