Assalammualaikum,
Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya jika warisan tidak dibagikan sesuai hukum Islam, melainkan dibagikan secara merata antara anak perempuan dan anak laki-laki yang sebelumnya sudah disepakati oleh semua anak yang akan mendapatkan warisan. Mohon penjelasan untuk menghilangkan keraguan kami, karena pada dasarnya saya mengetahui bahwa kita sebagai umat Islam harus berpedoman pada Al-Quran (termasuk dalam hal pembagian warisan), tetapi ketika pembagian harta warisan, keluarga suami tidak mengikuti hukum warisan dalam Islam, padahal sebelumnya suami telah mengingatkan mengenai hukum pembagian ini agar sesuai dengan Al-Quran. Terima kasih.
Wassalammualaikum,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda yakini memang benar, bahwa kita sebagai muslim terikat pada hukum Allah SWT dalam banyak hal yang terkait dengan masalah harta. Salah satunya dalam cara membagi warisan.
Setiap harta yang kita terima, nanti di hari kiamat akan dipertanyakan. Tiap rupiah yang kita terima harus kita pertanggung-jawabkan di hadapan mahkamah tertinggi. Manakala ada serupiah saja yang kita miliki itu ternyata didapat dari cara-cara yang melanggar ketentuan Allah, maka pasti akan ketahuan juga.
Di antara harta yang haram adalah harta warisan yang kita dapat bukan dengan cara pembagian warisan yang telah ditetapkan Allah SWT. Katakanlah seharusnya seorang anak wanita hanya mendapat 1/2 dari yang didapat anak laki-laki, namun entah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, dimakannya harta warisan yang haram, maka harta yang bukan jatahnya itu harus dipertanggung-jawabkan di sisi Allah SWT.
Sebab di dalam Al-Quran Al-Karim, melanggar hukum warisan memang diancam masuk neraka. Bukan berhenti di situ saja, bahkan Allah SWT menegaskan bahwa pelakunya akan dikekalkan di dalamnya. Na’uzu billahi min zalik.
Ya Allah, kami berlindung dari neraka-Mu hanya gara-gara makan harta haram yang telah Engkau jelaskan dalam kitab-Mu.
Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk membagi warisan sesuai dengan petunjuknya. Sebagaimana yang telah Allah syariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
Di dalam Al-Quran surat An-Nisa, setelah Allah SWT menjelaskan siapa saja yang berhak mendapat harta waris dan berapa besar hak masing-masing, lalu Allah yang menjanjikan buat orang yang taat kepada aturan hukum waris untuk masuk surga. Tapi sebaliknya, buat mereka yang tidak mengerjakan aturan pembagian warisan itu, akan dijebloskan ke neraka dan kekal selama-lamanya.
Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa’: 13-14)
Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siska api neraka. Tidak seperti pelaku dosa lainnya, mereka yang tidak membagi warisan sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT tidak akan dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka telah dipastikan akan kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus disiksa dengan siksaan yang menghinakan.
Sungguh berat ancaman yang Allah SWT telah ditetapkan buat mereka yang tidak menjalankan hukum warisan. Cukuplah ayat ini menjadi peringatan buat mereka yang masih saja mengabaikan perintah Allah. Jangan sampai siksa itu tertimpa kepada kita semua.
Karena itu wajarlah bila Rasulullah SAW mewanti-wanti kitasecara khusus untuk mempelajari ilmu pembagian harta warisan. Karena ilmu pembagian warisan itu setengah dari semua cabang ilmu. Lagi pula Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu warisan ituyang pertama kali akan diangkat dari muka bumi.
Rasulullah SAW bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena pengetahuan bagi waris setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan ilmu bagi waris adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).
Hikmah kita mempelajari dan mensosialisasikan ilmu bagi waris adalah agar seluruh lapisan umat Islam tahu dan siap menerapkannya, bila mereka menghadapi persoalan warisan. Mengapa sekarang ini begitu banyak orang yang enggan membagi harta warisan dengan hukum Allah?
Jawabnya karena ilmu ini tidak pernah secara khusus disosialisasikan di tengah khalayak. Di tengah berbagai ephoria simbol-simbol ke-Islaman, seperti pemakaian busana muslimah, marak berdirinya bank-bank syariah, berbagai aktifitas keIslaman di instansi, perkantoran, kampus dan bahkan juga di televisi, sayang sekali tidak ada satu pun yang mengangkat tema pembagian harta warisan.
Padahal mempelajari dan mengajarkan ilmu ini justru sudah menjadi wanti-wanti Rasulullah SAW. Mengapa justru tidak ada yang mengangkatnya?
Sementara korbannya sudah seringkali kita lihat, di antaranyayang sedang anda hadapi sekarang ini. Ternyata ada di antara ahli waris yang menolak dibaginya warisan dengan hukum Islam. Sangat boleh jadi sebabnya sederhana, yaitu dia belum pernah kenal dengan hukum waris secara syariah.
Mungkin hatinya baik, orangnya juga mungkin bukan orang jahat, tapi kalau dia belum pernah dikenalkan dengan bagian dari syariah ini, tentu yang harus ikut dipersalahkan adalah mereka yang tidak mau mensosialisasikannya sebelumnya.
Sekarang ini adalah kesempatan baik buat kita untuk mensosialisasikannya kepada teman, saudara, lingkungan dan handai taulan. Jangan menunggu ada yang mau meninggal dulu baru bingung panggil ustadz. Tetapi ajarilah dan sosialisasikan sejak dini dan sejah jauh hari sebelum ada orang tua yang meninggal dunia. Pastikan selruh anggota keluarga kita sudah paham dan mengerti betul bagaimana hukum Allah SWT atas harta warisan.
Semoga Allah memberkahi hidup kita, Amien.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.