Sepeninggal bapak maka terdapat 1 orang ibu, 3 anak perempuan dan 2 orang anak laki-laki. Saya mohon pencerahan dalam hal:
1. Bagaimana perhitungan warisnya?
2. Apabila pada saat pembelian harta waris tersebut terdapat kontribusi dari sebagian anak, maka apakah sebaiknya kontribusi tersebut dikembalikan dahulu kepada sebagian anak tersebut sehingga diperoleh harta waris yang sebenarnya?
3. Apakah hak waris itu melekat pada individu? Misalnya seorang isteri memperoleh hak waris dari almarhum ayahnya, apakah sang isteri tersebut berkuasa penuh terhadap penggunaannya dan suaminya tidak dapat melakukan apapun mengenai hak waris tersebut?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Barangkali yang anda maksud dengan terdapat seorang ibu adalah isteri dari almarhum yang wafat. Jadi almarhum wafat dengan meninggalkan 1 orang isteri, 2 orang anak laki dan 3 orang anak perempuan.
Kalau benar demikian, maka pembagiannya menjadi sangat mudah. Mengapa?
Karena keberadaan anak laki-laki akan menghijab saudara-saudari almarhum beserta keturunan mereka, juga menghijab paman almarhum beserta keturunan mereka. Dan harta warisan hanya akan dibagikan kepada link yang sangat terbatas, yaitu isteri almarhum dan anak-anaknya saja.
Kecuali bila masih ada ayah dan ibu dari almarhum. Bila keduanya masih ada, tentu keduanya kebagian. Tapi karena anda tidak menyebutkan keberadaan mereka, kita anggap saja ayah dan ibu almarhum memang sudah tiada.
a. Untuk Isteri
Seorang isteri mendapat dari harta suaminya yang wafat sebesar 1/8 (12,5%) dari total harta yang diwariskan. Hal ini lantaran almarhum punya far’ waris, misalnya anak-anak.
Seandainya almarhum tidak punya far’ waris, maka isteri akan mendapat bagian yang 2 kali lipat lebih besar, yaitu 1/4 (25%).
Dasarnya adalah firman Allah SWT:
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu… (QS An-Nisa’: 12)
b. Untuk Anak-anak
Bila isteri sudah ketahuan mendapatkan bagiannya yang 1/8 (12,5%) itu, maka anak-anak dalam hal ini berposisi sebagai ashabah. Yaitu ahli waris yang menerima sisa dari pembagian para ashabul furudh.
Sisanya adalah 7/8 bagian atau 87,5% dari total seluru harta yang diwariskan. Harta yang 7/8 ini dibagi rata kepada semua anak, tapi dengan ketentuan tiap anak laki-laki mendapat dua kali lipat yang didapat anak perempuan.
Jadi tiap anak laki-laki kita hitung dua orang perempuan. Kalau anak laki ada 2 orang, kita hitung seolah-olah mereka ada 4 orang yang sebanding besarnya dengan anak perempuan.
Jadi harta yang 7/8 itu kita bagi 7 sama besar. Tiap anak perempuan akan mendapat satu bagian, tapi tiap anak laki-laki akan mendapat 2 bagian.
Tiap anak perempuan mendapat 1/7 x 7/8 = 7/56, atau sama dengan 1/8. Sedangkan tiap anak laki-laki akan mendapat 2/7 x 7/8 = 14/56, atau setara dengan 2/8.
- Isteri = 1/8(12,5%)
- Anak laki pertama = 2/8(25%)
- Anak laki kedua = 2/8 = 25%
- Anak perempuan pertama = 1/8(12,5%)
- Anak perempuankedua = 1/8(12,5%)
- Anak perempuanketiga = 1/8(12,5%)
- TOTAL = 8/8 (100%)
2. Benar, kontribusi tersebut dikembalikan dahulu kepada sebagian anak tersebut sehingga diperoleh harta waris yang sebenarnya.
3. Benar, hak waris itu melekat pada individu. Misalnya seorang isteri memperoleh hak waris dari almarhum ayahnya, maka sang isteri tersebut berkuasa penuh terhadap penggunaannya dan suaminya tidak dapat melakukan apapun mengenai hak waris tersebut.
Karena harta isteri adalah harta isteri, suami tidak punya hak untuk ikut campur di dalamnya. Sebaliknya, pada sebagian harta suami justru ada hak isteri. Sehingga suami berkewajiban memberi nafkah dari sebagian hartanya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.