Assalamu’alaikum Wr Wb.
Tolong di hitungkan pembagian warisan ayah saya, dengan anggota keluarga kami yang masih hidup adalah:
1. 1 (satu ) orang isteri
2. 3 (tiga ) orang anak laki – laki
3. 2 (dua ) orang anak perempuan
Pak ustadz, saya minta jawaban yang sejelas-jelasnya, bagaimanakah pembagian waris yang benar.
Wassalam,
Fitri
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apabila seorang laki-laki wafat dan meninggalkan seorang isteri, 3 anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, maka pembagian warisannya cukup sederhana.
Kita mulai dari ahli waris yang sudah pasti memiliki bagian tertentu, yang disebut dengan istilah ashhabul furudh. Dalam hal ini yang menjadi ashhabul furudh adalah isteri.Besar nilai bagiannya sudah langsung ditetapkan di dalam Al-Quran.
Ada dua kemungkinan nilai yang akan diterima seorang isteri. Kemungkinan pertama, bila almarhum punya fara’ waris. Mereka adalah keturunan yang berhak menerima warisan seperti anak atau cucu, maka isteri menerima 1/8 bagian dari total harta yang dibagi waris. Angka 1/8 ini sama dengan 12, 5% kalau kita desimalkan.
Kemungkinan kedua, bila almarhum tidak punya fara’ waris, yaitu keturunan yang berhak menerima warisan. Misalnya tidak punya anak. Maka bagian untuk isteri akan menjadi lebih besar dua kali lipatnya, yang tadinya hanya 1/8 aka bertambah menjadi 1/4. Atau 25% dari semua harta yang dibagi waris.
Nah, dalam kasus yang anda tanyakan, nampaknya isteri hanya mendapat 1/8 saja. Kenapa?
Karena almarhum punya keturunan yang mendapat warisan juga. Yaitu anak-anaknya.
Maka kalau kita anggap harta yang dibagi waris itu adalah 1 (satu) bulatan penuh, kita belah menjadi 8 bagian yang sama besar. Satu dari delapan bagian itu kita serahkan kepada isteri. Sisanya masih ada 7 bagian atau 7/8 bagian atau 87, 5%.
Harta sebesar itu menjadi hak ahli waris ashabah. Mereka adalah ahli waris yang tidak ditetapkan bagiannya secara tertentu, kecuali hanya mendapat sisa pembagian yang didahulukan untuk para ashhabul furudh.
Anak-anak almarhum bila ada yang laki-laki selalu menjadi ashabah. Tetapi bila tidak ada yang laki-laki, hanya perempan saja, kedudukanya bukan ashabah melainkan ashhabul furudh. Kalau perempuan hanya satu-satunya, bagianya adalah 1/2 atau 50% dari total harta yang dibagi waris. Kalau lebih dari satu anak perempuan, maka bagian mereka adalah 2/3 atau 66, 66% dari total harta yang dibagi waris. Tinggal dibagi rata di antara mereka.
Sedangkan anak laki-laki selalu berstatus sebagai ashabah. Dan keberadaan anak laki-laki akan membuat status anak semua anak perempuan akan berubahmenjadi ashabah juga. Hanya bedanya, mereka menerima 1/2 dari yang menjadi hak anak laki-laki.
Karena itu kita tidak membagi sisa warisan itu menjadi 5 bagian sama besar, tetapi kita akan menghitung bahwa seorang anak laki harus mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar dari seorang anak perempuan. Bagaimana caranya?
Caranya dengan menganggap tiap satu anak laki-laki itu 2 orang perempuan. Sehingga seolah-oleh jumlah anak itu bukan 3 laki dan 2 perempuan, melainkan 6 perempuan dan 2 perempuan. Jumlahnya jadi 8 bagian. Nanti tiap anak laki-laki mendapat 2 bagian dan tiap anak perempuan mendapat 1 bagian.
Jadi kini kita tinggal membagi 7/8 atau 87, 5% itu menjadi 8 bagian sama besar. Berapa hasilnya?
Hasilnya adalah 7/8 x/18 = 7/64. Sedangkan secara desimal adalah 87, 5%: 8 = 10, 93%. Maka tiap anak laki-laki berhak mendapat 2 kali lipat dari 10, 93%, yaitu sebesar 10.93 x 2= 21, 87%. Sedangkan tiap anak perempuan mendapat 10, 93% saja.
Walhasil, kita bisa buat tabel untuk semua ahli waris sebagai berikut:
Ahli Waris | Status | Bagian | Nilai | Hasil |
Isteri | Ashhabul Furudh | 1/8 | 12, 5% | 12, 5% |
Anak laki-laki [1] | Ashabah | 2 x 7/8 x 1/8 | 2 x 7/64 = 14/64 | 21, 87% |
Anak laki-laki [2] | Ashabah | 2 x 7/8 x 1/8 | 2 x 7/64 = 14/64 | 21, 87% |
Anak laki-laki [3] | Ashabah | 2 x 7/8 x 1/8 | 2 x 7/64 = 14/64 | 21, 87% |
Anak perempuan [1] | Ashabah | 7/8 x 1/8 | 7/64 | 1093% |
Anak perempuan [2] | Ashabah | 7/8 x 1/8 | 7/64 | 1093% |
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc