Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustaz, yang saya ingin tanyakan:
1. Apakah ibu saya wajib segera membagikan hasil penjualan harta peninggalan suaminya kepada anak-anaknya? Ibu saya belum ingin membagikannya sekarang, karena beliau masih memerlukan untuk keperluan hidup seperti untuk membeli rumah tinggalnya. Ibu saya sempat mendengar anak-anak membicarakan tentang pembagian warisan, hal tersebut sepertinya menjadi beban beliau.
2. Ibu saya membeli sebuah rumah, di mana rumah tersebut akan diberikan kepada salah seorang anaknya (ibu saya telah memberitahukan hal tersebut kepada semua anaknya). Apakah rumah tersebut nantinya masih wajib dibagikan kepada seluruh anak-anaknya? Jika hal tersebut sudah tidak wajib lagi, apakah harus ada hitam di atas putih yang mensyahkan secara hukum agama maupun negara?
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang masalah seperti ini seharusnya sudah diantisipasi sejak awal, agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman antara ibu dengan anak.
Maksudnya, seorang isteri sejak awal mestinya sudah diberitahu bahwa haknya atas harta suaminya apabila meninggal adalah hanya 1/8 bagian saja. Hal ini bila suaminya punya keturunan yang menjadi ahli waris juga. Sedangkan bila suami tidak punya keturunan, maka hak isteri 2 kali lebih besar, yaitu 1/4 dari total peninggalan suami.
Agar ketika suaminya wafat, dia tidak merasa memiliki semua harta milik suaminya. Dan kalau anak-anaknya membicarakan warisan dari harta ayah mereka, dirinya tidak perlu merasa tersinggung atau terbebani.
Bahkan sebaliknya, dia justru ingin segera harta itu dibagikan kepada masing-masing anak sebagai ahli waris, agar dirinya tenang. Tidak was-was karena takut makan harta yang bukan haknya.
Di situlah letak pentingnya pelajaran faraidh, meski tidak semua kita akan menjadi mufti. Paling tidak, setiap kita akan mengalami ditinggal wafat oleh orang tua, saudara, anak, keponakan dan lainnya. Kalau sejak awal kita sudah paham seberapa besar hak kita yang telah Allah SWT tentukan, maka kita tidak akan berharap lebih dari yang merupakan hak kita.
Maka sungguh benarlah Rasulullah SAW ketika beliau bersabda:
تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنها نصف العلم وهو أول علم ينزع من أمتي
Pelajarilah masalah hitung waris, lalu ajarkanlah. Karena masalah ini adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu bagi waris ini adalah termasuk yang pertama akan diangkat (lenyap) dari umat Islamku.
Dan segala bentuk persengketaan masalah warisan, umumnya disebabkan karena keawaman, kebodohan dan keterasingan kita terhadap ilmu pembagia warisan.
Padahal sejak 14 abad lampau Allah SWT telah menurunkan kitab suci, mengutus nabi, mengiringinya dengan rangkaian panjang para ulama, erta kitab-kitab yang menghiasi berbagai perpustakaan, namun sayang sekali umat Islam kurang punya perhatian terhadap masalah ini.
Pemberian Ibu Kepada Salah Satu Anaknya
Perlu diketahui bahwa harta yang dibagi waris hanyalah harta yang dimiliki oleh seseorang, di mana dia meninggal dalam posisi sebagai pemilik sah harta tersebut.
Seandainya harta itu sudah pernah diberikan kepada orang lain, baik anaknya atau siapapun, lalu dia meninggal dalam posisi bukan pemilik harta itu, maka harta itu tidak boleh dibagi-bagi sebagai harta warisan.
Karena harta itu sudah ada pemiliknya. Sehingga tidak boleh diambil lagi begitu saja.
Maka bila ibu memberi rumah kepada salah seorang anaknya, tentunya rumah itu sudah sah milik si anak. Ketika penyerahan rumah itu, anak-anak lainnya sudah dikumpulkan. Jadi pasti sudah tahu bahwa rumah itu bukan lagi milik ibu mereka, tetapi sudah jadi milik orang lain.
Maka kalau ibu meninggal, rumah itu tidak bisa dibagi waris, karena sudah bukan harta ibu lagi. Meski dahulu pernah dimilikinya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.