Rumah Peninggalan Kakek, Bagaimana Perhitungan Warisnya yang Benar?

Ass wr. wb.

Pak Ustadz, saya adalah orang yang ketitipan amanah untuk menyimpan uang hasil penjualan rumah dari seorang nenek, rumah atas nama nenek. Saat ini saya bingung harus melakukan apa, karena banyak orang yang merasa berhak atas uang itu. Sedangkan setahu saya uang itu hanyalah milik nenek yang saat ini sudah pikun. Tadinya saya kira uang itu akan saya keluarkan hanya untuk keperluan nenek saja, tapi semua itu di luar dugaan saya.

Nenek saya janda beranak satu menikah dengan kakek, dan nenek tidak punya keturunan dari kakek. Kakek punya 1 orang adik kandung dan punya anak angkat. Rumah yang dijual itu peninggalan kakek tapi sudah atas nama nenek dan dalam surat warispun hanya nama nenek yang tercantum.

Dalam hal ini adik dan anak angkat merasa berhak atas uang hasil penjualan rumah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:

Anak angkat merasa berhak berdasarkan katamya ada wasiat (tidak ada surat wasiat) merasa berhak 1/3-nya. Adik kandung kakek merasa berhak dengan dalih itu rumah milik kakak berhak sebesar 2/3, dan nenek sebagai isteri kakek 1/3.

Berikut perhitungan yang dihasilkan:
Hasil Penjualan Bersih: Rp 147.405.000,-

Anak Angkat => 1/3 X 147.405.000 = 49.135.000,-
Adik Kandung => 2/3 X 98.270.000 = 65.514.000,-
Nenek => 1/3 X 98.270.000 = 32.156.000,-

Dari perhitungan itu tadinya saya kira sudah benar, tapi ternyata ada beberapa komplain dari sanak saudara yang lain (paman-paman saya yang lain) yang mengatakan perhitungan itu tidak benar, dan saya tidak diperbolehkan mengeluarkan uang tersebut, kecuali untuk keperluan nenek.

Dalam hal ini saya sebagai orang yang mengemban amanah menyimpan uang itu jadi bingung. Mereka semua paman-paman saya dan saya di sini sebagai cucu nenek yang diberi amanah untuk menyimpan untuk keperluan nenek.

Untuk itu saya mohon petunjuk pak ustadz, mohon diberi penjelasan siapa saja yang berhak atas rumah itu dan bagaimana perhitungannya?

Atas bantuan pak ustadz saya ucapkan terima kasih banyak.

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada satu point yang sangat penting dalam masalah yang anda tanyakan, yaitu kepastian pemilik rumah itu. Kalau rumah itu sudah menjadi hak milik nenek, maka tidak boleh dibagikan harta itu. Sebab orang yang hartanya diperebutkan untuk dibagi warisan itu ternyata masih hidup.

Padahal syarat pembagian warisan itu ada tiga serta tidak boleh ditinggalkan. Pertama, wafatnya pewaris yaitu orang yang hartanya akan dibagi waris. Kedua, hidupnya ahli waris yang sah sesuai dengan Quran dan Sunnah. Ketiga, adanya harta yang akan dibagi waris.

Syarat yang pertama jelas tidak terpenuhi. Sebab nenek yang hartanya menjadi amanat anda, masih hidup meski sudah pikun. Karena itu tidak pada tempatnya bila pewarisnya saja masih hidup, tiba-tiba orang-orang sudah memperebutkan hartanya. Sungguh tidak tahu malu.

Akan tetapi bila rumah itu bukan rumah milik nenek, tapi milik kakek sepenuhnya, dengan dilengkapi dengan bukti dan saksi, maka yang berhak atas harta itu adalah ahli waris kakek yang sah. Kalau rumah itu milik berdua dengan nilai kepemilikan 50% dan 50%, maka yang dibagi waris hanya yang 50% milik kakek saja. Sedangkan yang 50% milik nenek tidak boleh diutak-atik.

Sekarang kita bahas siapa sajakah yang termasuk ahli waris atau bukan secara satu persatu.

1. Nenek sebagai isteri

Nenek sebagai isteri adalah ahli waris kakek. Beliau mendapat warisan dengan dua kemungkinan. Kemungkinan pertama mendapat sebanyak 1/4 bagian (25%), yaitu apabila kakek benar-benar tidak punya anak atau cucu saat wafat. Kemungkinan kedua, bila kakek punya anak saat wafat, maka nenek hanya mendapat 1/8 bagian (12,5%) dari total harta itu.

2. Anak Angkat Tidak Punya Hak Waris

Anak angkat pada dasarnya tidak punya hak atas harta warisan, kecuali dia bisa mendatangkan bukti atau saksi bahwa kakek dahulu pernah berwasiat untuk memberikan hartanya. Itupun tidak harus 1/3 dari total harta. Sebab yang dimaksud dengan 1/3 dari total harta adalah batas maksimal kebolehan memberi harta wasiat kepada selain ahli waris.

3. Adik Kandung Berhak sebagai Ashabah Bila Kakek Tidak Punya Anak

Adapun adik kandung kakek, hanya berhak mendapatkan warisan manakala kakek pada saat wafat tidak punya anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau ayah. Dan haknya tidak ditentukan besarnya, dia mendapat sisa yang telah diambil terlebih dahulu nenek dan yang mendapat wasiat kalau ada.

Namun seandainya kakek punya anak laki-laki, (sayang anda tidak secara tegas menyebutkan), adik kandung kakek terhijab (tertutup) dari mendapat warisan, oleh adanya anak laki-laki kakek dari isteri manapun.

4. Anak Kandung Laki-laki

Posisi yang paling menentukan dalam masalah warisan adalah keberadaan anak laki-laki kakek. Sebab keberadaannya akan menghijab hak banyak orang. Di antaranya:

  • Saudara almarhum, baik kakak atau pun adik
  • Keponakan almarhum, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki almarhum.
  • Paman almarhum
  • Sepupu almarhum
  • Cucu almarhum

Dan anak laki-laki ini akan menerima sisa dari yang sudah diambil oleh isteri almarhum yang 1/8 itu. Jadi akan menerima 7/8 bagian.

Kalau jumlah anak laki-laki kakek lebih dari satu dan laki semua, cukup sisa yang 7/8 itu dibagi rata. Tapi kalau ada yang perempuan, maka bagian untuk anak perempuan separuh dari yang diterima anak laki-laki.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.