Assalammualaikum, wr wb
Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc
Di tempat
Ada dua pertannyaanyangingin saya ajukan:
1. Berapakah idealnya prosentase untuk pembagian waris 3 anak:1 perempuan dan 2 laki-laki?
2. Apakah kami berhak atas waris dari seorang Ayah kandung yang telah menikah lagi (1 org anak laki & kami paham bahwa hal tersebut tidak mungkin ). Mengingat kami tidak pernah serumah & jarang berkomunikasi dengan beliau walaupun kami selalu berusaha utk mengajaknya berkomunikasi mengingat usia beliauyangsdh sepuh.
Mohon pencerahan atas hal tersebut & terima kasih atas penjelasannya.
Wassalammualaikum, wr wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Ada dua macam ahli waris, yaitu ashabul furudh dan ashabah. Ashabul furudh adalah mereka yang sudah ditetapkan nilai prosentase nilai harta warisan. Misalnya isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, sudah dipastikan akan mendapat 1/8 bila suami punya anak atau 1/4 bila suami tidak punya anak.
Putera dan puteridari seorang ayah termasuk ahli waris yang menerima waris dengan cara ashabah. Yang dimaksud dengan ashabah adalah sisa dari harta yang sebelumnya diberikan kepada ahli waris yang berstatus ashabul furudh.
Jadi seandainya anda masih punya ibu, ibu anda termasuk ahhabul furud. Hak beliau adalah 1/8 (12, 5%) dari total nilai harta yang ditinggalkan sebagai warisan dari ayah anda (suami ibu anda). Lalu anda dan saudara-saudari anda, menerima SISA nya. Sisa itu berarti 100% – 12, 5% = 82, 5% atau sebesar 7/8 bagian.
Seandainya ayah anda meninggalkan warisan sebesar 8 milyar, ibu anda dapat 1 milyar dan anda semua sebagai anak-anak almarhum secara bersama-sama mendapat 7 milyar. Inilah yang disebut sebagai ashabah.
Pembagian di dalam Ashabah
Sekarang tinggal membagi harta itu secara internal sebagai sesama anak. Ketentuan yang telah diturunkan dari langit adalah bahwa tiap anak laki-laki menerima bagian yang besarnya 2 kali lipat dari yang diterima anak perempuan.
Allah mensyari’atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan (QS. An-Nisa: 11)
Jadi kalau anak laki-laki berjumlah dua orang, kita anggap saja tiap seorang mewakili dua bagian. Atau seolah-olah dianggap dua orang anak perempuan. Pendeknya setiap1 anak laki-laki dihitung sebagai 2 orang anak perempuan.
Jadi jumlahnya totalnya adalah seolah-olah anak itu berjumlah 5 orang, walaupun sebenarnya cuma ada tiga, yaitu 2 laki-laki dan 1 perempuan.
Maka cara membaginya sudah sangat mudah. Harta yang bernilai 7 milyar itu dibagi 5 sama besar, yaitu Rp 1.400.000.000, -. Anak laki-laki mendapat 2 bagianasehingga besarnya adalah Rp 1.400.000.000, -.x 2 = Rp 2.800.000.000, -.. Dan anak perempuan mendapat satu bagian yaitu Rp 1.400.000.000, -.
Ayah Kandung Menikah Lagi
Hubungan ayah dan anak adalah hubungan yang abadi dan bersifat permanen. Tidak akan pernah terjadi perceraian antara ayah dan anak secara hukum warisan. Meski keduanya tidak pernah bertemu atau tinggal berjauhan. Dan meski pula si ayah telah menikah lagi dengan banyak perempuan lain.
Jadi kalau ditanyakan apakah masih berhak, jawabnya tentu saja masih sangat berhak. Tetapi apakah si ayah mau memberi warisannya, jawabnya juga pasti mau dan bisa. Lho kok bisa?
Ya, karena warian itu hanya diberikan setelah si ayah meninggal dunia. Maka tidak ada campur tangan dari si ayah dalam bentuk apapun. Si ayah sudah di dalam kubur dan justru beliau sama sekali sudah tidak punya hak kepemilikan atas hartanya. Toh beliau mati tidak akan membawa harta masuk kuburan.
Begitu beliau meninggal, maka otomatis hartanya menjadi milik anak-anaknya. Selain tentunya juga ada hak buat ahli waris lain selain anak, kalau memang ada.
Kalau isteri barunya menguasai dan mengambil harta almarhum semuanya, maka itu adalah tindakan kriminal. Kecuali kalau semasa hidupnya, si ayah melakukan kebodohan, yaitu menghibahkan semua hartanya kepada isteri barunya. Namun tetap harus dibuktikan dengan cara hitam di atas putih dan di depan pengacara resmi. Isteri baru tidak berhak main klaim begitu saja.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Ahmad Sarwat, Lc