Posisi Keponakan sebagai Ahli Waris

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh,

Pak Ustaz yang saya hormati, langsung ke permasalahan:
Pakde (kakak kandung laki-laki dari bapak saya) meninggal dunia 2006. Bude (isterinya) meninggal 2005. Mereka tidak punya anak. Bapak saya meninggal 1984. Orangtua Pakde dan Bude sudah lama meninggal. Saudara kandung Pakde ada 4 orang perempuan, 1 orang sudah pindah agama.

Pertanyaan:
1. Dalam hal pembagian harta warisan almarhum Pakde, saya masih ragu apakah posisi saya memang termasuk ahli waris? Jika benar, maka masuk ke dalam golongan yang mana?
2. Mohon kami dibantu menghitungkan pembagian waris untuk para ahli waris.
3. Apakah dibolehkanmenggunakan sebagian harta warisan untuk membiayai urusan harta warisan yang bukan urusan pemakaman, seperti membiayai operasional rumah almarhum (menggaji pembantu, sopir, dan lain-lain) serta biaya transportasi selama mengurus administratif harta warisan? Jika dibolehkan, termasuk wasiat, hibah atau apa? Jika tidak diperbolehkan, mohon kami dibantu ditunjukkan jalan keluarnya soalnya sudah semakin terasa berat?
4. Saat mempelajari formulir dari Pengadilan Agama ada item yang menyebutkan pembagian dengan sama rata. Apa ini terapan dari lembaga wasiat wajibah yang diperkenalkan MA beberapa tahun lalu?
Apakah jika kami memilih mengisi item itu dibolehkan? Mohon penjelasan.

Mohon kerelaan Pak Ustadz untuk menyegerakan membantu kami, mengingat salah saudara kandung saat ini sedang sakit.

Terima kasih banyak atas waktu Pak Ustaz.

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Biarkan kami mencerna dulu apa yang anda sampaikan. Yang meninggal adalah pakde, sehingga yang akan kita bagi adalah harta meninggalan beliau.

Almarhum pakde wafat dengan meninggalkan 4 orang saudara perempuan tanpa anak. Beliau juga dikatakan tidak meninggalkan isteri, ayah atau ibu lantaran semuanya meninggal lebih dulu ketimbang dirinya. Orang yang sudah wafat duluan, tentu tidak akan menerima warisan.

Ahli waris pakde yang seharusnya ada empat orang saudara perempuan, karena satu orang pindah agama, maka hanya tinggal tiga orang saja yang mendapatkan warisan. Sebab seorang kafir tidak boleh menerima warisan dari kelarganya yang muslim.

Adapun posisi anda sendiri sebagai anak laki-laki dari saudara laki-laki almarhum, di sini menjadi sedikit masalah, sebab sayang sekali anda tidak menyebutkan jenis kelamin anda sendiri, laki-laki atau perempuan kah?

Sebab kalau anda seorang perempuan, maka dalam sturktur ahli waris, anda tidak tercantum. Yang termasuk ahli waris dan mungkin menerima warisan asal tidak terhijab adalah bila anda laki-laki. Yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki.

Tetapi kalau anda adalah sebagai anak laki-laki dari saudara laki-laki almarhum, maka anda berhak menerima warisan sebagai ashabah dari almarhum. Dan karena posisi ayah anda yang sudah wafat, maka jatah bagian sebagai ashabah menurut kepada anak laki-lakinya, yaitu anda.

Bila ternyata anda sendiri punya saudara laki-laki juga, atau ayah anda punya anak laki-laki selain anda, dia pun juga berhak mendapat warisan. Tetapi bila saudara anda perempuan, dia tidak mendapat warisan.

Maka hasil akhirnya adalah bahwa almarhum pakde punya ahli waris 3 orang saudara perempuan, ditambah dengan keponakan laki dari saudara laki-laki, yaitu anda. Dan juga saudara anda kalau ada. Kesemuanya menerima warisan dengan cara ashabah.

Aturan pembagian warisan di antara penerima waris secara ashabah adalah bahwa yang laki-laki menerima bagian 2 kali lebih besar dari yang yang perempuan. Anggaplah anda tidak punya saudara laki-laki, sehingga hanya ada satu orang laki-laki dalam pembagian ashabah itu, maka seolah anda itu dua orang. Maka semua harta warisan almarhum pakde itu kita bagi menjadi 5 bagian yang sama besar.

Anda mendapat jatah dua bagian, sedangkan masing-masing dari bibi anda mendapat satu bagian.

Seandainya nilai total harta warisan almarhum pakde ada 5 milyar, maka anda mendapat 2 milyar, sedangkan masing-masing-masing bibi anda mendapat 1 milyar perorang.

Sedangkan pertanyaan anda tentang kebolehan menggunakan harta almarhum untuk semua keperluan di atas, pada prinsipnya boleh asal atas seizin para ahli waris. Sebab begitu seseorang meninggal, maka harta peninggalannya menjadi hak ahli waris. Mintalah kepada mereka sebelum menggunakannya. Ajukan anggaran semua biaya dan laporkan secara jujur dan bertanggung-jawab.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.