Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. yth. Mertua saya (keduanya masih hidup) berkeinginan membagi harta kepada anak-anaknya (2 laki-laki, 2 perempuan). Rizki pinjaman dari Allah SWT. tersebut terdiri dari beberapa kapling tanah yang masing-masing mempunyai luas, kestrategisan dan nilai ekonomi yang berbeda. Beliau membaginya berdasarkan hal tersebut dan kemungkinan kemanfaatan bagi masing-masing putra-putrinya. Ada satu kapling beserta bangunan (untuk kost-kostan) yang tidak dibagi karena nilainya yang cukup besar dan tidak bisa disebandingkan dengan yang lainya; diharapkan untuk dikelola bersama dan sebagai pengikat persaudaraan ke-empat putra-putrinya. InsyaAllah. Istri saya dan adik-adik yang lain sepekat dengan pembagian tersebut, karena mereka berpendapat bahwa hal tersebut bukan sekedar pemberian, namun merupakan suatu amanah yang harus dijaga. InsyaAllah.
Pembagian tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian 2 kali lebih besar dari anak perempuan.
Mengacu penjelasan Ustadz atas pertanyaan Sdri. Lusi Safriani, bahwa betapa beratnya ancaman hukuman bagi yang melanggar hukum Warisan. Dan penjelasan Ustadz atas pertanyaan Sdr. EMB tgl. 03 Oktober 2005, bahwa dimungkinkan/dibolehkan pembagian dari orang tua kepada anak-anaknya dengan cara Hibah.
Maka, perkenan saya mohon penjelasan mengenai perbedan antara (Harta) Waris(an) dengan (Harta) Hibah; dan kaitanya dengan boleh atau tidaknya pembagian harta mertua saya dengan cara seperti saya uraikan di atas.
Mohon diberikan penjelasan secara detail dengan dalil-dalilnya
Kami mengharapkan rizki pinjaman dari Allah SWT. bisa memberikan kebarokahan kepada kami, khususnya mertua dan putra-putrinya. Sehingga penjelasan dari Ustadz sangat kami tunggu.
Semoga Allah SWT. selalu memberikan kekuatan, kemampuan, kemudahan dan ridho-Nya kepada Ustadz sehingga senantiasa bisa memberikan pencerahan kepada saodara-saodara yang sedang menghadapi ketidak-tahuan. Amin.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perbedaan yang paling utama antara harta yang diterima lewat warisan dengan harta yang diterima lewat hibah adalah pada masih hidup atau tidaknya pemberi harta. Bila pemilik harta itumasih hidup dan dia memberikannya kepada anak-anaknya atau mungkin juga orang lain, namanya hibah dan bukan warisan. Sedangkan warisan hanya dibagi bila pemilik harta sudah wafat.
Apabila pemilik harta sejak masih hidup sudah berpesan bahwa bila nanti meninggal, hartanya akan diberikan kepada si fulan dan si fulan, maka ini namanya bukan hibah juga bukan warisan, tetapi namanya wasiat. Jadi wasiat berbeda dengan hibah pada penentuan perpindahan kepemilikan.
Dalam hibah, begitu pemilik harta memberikannya kepada seseorang, saat itu juga sudah terjadi perpindahan kepemilikan harta. Katakanlah misalnya ayah memberi mobil kepada anaknya, maka anak saat itu juga sudah punya hak sepenuhnya atas mobil tersebut. BPKB dan STNK sudah bisa di balik nama. Lalu terserah si anak, apakah mobil itu mau dipakainya atau mau disewakan atau mau dijual.
Sebaliknya, bila si ayah mengatakan bahwa nanti bila ayah meninggal, mobil akan menjadi hak anak, tentu saja itu bukan hibah, akan tetapi wasiat. Hanya saja, wasiat seperti ini tidak boleh, karena secara aturan, si anak sudah pasti akan menerima bagian harta dari si ayah lewat hukum warisan. Jadi si anak tidak lagi berhak atas wasiat dari ayahnya, karena sudah pasti dapat dari warisan. Wasiat seperti ini hanya diperuntukkan buat mereka yang tidak termasuk ahli waris dengan maksimal quota 1/3 dari total harta milik ayah.
Adapun yang sisanya yaitu 2/3 bagian merupakan hak ahli waris yang tidak boleh diganggu gugat. Selain itu, perbedaan lainnya adalah bahwa di dalam hibah itu tidak ada aturan pembagian. Tidak ada ketetapan siapa dapat berapa. Sebaliknya, di dalam aturan warisan, siapa saja yang berhak mendapat bagian sudah ditetapkan langsung oleh Allah SWT, bukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah. Besarnya masing-masing bagian pun sudah termasuk dalam ‘paket kiriman langit’, sehingga tidak ada kompromi dalam urusan hitung-hitungannya.
Adapun wasiat, aturannya berbeda dengan warisan dalam hal siapa yang berhak dan besarnya bagian itu. Dalam wasiat, para ahli waris diharamkan menerimanya. Jadi hanya mereka yang bukan termasuk ahli waris saja yang mendapatkannya.
Pertanyaan Anda
Jadi dalam kasus pertanyaan anda, karena kedua orang tua anda masih hidup, maka tentu saja pembagian ini bukan bab warisan, melainkan bab hibah.
Jadi silahkan saja orang tua anda sejak sekarang sudah mulai memberi dan membagi-bagi harta mereka kepada anak-anaknya. Ini namanya hibah. Dan syarat pemberian itu harus legal sejak sekarang secara hukum.
Jangan sampai perpindahan hak kepemilikannya baru sah setelah ayah dan ibu meninggal, karena kalau demikian, namanya wasiat. Dan wasiat seperti ini hukumnya tidak boleh, sebab anda dan saudara-saudara anda adalah anak mereka (ahli waris). Sebab harta itu tidak boleh diwasiatkan kepada ahli waris sendiri. Hanya boleh dihibahkan atau diwariskan.
Maka pilihlah satu di antara dua. Mau sekarang dibagi, namanya hibah. Atau mau nanti dibagi, namanya warisan.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.