Assalamu’allaikum wr. wb.
Kami 7 anak yang mendapat wasiat dari almarhum orang tua kami tentang pembagian harta waris, bahwa harta waris tersebut harus dibagi rata untuk tiap-tiap anak. Kami mempunyai saudara di luar dari pernikahan almarhum Bapak dan Ibu kami (anak dari ibu, ibu menikah dengan bapak dalam keadaan Janda beranak satu) yang juga menuntut hak dari harta waris tersebut.
Tapi dalam wasiat almarhum bapak, saudara kami tersebut tidak disebut dalam pembagian harta waris dan juga almarhum Bapak tidak rela bila sebagian harta waris itu diberikan kepada saudara kami itu.
Bagaimana hal ini dilihat dari sudut agama dan hukum yang berlaku di Indonesia, Pak Ustadz? Tolong ini penting sekali buat kami. Terima kasih.
Wassalamu’allaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang mendapatkan warisan hanyalah anak kandung dari almarhum yang meninggal dunia. Adapun anak tiri, seperti anak isteri dari mantan suaminya, tentu bukan termasuk ahli waris. Sehingga tanpa ada wasiat yang melarang anak tiri itu menerima harta, secara hukum waris memang tidak mendapatkan hak warisan apa-apa.
Anak itu mendapatkan warisan dari ayah kandungnya bila wafat, atau dari ibunya bila beliau wafat. Tapi tidak menerima warisan dari orang yang bukan ayah atau ibu kandungnya.
Maka yang mendapatkan warisan dari alamarhum ayah anda hanyalah isteri dan anak-anaknya. Dalam hal ini, bila ada anak laki-laki, maka saudara-saudara alamarhum ayah tidak mendapatkan warisan karena terhijab dengan adanya anak laki-laki.
Khusus untuk isteri almarhum, bila jumlahnya ada dua atau lebih, sedangkan pada saat almarhum wafat, status mereka masih hidup sebagai isteri sah, maka semuanya mendapat 1/8 atau 12,5% dari total harta yang diwarisakan.
Kalau jumlah isterinya hanya 1 orang saja, maka 1/8 itu untuk dirinya sendiri. Tapi kalau jumlah 2 orang misalnya, maka 1/8 itu dibagi dua, jadi masing-masing mendapat 1/16 atau 6,75%.
Sedangkan hak untuk anak-anak almarhum, sisa dari yang sudah diambil 1/8-nya itu. Yaitu 7/8 bagian atau 87,5% dari total harta.
Karena anak-anak almarhum ada yang laki-laki dan juga perempuan, Allah SWT langsung menetapkan bahwa bagian anak laki-laki 2 kali lipat besarnya dari bagian anak perempuan. Sayang sekali anda tidak menyebutkan berapa jumlah anak laki dan berapa jumlah anak perempuan. Jadi kami tidak bisa membagikannya.
Tapi sekedar untuk mendekatkan masalah, anggaplah dari tujuh bersaudara itu ada yang laki-laki satu orang. Maka harta itu bukan dibagi tujuh sama besar, tapi dibagi 8 sama besar. Dan anak laki-laki akan mendapat 2 bagian. Sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian.
Misalnya sisa harta yang 7/8 itu nilai nominalnya 8 milyar, maka anak laki-laki mendapat 2 milyar, sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 milyar.
Bila Tidak Ada Anak Laki
Namun penghitungan ini akan berubah bila almarhum tidak punya anak laki-laki. Yaitu pada terbukanya hijab untuk saudara almarhum dan jatah untuk 7 orang anak perempuan.
Ketujuh anak perempuan itu hanya mendapat 2/3 dari total harta, sedangkan isteri almarhum berdua tadi sudah mendapat 1/8 dari total harta. Tentu harta ini masih bersisa, bukan?
Berapa sisanya dan untuk siapa?
Sisanya adalah 1 – (1/8+2/3) = 1- (3/24+16/24) = 1- 19/24 = 5/24.
Jadi 5/24 bagian dari harta almarhum itu jatuh kepada para ashabah, yang dalam hal ini saudara-suadara almarhum. Tentunya dengan ketentuan bahwa yang laki-laki mendapat 2 kali lebih besar dari yang perempuan.
Wallahu a’lam bishshawab, wasssalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.