Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ustadz yang terhormat, ayah kami ingin membagi tanah beserta bangunan di atasnya kepada anak2nya (1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan) secara rata (masing-masing mendapat 1/3), tetapi harta tersebut baru diberikan (dialihnamakan) kepada anak2nya apabila kedua orang tua sudah tidak ada.
Untuk memperkuat hal tersebut, nantinya dibuat semacam perjanjian di atas kertas dengan saksi-saksi. Apakah hal ini dibenarkan menurut hukum Islam? Ayah berpendapat bahwa harta tersebut bukan warisan tapi harta yang diberikan oleh orang tua kepada anak2nya secara sukarela (karena memang hanya tanah & bangunannya saja, bukan semua harta benda yang dipunyai).
Jazakialah
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang dilakukan oleh ayah anda sebenarnya sah-sah saja, asalkan jangan dinamakan sebagai pembagian warisan. Yang tepat untuk kasus tersebut adalah hibah.
Harta hibah adalah harta yang diberkan oleh seseorang kepada orang lain di saat keduanya masih hidup. Tidak diperlukan syarat pada yang menerima untuk menjadi ahli warisnya atau bukan.
Jadi harta hibah itu boleh diberikan kepada siapa saja, baik anak sendiri atau anak orang lain. Besarnya pun tidak ada batasan. Boleh sebagian dan boleh juga seluruhnya.
Namun ada satu hal penting yang harus diperhatikan dalam masalah hibah, yaitu berpindahnya kepemilikan atas harta tidak dikaitkan dengan kematian seseorang. Jadi kalau ayah anda memberi hibah kepada anaknya, maka saat itu juga harta itu seharusnya sudah berpindah kepemilikan, tidak perlu menunggu si ayah meninggal terlebih dahulu.
Kalau harus menunggu ayah meninggal terlebih dahulu, maka namanya bukan hibah melainkan wasiat. Dan bila masuk ke dalam kategori wasiat, maka hukumnya berbeda lagi.
Yang paling utama dalam masalah wasiat adalah bahwa ahli waris justru tidak boleh menerima. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Tidak ada harta wasiat buat ahli waris
Itu berarti si ayah tidak boleh mewasiatkan untuk memberikan harta kepada anak-anaknya setelah dirinya meninggal nanti. Kalau mau memberi, berilah sekarang juga saat masih hidup. Kalau harus menunggu meninggal dunia dulu, maka yang boleh dilakukan adalah bagi waris.
Dan dalam hal membagi waris, sudah ada ketentuannya yang baku dari atas langit. Dan dalam hukum bagi waris, telah ditetapkan bahwa tiap anak laki-laki berhak untuk mendapatkan bagian sebesar 2 kali lipat dari bagian yang diterima anak perempuan. Ketetapan ini haram untuk dilanggar, karena Allah SWT sudah tetapkan di dalam Al-Quran.
Allah mensyari’atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa’: 11)
Maka pilihannya tinggal satu saja, yaitu berilah kepada anak-anak saat ini sejak masih hidup dan pastikan mereka telah menerimanya. Tidak perlu menunggu mati terlebih dahulu. Agar pembagiannya tidak termasuk pembagian harta warisan atau harta wasiat, cukup menjadi pemberian (hibah) saja.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc