Mohon Hitungkan Warisan Ayah Kami

Ayah kami meninggal tanggal 14 Maret 2006 lalu. Harta yang ada pada almarhum adalah sebagai berikut:

  1. Rumah dan tanah di Jakarta,
  2. Sebidang tanah di Bandung,
  3. Sebidang Sawah di Soreang Kabupaten Bandung,
  4. Sejumlah uang dalam bentuk deposito di Bank Muamalat,
  5. Sebuah mobil Panther minibus tahun 1994
  6. Sebuah mobil Toyota kijang minibus tahun 1983.

Beliau meninggal tanpa meninggalkan wasiat ataupun pesan khusus, sepemahaman kami pembayaran zakat sudah almarhum tunaikan dan almarhum tidak punya hutang.

Sedangkan, anggota keluarga terdekat almarhum yang masih hidup adalah sebagai berikut:

  1. Ayah
  2. Ibu
  3. 1 (satu) orang istri
  4. 4 (empat) orang adik kandung laki laki
  5. 5 (lima) orang adik kandung perempuan
  6. 1 (satu) orang anak laki laki dan,
  7. 3 (tiga) orang anak perempuan

Bagaimanakah pembagian waris yang benar, ustadz?

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semua harta yang dimiliki secara penuh oleh almarhum, bisa dijumlahkan jadi satu. Teknisnya mungkin bisa dengan cara ditaksir nilai masing-masing asset dalam rupiah, agar mudah dalam membaginya.

Perhitungan Pembagian Warisan.

Untuk membicarakan siapa saja yang mendapat warisan dan berapa haknya atas harta warisan itu, sebelumnya kita akan membaginya terlebih dahulu menjadi duakelompok besr. Yaitu mereka yang mendapat warisan dan kelompok yang karena sebab tertentu menjadi tidak mendapat warisan.

Yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, istri dan putera-puteri almarhum. Sedangkan yang tidak mendapat adalah adik-adik almarhum baik yang laki atau yang perempuan. Mengapa tidak dapat?

Sebabnya adalah karena mereka terhijab (mahjub) oleh adanya anak laki laki almarhum. Seandainya almarhum tidak punya anak laki-laki, maka adik-adik almarhum akan mendapat bagian.

Sekarang berapa besar yang didapat oleh ayah. ibu, istri dan anak? Mari kita buka surat An-Nisa pada ayat 11 di dalam Al-Quran.

1. Ayah

Beliau adalah ayah kandung dari almarhum yang wafat. Al-Quran menetapkan bahwa beliau mendapat 1/6 bagian dari total warisan.

”…Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;…” (QS. An-Nisaa’:11)

2. Ibu

Beliau adalah ibu yang melahirkan almarhum. Al-Quran menetapkan beliau mendapat 1/6 bagian dari total warisan.

”…Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;…”(QS. An-Nisaa’:11)

3. Istri

Dia adalah istri sah almarhum dan ketika almarhum menghembuskan nafas terakhir, statusnya masih menjadi istri dan belum dicerai. Al-Quran menetapkan istri yang ditinggal wafat suaminya mendapat 1/8 bagian dari total warisan.

&rdquo.Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS. An-Nisa: 12)

4. Anak kandung

Dalam kasus ini, karena almarhum punya anak laki-laki dan anak perempuan, maka kedudukan mereka dalam ilmu hukum waris menjadi ashabah. Maksudnya, mereka tidak punya jatah yang pasti dan tetap, tetapi akan mendapatkan sisa bagian dari yang sebelumnya telah diambil oleh ahli waris yang punya jatah tetap.

Posisi sebagai ashabah ini terkadang menguntungkan, tetapi kadang merugikan. Tergantung sebarapa banak ahli waris ashhabul furudh yangada. Kalau jumlah mereka banyak dan bagiannya juga besar, bisa jadijatah buat ashabah menjadi kecil. Tapi kalaujumlahashhabul furudh sedikit dan bagiannya juga kecil, maka ashabah akan menjadi besar bagiannya.

Maka yang didapat oleh putera puteri almarhum sebagai ashabah adalah sisa warisan setelah dikurangi bagian ayah, ibu dan istri.Dengan perincian anak laki laki mendapat dua bagian anak perempuan sebagiamana firman Allah SWT:

&rdquo.bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;…” (QS. An-Nisa: 12)

PERHITUNGAN
Dengan data data di atas maka dengan perhitungan matematika sederhana kita akan mendapatkan bagian bagian sebagai berikut:

1. Ayah mendapat 8/48 bagian dari total warisan 2. Ibu mendapat 8/48 bagian dari total warisan 3. Istri mendapat 6/48 bagian dari total warisan

Khusus untuk ashabah, caranya pertama kali kita harus mendapatkan dulu nilai sisa harta yang telah diambil oleh ashabul furudh, yaitu ayah, ibu dan istri. Bila nilai sisa (ashabah) telah didapat, maka selanjutnya adalah membagi harta ashabah ini kepada mereka yang termasuk ash-habul furudh, yaitu dalam hal ini adalah putera-puteri almarhum. Caranya dengan membandingkan jumlah mereka dan nilai bobot mereka masing-masing. Kalau lakil-laki bobotnya 2 dan kalau perempuan bobotnya 1.

Perhitungan untuk mendapatkan nilai ashabah
1 – (1/6 + 1/6 + 1/8)
1 – (4/24 + 4/24 + 3/24)
1 – 11/24 24/24 – 11/24 = 13/24

Jadi nilai ashabahnya adalah 13/24.

Lalu ashabah ini dibagikan kepada putera-puteri almarhum dengan ketentuan anak laki-laki menerima 2 kali lebih besar dari yang diterima anak perempuan. Untuk itu kita buat saja perbandingannya sesuai dengan jumlah mereka. Karena anak laki-laki ada 1 orang tapi harus mendapat 2 kali lipat, maka kita beri nilai 2. Jadi perbandingannya secara urut adalah = anak laki: anak perempuan ke-1: anak perempuan ke-2: anak perempuan ke-3 = 2: 1: 1: 1

Angka 2 untuk anak laki-laki dari jumlah bobot seluruhnya yaitu 5. Jadi anak laki punya nilai 2/5 kali nilai ashabah. Demikian juga anak perempuan, bobotnya adalah 1/5 kali nilai ashabah.

Dengan demikian hasilnya adalah • Anak laki-laki mendapat 2/5 X 13/24 = 26/120.
• Anak perempuan 1 mendapat 1/5 x 13/24 = 13/120 • Anak perempuan 2 mendapat 1/5 x 13/24 = 13/120 • Anak perempuan 3 mendapat 1/5 x 13/24 = 13/120 Kalau kita jumlahkan lagi menjadi 65/120. Angka ini sebenarnya sama dengan 13/24.

Dan kalau kita teruskan dengan daftar sebelumnya menjadi • Ayah mendapat 1/6 atau sama dengan 20/120 • Ibu mendapat 1/6 atau sama dengan 20/120 • Istri mendapat 1/8 atau sama dengan 15/120

Maka hasil akhirnya berupa tabel berikut ini

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.