Lelaki dengan 2 Mantan Isteri

Assalamualaikum Wr. Wb,

Ustadz,

Kami ingin menanyakan hak waris untuk anak dari seorang lelaki yang beristri 2, namun status keduanya sudah diceraikan. Yang bersangkutan memiliki 3 anak, 1 anak perempuan berusia 22 tahun dari isteri pertama dan 2 anak, 1 laki-laki berusia 11 tahun dan 1 perempuan berusia 3 tahundari isteri yang kedua.

Mohon petunjuknya,

Terimakasih,

Wassalamualaikum Wr. Wb,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Untuk mudahnya kita beri nama saja masing-masing orang. Misalnya, almarhum yang meninggal itu kita beri nama pak Budi. Sebelum meninggal, beliau pernah punya isteri yang jumlahnya ada 2 orang.

Keduanya tidak usah kita kasih nama, karena keduanya sudah bukan isteri lagi saat pak Budi meninggal dunia. Hal itu mengingat ketentuan bahwa isteri yang mendapat warisan hanyalah isteri yang masih sah ketika almarhum meninggal dunia. Sedangkan bila isteri itu sudah dicerai terlebih dahulu sebelum almarhum meninggal dunia, maka isteri tidak mendapat warisan.

Maka kesimpulannya, kedua mantan isteri jelas-jelas sejak awal tidak punya hak waris dari mantan suaminya. Intinya, tidak ada warisan buat mantan isteri. Yang ada hanya untuk isteri.

Tinggallah kita warisan itu untukanak-anak pak Budi saja. Mereka jelas dan pasti mendapat warisan, karena meski ibu anak-anak itu sudah dicerai, tetapi hubungan anak dan ayah tidak mengenal istilah cerai. Maka semua anak-anak pak Budi pasti dapat warisan.

Dalam masalah pembagian warisan kepada anak, syariat Islam tidak pernah mengenal pembedaan berdasarkan usia, atau status marital, sudah punya rumah atau belum, kaya atau tidak, atau anak dari ibu yang mana. Yang membedakan hanya semata-mata jenis kelaminnya saja.

Dan rumusnya sederhana sekali. Pokoknya bagaimana agar tiap anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat dari bagian anak perempuan. Itu saja dan sederhana sekali.

Anda telah sebutkan bahwa pak Budi memiliki 3 anak, yaitu 2 anak perempuan dan1 anak laki-laki berusia 11 tahun.

Dari keterangan anda, pak Budi berarti punya1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Maka harta warisan pak Budi kita pecah menjadi 4 bagian sama besar. Tiap anak perempuan mendapat 1 bagian dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.

Terakhir, tinggal kita taksir berapa kira-kira nilai kekayaan pak Budi setelah dikurangi hutang, wasiat, biaya penyelenggaraan jenazah dan kewajiban lainnya. Anggaplah misalnya sisanya 4 milyar. Maka anak laki-laki beliau mendapat 2 milyar, kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 milyar. Selesai.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc