Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, bagaimanakah pembagian waris menurut Islam yang adil.
Hal ini berkaitan dengan meninggalnya kakak kami, kakak kami baru menikah tahun lalu dan beliau meninggalkan seorang isteri dan seorang anak perempuan (20 bulan).
Orangtua Kami (ayah ibu) masih hidup dan Kami tiga bersaudara (2 Laki-laki dan 1 Perempuan).
Yang ingin Kami tanyakan adalah:
- Harta mana saja yang akan diwariskan kepada isteri dan anaknya,
apakah harta sebelum kakak kami menikah juga diperhitungkan atau semuanya juga wajib diperhitungkan (baik harta sebelum menikah dan sesudah menikah)? - Bagaimana pembagian hak waris yang adil menurut Islam?
Demikian pertanyaan kami, terimakasih atas bantuannya
Wassalam’ualaikum Wr. Wb
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kami akan menjawab pertanyaan anda yang pertama terlebih dahulu, yaitu bagaimana pembagian waris yang adil menurut Islam.
Jawabannya adalah pembagian yang mengikuti aturan pembagian ilmu faraidh, atau sering lebih dikenal dengan ilmu waris. Ilmu ini adalah salah satu cabang ilmu fiqih yang sekarang ini nyaris kurang lagi mendapat perhatian oleh para pemeluk agama Islam.
Kalau pelajaran tentang shalat, puasa, zakat atau haji, mungkin seringkali kita dapati di berbagai majelis taklim dan pengajjian. Namun pelatihan cara menghitung warisan, rasanya hampir tidak pernah kita dengar.
Sehingga wajar kalau masalah pembagian warisan termasuk hal yang seringkali dipertentangkan di tengah masyarakat, padahal mereka mengaku beragama Islam, berkitab suci Al-Quran, beriman kepada nabi Muhammad SAW dan berkiblat ke ka’bah di Makkah. Namun giliran membagi warisan, bertengkar dan meributkan cara pembagiannya. Seolah-olah tidak pernah tahu bahwa di dalam syariat agama ini, urusan pembagian warisan sudah tuntas dan selesai.
Prinsip Dasar Pembagian Harta Warisan
Setiap kali kita membagi warisan, maka harta yang dibagikan adalah harta yang 100% milik almarhum, setelah dikurangi dengan beban hutang, wasiat, biaya penyelenggaraan jenazah dan lainnya. Kalau harta itu masih milik bersama, maka nilai kepemilikannya harus ditetapan terlebih dahulu.
Tetapi harta itu tidak dibagi berdasarkan waktu mendapatkannya, apakah sebelum atau sesudah menikah. Di dalam Islam tidak dikenal harta milik bersama antara suami dan isteri. Setiap harta adalah milik suami, atau milik isteri.
Kalau pun harta itu hasil penggabungan antara harta masing-masing pihak, maka tetap saja ada porsi kepemilikan yang tetap.
Perhitungan Pembagian Warisan Almarhum Kakak Anda
Dari harta yang 100% milik almarhum, maka kita akan membagikannya kepada para ahli waris.
Yang berhak pertama kali adalah orang-orang yang ada pada lingkar terdalam, yaitu anak dan isteri almarhum. Isteri almarhum mendapatkan 1/8 atau 12, 5% dari total harta milik almarhum yang dibagi waris. Sedangkan anak perempuan tunggal itu mendapat 1/2 atau 50% dari total harta milik almarhum orang tuanya.
Lalu ayah dan ibu almarhum jugamendapat warisan juga, besarnya untuk masing-masing adalah 1/6 atau 16, 6% bagian dari total harga. Jadi untuk ibu dan ayah saja sudah 2/6 bagian atau sebesar 33, 3%.
Tentu harta itu masih bersisa bukan?
Berapa sisanya?
Sisanya, yaitu 100% – (12, 5% + 50% + 33, 3%) = 4, 2%. Maka sisa yang hanya 4, 2% itu menjadi hak para ashabah.
Siapaka para ashabah itu?
Ashabah adalah para ahli waris yang tidak punya jatah dalam prosentase yang pasti dalam haknya. Ashabah adalah para penerima sisa dari para ahli waris yang sudah punya besaran jatah sendiri dalam hak warisnya.
Di antara para ashabah itu tidak lainadalah anda sebagai saudara alarhum. Dan kalau saudaranya ada beberapa orang, tinggal dibagi lagi secara sama besar. Namun bila saudara itu ada yang perempuan, maka bagiannya hanya 1/2 dari bagian yang didapat oleh saudara yang laki-laki.
Wallahu a’lam bishshawab, wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc