Assalamualaikum, Pak Ustaz.
Ayah saya kawin dengan ibu dan mempunyai anak 4 laki dan 6 perempuan. Dalam perjalanan ayah saya kawin lagi dengan isteri kedua dan tidak punya anak. Semasa hidup ayah saya menghibahkan 1 rumah kepada ibu saya dan 1 rumah lain kepada isteri kedua (ada sertifikat a.n. isteri kedua). Isteri kedua lalu wafat dengan hanya meninggalkan harta hasil hibah dari ayah saya dan beberapa bulan kemudian ayah saya wafat.
Karena kami ingin mendapat harta warisan yang memang benar-benar hak kami sepenuhnya, maka mohon jawaban ustadz atas pertanyaan berikut:
1. Apakah harta yang dihibahkan suami kepadai stri kedua tersebut menjadi disebut harta warisan isteri kedua setelah isteri kedua wafat?
2. Jika ya, apakah sebelum ayah saya wafat beliau berhak dapat 1/2 bagian dari harta dimaksud (jika rumah sudah terjual)?
3. Kalau berhak, maka bagian itu akan dibagikan kepada ibu dan anak sesuai hukum waris?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Benar, harta yang telah dihibahkan oleh suami kepada isterinya di kala masih hidup adalah harta yang kemudian menjadi milik isteri. Dan apabila isteri itu wafat lebih dahulu dari suaminya, maka suami itu akan menjadi salah satu dari ahli warisnya. Jadi harta itu -sebagiannya- akan kembali menjadi milik suami.
2. Besar harta yang diterima suami sebagai ahli waris isteri tidak seratus persen, melainkan hanya 50 persen (1/2) atau malah hanya 25 persen (1/4)-nya saja. Suami mendapat 50 persen apabila isteri tidak punya keturunan yang mewarisi, seperti anak atau cucu. Tetapi kalau isteri itu punya keturunan yang mewarisi, maka jatah suami berkurang tinggal 25 persen saja.
3. Tetapi hal itu hanya terjadi bila isteri meninggal terlebih dahulu dari suaminya. Sedangkan apabila suami meninggal terlebih dahulu dari isteri, suami tidak mendapatkan apa-apa, begitu juga keluarga suami yang lain seperti isteri pertama dan anak-anak dari isteri pertama.
Sebab yang berhak menerima harta warisan hanyalah orang yang masih hidup, tanpa bisa digantikan oleh orang lain. Kalau suami masih hidup, maka suami yang mendapatkan warisan. Tapi kalau sudah wafat, maka keluarga suami tidak mendapatkan warisan itu.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.