Assalamu ‘alaikum wr wb.
Saya anak perempuan dari 6 bersaudara (3 laki-laki dan 3 perempuan). Bapak kami telah meninggal dunia ketika saudara kami yang ke-5 masih kecil dan saya adalah anak tertua.
Sekarang ini kami semua telah menikah dan bahkan saya sendiri sudah mempunyai cucu. Saat ini Ibu kami berniat membagikan warisan kepada anak-anaknya (Tanah dan Rumah), namun masih sebatas lisan dan belum secara tertulis.
Yang kami sayangkan, ibu kami telah berbicara kepada saudara dan sepupu kami tanpa sebelumnya berdiskusi dengan anak-anaknya. Beliau berkata bahwa warisan tersebut hanya akan dibagikan kepada anaknya yang ke-5 dan ke-6, dengan alasan karena kedua anaknya tersebut tidak mendapat kasih sayang Bapak kami.
Sebagai anak tertua saya merasa keberatan dengan hal ini. Karena di samping kami semua sebagai anak-anaknya juga membutuhkan warisan tersebut, juga karena hal itu terlihat tidak cukup adil bagi kami semua.
Bagaimanakah pembagian waris Ibu kami, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam? Lalu, berapakah bagian yang seharusnya kami terima?
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih,
Wassalam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau mau disebut sebagai pembagian warisan, apa yang dilakukan oleh Ibu Anda itu sangat jauh. Sebab pembagian harta warisan sudah ada ketentuannya yang langsung turun dari langit. Bukan direka-reka berdasarkan keperluan atau pun kebutuhan.
Tindakan Ibu Anda itu bisa dibenarkan, manakala yang dibagi bukanlah harta warisan, melainkan harta pribadi milik beliau. Tapi namanya bukan bagi waris lagi. Namanya menjadi hibah.
Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada seseorang. Tidak harus ada kaitannya dengan ada yang meninggal dunia, tidak harus ada ikatan sebagai ahli waris, tidak perlu mengikuti aturan baku tertentu.
Sebagai contoh, ibu mau memberi anaknya yang nomor 5 dan 6 saja dari harta pribadi miliknya, itu boleh-boleh saja dan tidak perlu ada yang meributkan. Lha wong harta itu harta beliau pribadi. Maka beliau yang punya kekuasaan penuh atas harta miliknya. Bahkan ektrimnya, mau semuanya disumbangkan kepada panti yatim pun tidak ada masalah. Asalkan dilakukanya pada saat masih hidup dan harta itu benar-benar 100% milik beliau pribadi.
Harta Warisan
Apa yang dilakukan oleh Ibu Anda menjadi salah kalau yang dibagikan itu harta milik almarhum suami beliau, yaitu Ayah anda.
Sebagai muslim, harta milik orang yang meninggal akan berpindah kepemilikannya kepada orang yang masih hidup. Namun ada ketentuan, hukum, aturan, prosentase dengan berbagai dalil yang melatar-belakanginya.
Sesuai dengan firman Allah SWT, sebagai isteri yang ditinggal mati almarhum, Ibu Anda memang berhak atas harta tersebut, namun hanya sebesar 1/8 bagian saja dari total harta milik almarhum. 1/8 bagian ini ekwivalen dengan 12, 5%. Beliau tidak punya hak apa pun atas sisanya, karena sisanya menjadi hak anak-anak almarhum.
Berarti sisanya adalah 7/8 atau 87, 5% dari total harta. Kalau Ibu Anda mengatur bahwa harta milik almarhum hanya akan diberikan kepada 2 anak saja, padahal almarhum punya 6 anak, apa hak beliau dalam hal ini?
Harta itu harus diberikan secara merata kepada semua anak almarhum, karena mereka adalah ahli waris yang sah. Pembagiannya pun harus sesuai ketentuan dari langit, bukan diotak-atik sesuai selera.
Dari langit, ketentuannya tidak memperhatikan apakah ahli waris sudah mapan kehidupannya atau belum. Dari langit juga tidak mensyaratkan sudah menikah atau belum. Kententuan dari langit hanya membedakan apakah anak itu laki-laki ataukah perempuan.
Kalau anak almarhum laki-laki, maka seolah-olah dianggap dua orang. Dia mendapat bagian yang lebih besar dari jatah anak perempuan. Itu adalah perkataan Allah SWT langsung, tidak ada manusia yang berhak untuk menentangnya.
Maka sesuai informasi Anda, almarhum meninggalkan 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. Berarti seolah-olah almarhum punya 9 anak, karena tiap anak laki-laki dihitung dua orang.
Jadi harta yang sebelumnya telah dikurangi 1/8 untuk ibu anda dan sekarang tinggal 7/8, tinggal dibagikan menjadi 9 bagian sama besar. Tiap anak laki mendapat 2 bagian dan tiap anak perempuan 1 bagian.
Komunikasi Yang Baik
Dengan tetap berprasangka baik, kita harus menghormati Ibu dalam keinginannnya. Barangakali beliau memandang adik nomor 5 dan 6 ini perlu dikasihani dan disumbang secara finansial. Hanya saja caranya yang mungkin perlu dicermati.
Sebaiknya kalau memang tujuannya ingin memberikan solidaritas kepada adik-adik itu, aturan pembagian warisan jangan ditabrak. Kan bisa saja aturan pembagian warisan dijalankan terlebih dahulu, sebagai bentuk manivestasi kita taat, tunduk dan patuh kepada Allah.
Barulah nantisetelah semua ahli waris tahu berapa jatah masing-masing, Ibu menghimbau kepada anak-anak yang lebih besar untuk jangan lupa memberi infaq atau sumbangan kepada dua adik tersebut.
Dan tentu saja tidak ada salahnya bila himbauan Ibu kita jalankan, sebab berinfaq tidak dosa bahkan sebaliknya mendatangkan pahala besar.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc