Assalamu ‘alaikum Wr. Wb
Ustadz,
Saya sering menemukan orang yang menginginkan pembagia warisan mutlak sebagaimana ajaran Islam. Dan ini, menurut saya tidak salah dan memang harus begitu. Namun demikian, mereka lupa atau tidak tahu (atau memang saya pribadi yang kurang tahu) kewajibannya dalam konsep keluarga Islam.
Salah satu contohnya begini: Ada seorang laki-laki yang punya seorang isteri dan tiga orang anak yang masih kecil-kecil. Laki-laki tersebut meninggal. Dalam pembagian warisan, isteri hanya mendapatkan mendapatkan 1/8 bagian, sedang orang tua laki-laki yang meninggal tersebut dapat 1/6 bagian.
Pertanyaa saya adalah, siapa yang berkewajiban memberi nafkah tiga orang anak tersebut? Kakek dan paman-pamannya apakah punya kewajiban untuk memberi nafkah atau tidak? Jika punya, apakah dasarnya?
Terima kasih
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sikap untuk membagi warisan secara mutlak sebagaimana syariah Islam sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan. Karena aturan pembagian warisan itu datang dari Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Allah SWT.
Kalau Allah SWT yang Maha Adil dan Bijaksana itu tidak mau kita ikuti hukum dan syariat-Nya, lalu kita mau ikuti hukumnya siapa? Apakah hukum buatan manusia? Atau hukum buatan nenek moyang?
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah yang lebih baik daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 55)
Di dalam ayat lain, Allah SWT juga mempertanyakan, bukankah Allah itu tuhan yang Maha Bijaksana?
Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (QS. At-Tiin: 8)
Dan adakah hukum yang lebih baik dan lebih adil dari pada hukum yang Allah SWT turunkan untuk hamba-hamba-Nya? Adakah manusia yang bisa kita sepakati bahwa otaknya lebih pintar dan lebih cerdas dari pada Allah SWT?
Anti Hukum Waris
Hukum waris adalah bagian dari aturan dari Allah SWT. Orang yang tidak mau menggunakan hukum dan aturan dari Allah ada dua macam. Pertama, orang itu belum kenal dengan hukum Allah, lalu dia menjadi korban provokasi musuh-musuh Allah untuk apriori dengan segala yang berasal dari Allah. Kedua, orang itu memang dasarnya kafir dan sejak awal sudah memposisikan diri sebagai musuh Allah SWT.
Jawaban Kasus
Kalau dalam kasus yang anda sebutkan, maka yang berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anak-anak sebenarnya bukan isteri almarhum atau ibu mereka. Yang berkewajiban dalam hal ini adalah kakek dari anak-anak tersebut.
Sebab ayahnya ayah adalah wali secara nasab yang syar’i. Dan posisinya langsung berada di tempat nomor dua setelah ayah.
Sedangkan isteri almarhum sebagai seorang wanita dan kini telah menjadi janda, tidak berkewajiban untuk memberi nafkah untuk anak-anaknya. Karena yang namanya seorang wanita, tidak berkewajiban memberi nafkah, bahkan dirinya malah diberi nafkah.
Kasus Nabi Muhammad SAW
Ketika Rasulullah SAW lahir, ayah beliau sudah meninggal dunia. Lalu beliau SAW dipelihara oleh kakeknya, Abdul Muttalib. Kebetulan saat itu ibunda beliau pun juga meninggal dunia dan dimakamkan di Abwa, suatu tempat sekat Madinah.
Setelah beberara tahun kemudian hidup di bawah pengasuhan sang kakek yang amat mencintai dirinya, maka sang kakek pun wafat menghadap Allah SWT.
Maka kembali beliau SAW menjadi yatim untuk kedua kalinya. Saat itu salah seorang paman beliau, Abu Thalib, kemudian mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan dan penghidupan beliau. Maka tumbuhlah nabi Muhammad SAW di rumah Abu Thalib yang saat itu juga punya anak yang banyak.
Beliau tinggal di rumah kecil dan sempit itu bersama dengan sepupunya, Ja’far dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu a’nhuma.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc