Harta Warisan Harus Segera Dibagikan

Assalamu’alaikum,

Pak Ustadz yang dirahmati Alloh, sekitar 1 bulan yang lalu ayah saya meninggal dunia, meninggalkan satu orang isteri dan 2 orang anak laki-laki. Yang mau saya tanyakan:

  1. Apakah harta warisan yang ditinggalkan ayah saya harus segera dibagikan dan apakah ada hadits yang menganjurkannya?, karena saya diberitahu oleh salah seorang ustadz bahwa harta yang ditinggalkan ayah saya harus segera dibagikan dan beliau menunjukkan salah satu kitab yang menganjurkan hal tersebut.
  2. Bagaimana cara pembagian warisan untuk kondisi seperti disebutkan di atas?

Jazakalloh,

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Membagi warisan memang harus segera dilakukan oleh para ahli waris. Sebab hak kepemilikan atas harta itu memang tidak lagi dimiliki oleh almarhum. Maka begitu almarhum wafat, harta harus ada pemiliknya. Dan pemiliknya adalah para ahli warisnya. Karena itu, pembagian warisan memang harus disegerakan.

Mungkin dalam kenyataannya ada komentar yang negatif dari sebagian masyarakat. Kuburan belum kering sudah meributkan bagi waris, demikian kira-kita komentar itu.Sehingga sebagian kita agak segan untuk segera membagi harta warisan milik orang tua mereka.

Padahal masalahnya bukan urusan kuburan sudah kering atau belum. Tetapi karena di dalam syariah Islam ada keharusan untuk menetapkan status hukum suatu harta. Tidak boleh ada harta yang tanpa tuan. Karena ada banyak kaitan hukum di belakangnya.

Sebagai contoh yang sederhana, kaitannya dengan masalah zakat. Kalau harta itu tidak segera dibagikan dan ditetapkan pemiliknya, maka siapa yang berkewajiban untuk membayar zakat? Apakah almarhum yang ada di kuburan? Ataukah anak tertua? Atau anak yang sudah menikah? Tentu ini menjadi kendala.

Juga ketika harus ada biaya perawatan atas harta, misalnya kendaraan dan sejenisnya. Maka siapa yang harus menanggungnya? Tentu ini akan kembali menjadi sumber konflik.

Sebenarnya dalam pembagian warisan, masalahnya sederhana saja. Asalkan semua ahli waris sejak kecil sudah dididik dengan pendidikan yang Islami dan dikenalkan ilmu pembagian warisan, maka insyaallah masalahnya mudah sekali. Sebab sejak masih kecil mereka sudah tahu berapa nilai prosentase hak waris yang bakal menjadi miliknya. Tidak perlu ada perbedaan pendapat dalam pembagian warisan.

Perbedaan pendapat dalam pembagian warisan terjadi umumnya karena anak-anak tidak dididik secara Islami. Kepada mereka tidak pernah dikenalkan ilmu faraidh (bagi waris). Mereka dibiarkan tumbuh dengan sistem jahiliyah yang jauh dari nilai Islam.

Bukti pertama kegagalan seorang ayah atas tanggung-jawabnya mendidikn anak secara Islami adalah ketika anak-anaknya ribut dan memperebutkan warisan. Keributan itu muncul tatkala mereka berbeda pandangan tentang metode apa yang akan dipakai dalam pembagian warisan itu. Yang satu maunya pakai hukum adat, yang satunya pakai hukum barat, lalu yang lain pakai perasaan dan begitu seterusnya.

Perbedaan ini muncul karena sejak dini mereka tidak pernah dikenalka pada hukum waris Islam. Padahal boleh jadi mereka orang yang berpendidikan dan tidak awan dengan matematika, ilmu hitung dan sejenisnya. Tetapi karena fikrahnya tidak pernah terbina dengan baik, ketika membag warisan, masuklah nilai-nilai asing ke dalam kehidupan mereka. Dan timbullah pertengkaran.

Pembagian Warisan

Pembagian warisan atas harta almarhum ayah anda sangat sederhana. Yang menjadi ahli waris ada tiga orang, yaitu ibu, anddan saudara anda:

1. Ibu anda sebagai isteri

Sebagai isteri almarhum, ibu anda berhak untuk mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari total harta almarhum. Ini berarti beliau mendapat 12, 5%. Seandainya ayah anda meninggalkan harta senilai 8 milyar, maka ibu anda mendapat 1 milyar.

2. Anda sebagai anak laki-laki

Sisa harta yang telah dikurangi untuk ibu anda menjadi hak anda berdua dengan saudara anda. Besarnya adalah 7/8 bagian atau 87, 5% dari total harta yang dibagi waris.

Dan karena anda berdua laki-laki, maka besar bagian masing-masing sama. Harta yang 7 milyar itu tinggal dibagi 2 sama besar. Berarti anda mendapat 3, 5 milyar.

3. Saudara anda sebagai anak laki-laki

Dan saudara laki-laki anda mendapat bagian yang sama, yaitu 3, milyar

Demikian hitungan sederhananya, dan kalau ada harta bukan berbentuk uang dengan nominal, maka biasanya digunakan taksiran (apprise) untuk memudahkannya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc